Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: ‎Sidang Pemeriksa Setempat, Kuasa Tertugat 2 Berharap Hakim Adil  ‎
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > Nasional > ‎Sidang Pemeriksa Setempat, Kuasa Tertugat 2 Berharap Hakim Adil  ‎
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

‎Sidang Pemeriksa Setempat, Kuasa Tertugat 2 Berharap Hakim Adil  ‎

Terakhir diperbarui: 8 Februari 2025 12:59
Reporter Redaksi Banten Diposting 8 Februari 2025 99 Views
Share
IMG 20250208 WA0042
SHARE

TANGERANG, – Pengadilan Negeri Tangerang, melakukan proses pemeriksaan setempat pada sidang dengan agenda gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh pihak penggugat terhadap pihak tergugat, Jum’at (7/02)

‎

‎Persidangan di lapangan ini, melibatkan 2 (dua) orang tergugat dalam kasus sengketa tanah yang di gelar di Kampung Gura Pabuaran, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang

‎

‎Kronologinya, pihak penggugat menyuruh pihak tergugat 1 (Musa) untuk menjualkan tanah seluas ± 313 meter dengan kelengkapan dokumen yang telah disiapkan. Namun, saat transaksi, pihak tergugat 1 (Rusyadi) menjualnya kepada pihak tergugat 2 (Irvan), dengan kesepakatan nominal ditawarkan tergugat 1, alhasil transaksi berjalan mulus dengan beserta kelengkapan dokumen surat-surat yang diberikan langsung oleh penggugat

‎

‎Lantas, penggugat tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sudah dijual ke pihak tergugat 2, dengan kata lain tergugat 1 tak menginformasikan kepada penggugat sebelumnya,

‎

‎Saat dikonfirmasi, Pengacara penggugat, Indarti, mengatakan, kegiatan ini hanya  klarifikasi tempat gugatan,

‎

‎” Pemeriksaan batas-batas dengan gugatan dan tidak ada bahasan materi, ” katanya

‎

‎Ia berharap, kliennya dapat diberikan hak nya sesuai ketentuan hukum berlaku,

‎

‎” Saya berharap, klien saya mendapatkan haknya, ” tandasnya

‎

‎Sementara, tergugat 2, melalui kuasa hukumnya, Rudi Anwar menyatakan, pihaknya bersihkukuh akan tetap melawan, lantaran dalam kasus ini dokumen secara lengkap dan sesuai prosedur hukumnya,

‎

‎” Yang membeli tanah itu atau yang bertransaksi adalah Pak Baihaqi, dengan surat-surat yang asli dari tahun 2020 sudah lunas semua pembayaran, kenapa sudah ada bangunan ini, mereka mengklaim itu tanahnya ? kenapa tidak dari dahulu saja?, ” herannya

‎

‎Pengacara berdarah Palembang tersebut mengaku, bahwa kliennya tidak bersalah, maka dari itu tetap menempuh jalur yang ditetapkan,

Baca Juga:  Ungkap Kasus Penemuan Bayi, Polsek Pondok Aren Amankan 2 Tersangka

‎

‎” Irfan Maulana anak dari Pak Baihaqi yang notabene bertransaksi jual beli langsung kepada pihak tergugat 1 (Rusyadi), kenapa klient saya yang digugat ? saya pikir ini ada “eror imperson” karena tidak ada kaitan hukumnya antara Irfan Maulana dengan saudara Musa dan dengan saudara Rusyadi, ” lanjutnya

‎

‎Rudi Anwar berharap, Majelis Hakim berlaku objektif tidak berat sebelah dalam mengangani kasus klientnya dan tegakan hukum seadilnya,

‎

‎” Saya berharap, Hakim bekerja secara objektif bisa memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya, ” pungkasnya

‎

‎Sebelumnya, penggugat (Musa) melalui kuasa hukumnya melaporkan kedua tergugat ke PN Tangerang dengan dalih perbuatan melawan hukum nomor perkara 1014

‎

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250208 WA0057 Willy Patria Camat Balaraja : Oknum Guru (AZ) Diminta Kooperatif jalani Proses Hukum
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250208 WA0079 SELAMAT HARI PERS NASIONAL PROF DR KH SUTAN NASOMAL MENGHIMBAU PEMERINTAH PRO UNTUK PERS BERJAYA
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Pemerintahan
Menteri Nusron Rencanakan Rakor dengan Pemda Sulawesi Tenggara untuk Bahas Kinerja Pertanahan dan Tata Ruang
671 Views 28 Mei 2025
Pemerintahan
Harun Abdul Khafizh Gagas Revitalisasi Mata Air Lintas Komunitas di Batang
669 Views 26 Mei 2025
Pemerintahan
DPRD Jateng Harun Abdul Khafidz, Dorong Warga Batang Rebut Peluang Kerja di Kawasan Industri
667 Views 29 Mei 2025
Pemerintahan
Memasuki Akhir Q2, Menteri Nusron Imbau Jajaran Reviu Capaian dan Penuntasan Target Kerja
666 Views 28 Mei 2025
Pemerintahan
Dorong Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan, Menteri Nusron Beri Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur
580 Views 28 Mei 2025
TimePhoto 20250524 205809 768x576 1
Nasional
Pagelaran Wayang Golek Meriahkan Tradisi Sedekah Bumi di Desa Mejasem
519 Views 25 Mei 2025
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Kefas Hervin Devananda: Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Berdampak Besar
5 Views 31 Mei 2025
“WADUH PEJABAT DISIDIK TANGSEL GELAPKAN DANA PEMELIHARAAN GEDUNG”
16 Views 27 Mei 2025
Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
20 Views 17 Mei 2025
Wujudkan Sinergi Kuat PTS Banten, APPERTI Dan HPTKES Banten Resmi Bentuk Tim Formatur
33 Views 7 Mei 2025
PONPES YAYASAN AL – INSAN AROGAN TERHADAP JURNALIS PADA SAAT DI KONFIRMASI TERKAIT IJASAH SISWA YANG DI TAHAN
33 Views 3 Mei 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
5 Views 31 Mei 2025
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
538 Views 23 Mei 2025
IMG 20250521 WA0140
ABPEDSI Dukung Penuh Program Bupati Batang
563 Views 21 Mei 2025
IMG 20250515 WA0163
Stop Pungli !! Diduga Oknum Kades Pringwulung dan Oknum Ketua BPD Terbitkan Surat Kesepakatan Pengelolaan Parkir di Perusahaan
20 Views 15 Mei 2025
IMG 20250512 WA0028
Woow Kades Margagiri Mengadakan Car free Day, Masyarakatnya Merasa Senang
17 Views 12 Mei 2025

Artikel Terkait:

IMG 20240623 WA0093
NasionalPemerintahan

Disnaker Batang Gelar Pelatihan Tahap 3 di Gedung Baru

23 Juni 2024 417 Views
IMG 20241218 224444
Hukum

Mafia Gas Oplosan Merajalela di Rumpin, Warga Resah dan Terkesan Kebal Hukum

18 Desember 2024 76 Views

Tata Ruang sebagai Pintu Masuk Investasi, Menteri Nusron Imbau Pemda se-Jawa Timur Tuntaskan RDTR

10 Maret 2025 610 Views
IMG 20240907 WA0029
artikelTNI – Polri

Kawal Kegiatan 2 Cakada Sulteng di Palu, Satgas OMP Tinombala Imbau Jaga Keamanan dan Ketertiban

7 September 2024 110 Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: ‎Sidang Pemeriksa Setempat, Kuasa Tertugat 2 Berharap Hakim Adil  ‎
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up