Kota Pekalongan, Impian ZK, seorang perempuan asal Kota Pekalongan, untuk memiliki kulit wajah yang cerah dan bersih justru mewujudkan mimpi buruk.
Bukannya tampil glowing, justru wajahnya menghitam dan dipenuhi flek membandel setelah menjalani rangkaian perawatan di sebuah klinik kecantikan ternama di wilayah Pekalongan Barat.
Kasus ini terungkap ke publik setelah ZK yang didampingi kuasa hukumnya, Didik Pramono, mendatangi langsung pihak klinik guna melakukan mediasi pada Senin (23/6/2025).
Mediasi yang berlangsung di kantor klinik di Jalan Binagriya itu juga dihadiri perwakilan dari Kesbangpol Kota Pekalongan.
Sayangnya, pihak pengelola klinik yang dilayani oleh dr. DH enggan memberikan pernyataan secara terbuka kepada media.
Ia hanya menyebut bahwa permasalahan sudah ditangani oleh kuasa hukum pasien.
“Saya sudah kembalikan kasus ini ke pasien,” ucap dr DH, saat ditemui usai audensi di Klinik Kecantikan yang dikelolanya.
Didik Pramono menyebutkan bahwa pihak klinik akhirnya memberikan kompensasi kepada kliennya sebesar Rp 1,4 juta atas kerusakan kulit wajah yang dialami.
Namun, karena sebelumnya ZK telah menandatangani surat pernyataan tanpa materai yang menyatakan tidak akan menuntut, upaya hukum pun tidak bisa dilanjutkan lebih jauh.
Diungkapkan ZK, masalah bermula sejak April 2025, ketika dirinya tertarik mencoba perawatan di klinik tersebut karena tergiur testimoni dan promosi di media sosial.
Ia bahkan rela merogoh kocek lebih dalam karena yakin bahwa harga yang mahal sebanding dengan hasil.
Namun, hanya beberapa hari setelah menjalani perawatan mulai dari skincare hingga tindakan laser wajah, kondisi kulitnya memburuk secara drastis.
Kulit wajah menghitam, flek membesar, dan timbul rasa perih di seluruh permukaan wajah.
“Saya ingin wajah cerah dan sehat, tapi malah gosong dan penuh flek. Saya sampai kehilangan percaya diri,” ujar ZK lirih sambil menunjukkan pipinya yang gelap dan rusak.
Saat mengadukan keluhan ke klinik, ZK justru menawarkan tindakan lanjutan dengan diskon harga, bukan solusi atau tanggung jawab profesional.
Ia mengaku kecewa dengan perlakuan yang diterima, apalagi pihak klinik juga sempat menyodorkan surat pernyataan sepihak agar dirinya tidak melayangkan tuntutan hukum.
“Saya tandatangan karena percaya. Tapi ternyata malah dijadikan alat untuk lepas tanggung jawab,” tambahnya.
Kasus ZK cermin menjadi suram bagi maraknya klinik kecantikan yang berlomba menjual hasil instan tanpa pendidikan risiko medis.
Banyak konsumen yang membayangkan harga tinggi dan janji glowing dengan cepat, tanpa memeriksa legalitas, izin praktik, atau kualitas produk yang digunakan.
“Saya minta keadilan, dan berharap jangan ada korban berikutnya,” tegas ZK saat dimintai keterangan setelah mediasi.
Kisah ini menjadi peringatan penting, bahwa kesehatan kulit bukanlah sesuatu yang bisa dipertaruhkan hanya karena iklan.
Konsumen harus aktif bertanya, siapa dokternya? Apakah klinik tersebut memiliki izin resmi? Apakah produk yang digunakan tersertifikasi BPOM. (Tri/red)
Wajah Rusak Usai Perawatan, Pasien Datangi Klinik Ternama di Pekalongan Barat

Tinggalkan Ulasan