Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menerima kunjungan kerja spesifik dari Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly atau yang akrab disapa Goyud, pada hari Selasa (3/6). Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda Komisi II DPR RI dalam rangka pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program reforma agraria dan penanganan tanah telantar, khususnya di wilayah Kabupaten Tegal.
Kegiatan tersebut difokuskan di Desa Kedawung, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, sebagai salah satu lokasi yang menjadi perhatian dalam konteks pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Dalam kesempatan tersebut, Wahyudin Noor Aly meninjau langsung kondisi lapangan dan berdialog dengan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
Menurutnya, reforma agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya menyangkut redistribusi tanah, tetapi juga pemulihan akses masyarakat terhadap sumber daya agraria secara adil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penanganan tanah telantar menjadi isu penting yang perlu mendapat perhatian serius.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menyampaikan berbagai capaian dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan program reforma agraria, termasuk tantangan dalam mengidentifikasi dan menertibkan tanah telantar yang tersebar di beberapa wilayah desa.
Selain melakukan pemantauan di lapangan, Wahyudin Noor Aly juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat agar pelaksanaan GTRA berjalan sesuai target dan prinsip keadilan sosial.
Kegiatan kunjungan kerja ini diakhiri dengan diskusi terbuka bersama para pemangku kepentingan terkait, sebagai upaya menjaring masukan dan merumuskan solusi konkret terhadap berbagai permasalahan agraria di daerah.
Dengan kunjungan ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat dalam percepatan pelaksanaan reforma agraria serta penyelesaian permasalahan tanah telantar, demi mendukung pembangunan yang inklusif dan berkeadilan di Kabupaten Tegal.