Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Anggota DPRD Mabar Mengutuk Keras Aktivitas Tambang Galian C di Golo Mori yang Tidak Memiliki izin , itu Bisa Merusak Alam
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Anggota DPRD Mabar Mengutuk Keras Aktivitas Tambang Galian C di Golo Mori yang Tidak Memiliki izin , itu Bisa Merusak Alam
Hukum

Anggota DPRD Mabar Mengutuk Keras Aktivitas Tambang Galian C di Golo Mori yang Tidak Memiliki izin , itu Bisa Merusak Alam

Terakhir diperbarui: 30 Maret 2025 14:32
Reporter Redaksi Diposting 30 Maret 2025 128 Views
Share
IMG 20250330 WA0071
SHARE

 

LABUAN BAJO,RasioNews.com – Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat dari Fraksi Partai Amana Nasional (PAN) Inocentius Peni ikut menyoroti aktivitas tambang Galian C milik Jimi Lasmono Nday yang berlokasi di Kampung Ra’ong, Desa Golo Mori.

Hal itu ia sampaikan saat ditemui awak media di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (27/3/2025).

Ino menyebut, terkait aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki ijin apalagi dengan melakukan secara diam-diam itu sangat tidak dibenarkan.

“Yang jelas bahwa seluruh kegiatan aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki ijin apalagi kalau dilakukan dengan cara diam-diam ada kesepakatan di bawah tangan antara para pihak itu sangat tidak dibenarkan,” ucap Ino saat ditemui awak media belum lama ini.

Kata dia, sebagai Anggota Dewan, dirinya mengutuk keras terhadap praktik-praktik seperti itu yang cenderung merusak alam.

“Dan sebagai wakil rakyat kami menolak keras dan mengutuk keras praktik-praktik seperti itu yang cenderung merusak lingkungan, merusak ekosistem pertanian dan sebagainya,” ungkapnya.

Menurut politisi PAN Manggarai Barat itu, pihak pengusaha tambang galian C jangan jadikan alasan untuk membangun jalan sebagai alat sogok kepada masyarakat untuk memuluskan penambangan liar dan itu namanya modus.

“Tanggung jawab membangun jalan itu adalah tanggung jawabnya pemerintah dan jangan jadikan itu alasan atau dijadikan itu sebagai alat sogok untuk masyarakat untuk memuluskan proses penambangan yang liar dan itu namanya modus,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, keberadaan pengusaha tambang galian C disetiap daerah khususnya di Kabupaten Manggarai Barat sangat dibutuhkan namun harus melalui prosedur yang jelas.

“Negara kita ini adalah negara hukum, terkait proses pengurusan ijin sudah ada aturan yang telah diatur oleh undang-undang. Kita juga paham bahwa keberadaan pengusaha tambang galian C disetiap daerah itu sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan tetapi harus melalui prosedur yang jelas,” ucapnya.

Baca Juga:  Kejaksaan Berperan dalam Koordinasi Lintas Lembaga Memastikan Penegakan Hukum Terkait Perlindungan Ekosistem Laut dan Pesisir

Ia pun meminta kepada pihak kepolisian agar menindak jika ada pengusaha tambang galian C yang tidak memiliki ijin

“Saya pun meminta kepada pihak berwajib segera mengambil langkah untuk menertibkan penambangan yang dilakukan di wilayah penyangga destinasi pariwisata. Dan menurut saya mereka-mereka ini termasuk mafia nakal yang telah merusak lingkungan, merusak ekosistem pertanian dan lainnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, CV. Logam Bumi Sentosa (LBS) milik Jimi Lasmono  pada Juli 2023 memiliki IUP Eksplorasi dengan luas 6,02 Ha dan belum adanya peningkatan ke IUP Operasi Produksi.

Sumber terpercaya media ini menyebut, perusahaan tersebut melakukan aktifitas Produksi pada tahapan IUP Eksplorasi belum dibolehkan karena bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sumber itu juga menjelaskan tahapan IUP Eksplorasi merupakan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi sebaran serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

“Selain itu tahap IUP Eksplorasi merupakan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Ancaman Untuk Pelaku Usaha Tambang Galian C Ilegal.

Untuk diketahui, dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan pada pasal 160 ayat 2 sebagai berikut setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi di pidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.

Kemudian pasal 161 menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar.

Baca Juga:  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Minyak Mentah PT Pertamina terhadap 9 Orang Tersangka

Red/team

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250330 141537 Kegiatan Doa Tasyakuran dan Buka Puasa bersama di kediaman Kapolres Teluk Bintuni
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250330 WA0069 Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pengawasan Korupsi Aceh Timur : Minta KPK Segera bertindak Tegas Kepada Oknum Syamsuar Ketua APDESI Aceh Timur Diduga Terlibat Penyalahguna Dana Desa Pada Tahun 2023-2024
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Nasional
Deklarasi Bela Korban Oligarki Didukung Para Tokoh Hukum dan Sosial
15 Agustus 2025 28 Views
IMG 20250817 WA0024
Nasional
Ketua GWI Kota Tangerang & Pimpinan PT. Media Bahri Sejahtera Kobarkan Semangat Kemerdekaan ke-80
17 Agustus 2025 18 Views
IMG 20250818 WA0225
Nasional
Jacksany Dewan Redaksi Media Bahri.com dan Gabungnya Wartawan indonesia serta Aktivis dan Tokoh Masyarakat Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
18 Agustus 2025 17 Views
IMG 20250816 WA0009
NasionalPemerintahan
Istiqomah Jalan Kaki, Dua Pelajar Di Batang Dihadiahi Sepatu oleh Bupati
16 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250816 WA0061
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati dan Wakil Bupati Tegal Mengucapkan HUT Ke-80 Republik Indonesia
16 Agustus 2025 12 Views
IMG 20250815 WA0128
Nasional
Toleransi Masih dalam Tahap ‘Perjuangan’: Romo Kefas Soroti Kegagalan Indonesia dalam Mewujudkan Masyarakat yang Setara”
15 Agustus 2025 12 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 22 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 35 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 52 Views
Cek Lapang Permohonan PTP untuk Kantor IGRA RI di Desa Dukuhwringin
10 Juli 2025 33 Views
Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
28 Juni 2025 46 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 49 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 52 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 638 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 67 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 585 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250210 WA0163
Hukum

Penggeledahan dan Penyitaan dalam Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

10 Februari 2025 130 Views
IMG 20250117 WA0016
Hukum

Kuasa Hukum Kades Kohod Angkat Bicara, Yunihar S.H,.MH: Kita Akan Laporkan Oknum Penyebar Isu Fitnah Kades Kohod

17 Januari 2025 76 Views
IMG 20250207 WA0063
Hukum

Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Rabat Beton Desa Bandung Baru di Duga Jadi Ladang Korupsi????

7 Februari 2025 64 Views
IMG 20250624 091909
Hukum

Kejati Kalsel Dampingi Kunker Puspenkum Kejaksaan Agung RI

24 Juni 2025 25 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Anggota DPRD Mabar Mengutuk Keras Aktivitas Tambang Galian C di Golo Mori yang Tidak Memiliki izin , itu Bisa Merusak Alam
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda