Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional
Hukum

PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional

Terakhir diperbarui: 15 Januari 2025 19:35
Reporter Redaksi Diposting 15 Januari 2025 93 Views
Share
IMG 20250115 WA0099
SHARE

 

Tangerang,RasioNews.com –
Pemasangan kabel SKTM 20 Kv milik Perusahan Listrik Negara (PLN) yang dikerjakan oleh pihak rekanan PLN. PT Hilman prima di desa Cibadak jalan Raya Serang di duga tabrak aturan dan mengabaikan Akibat Dampak Lingkungan (Amdal) sangat berbahaya Arus listrik tegangan tinggi.

Lebih lanjut ketua LSM Topan RI ( Team Operasional Penyelamatan Asset Negara ) mempertanyakan dana surat perijinan yang dii keluarkan PU Nasional dengan membayarkan sejumlah uang yang katanya sebagai pendapatan asli daerah yg masuk ke dalam kas daerah

Fakta yang ditemukan LSM
Ditemukan pada titik lubang pemasangan kabel SKTM tidak mengacu pada standar keamanan keselamatan para pekerja yang mengalih galian Tanah tersebut sangat terlihat abaikan K3 dan jelas
Tanpa memiliki ijin ataupun Rekom dari PU Nasional Cabang Banten seharusnya tidak ada pekerjaan di lapangan yang di laksanakan

Dan kedalam Galian tanah tersebut
kurang lebih 60- 70 cm di karenakan adanya utilitas lain di bawah yaitu PDAM

Pekerjaan galian kabel SKTM 20 Kv. Saat dilokasi pantau dari LSM TOPAN RI terlihat abaikan K3 bagi para pekerja baik itu Rompi helm dan sepatu jelasnya”

Saat di lokasi galian, begitu diminta keterangan ke berapa para pekerja tidak ada yang bisa memeberikan keterangan apapun” kami cuma kerja pak” sebaiknya tanya langsung ke pak pegawas” Ucap salah seorang pekerja.

Sedangkan bambang pengawas dari Pt Hilman prima tidak ada dilokasi. Rabu (15//1/2025)

Untuk mendapatkan keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan keakuratan wartawan Global bantencom berkomunikasi dangan Bambang selaku pendor PLN PT Hilman prima melalui perangkat Android Whats Apps, dan tidak menanggapi.

Pemasangan kabel SKTM ada dua sistem yaitu sistem ovencup dan saat mengerjakan para pekerja terlihat tidak mengunakan K3
Kita lihat dan amatin bahwa pekerja tidak memakai k3 berupa Rompi dan helem saat pengerjaan untuk menjaga keselamatan para pekerja tukang gali

Baca Juga:  Klarifikasi Kejaksaan Agung Mengenai Ramainya Postingan Negatif di Media Sosial Mengenai Jovi Andrea Bachtiar, SH

jika mengacu pada Undang Undang No 38 tahun 2008, tentang jalan, peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan, Permen PU No 20/PRT/tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan pembangunan bagian jalan, galian tersebut sangat tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana mestinya yang diatur oleh undang-undang tersebut.

Menyikapi temuan ini maka Tim Awak Media Global Banten com akan berkordinasi ke kantor PLN up Cikupa dan Distamben, meminta untuk dilakukan peninjauan kembali terkait dengan pemasangan kabel SKTM yang tidak sesuai dengan standatisasi, juga menghimbau agar PLN mengeluarkan spesifikasi untuk pemasangan kabel SKTM proyek negara harus ada papan proyek yang mengacu kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama ini PLN selalu mengabaikan hal ini.

sampai.berita ini di tayangkan
Belum ada pihak-pihak terkait yang bisa memberikan keterangan lanjut sehingga berita ini diterbitkan.

(Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250115 WA0088 Pemerintah Kota Tangerang Gelar Seminar Kepahlawanan Taruna
BERITA BERIKUTNYA Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Raih Tiga Penghargaan dari Ombudsman dan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20250817 WA0024
Nasional
Ketua GWI Kota Tangerang & Pimpinan PT. Media Bahri Sejahtera Kobarkan Semangat Kemerdekaan ke-80
17 Agustus 2025 19 Views
IMG 20250818 WA0225
Nasional
Jacksany Dewan Redaksi Media Bahri.com dan Gabungnya Wartawan indonesia serta Aktivis dan Tokoh Masyarakat Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
18 Agustus 2025 17 Views
IMG 20250816 WA0009
NasionalPemerintahan
Istiqomah Jalan Kaki, Dua Pelajar Di Batang Dihadiahi Sepatu oleh Bupati
16 Agustus 2025 15 Views
IMG 20250815 WA0128
Nasional
Toleransi Masih dalam Tahap ‘Perjuangan’: Romo Kefas Soroti Kegagalan Indonesia dalam Mewujudkan Masyarakat yang Setara”
15 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250816 WA0061
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati dan Wakil Bupati Tegal Mengucapkan HUT Ke-80 Republik Indonesia
16 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250817 WA0137
Nasional
Ade Suprizal Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
17 Agustus 2025 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 24 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 36 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 52 Views
Cek Lapang Permohonan PTP untuk Kantor IGRA RI di Desa Dukuhwringin
10 Juli 2025 34 Views
Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
28 Juni 2025 47 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 50 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 53 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 638 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 68 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 585 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250120 222701
Hukum

Sidang ke-9 Kasus Pencabulan Kiyai GPK.Aliansi Tepi Barat Terus Kawal Sidang di Pengadilan Negeri Magelang

20 Januari 2025 250 Views
IMG 20241221 WA0136
Hukum

Proyek Betonisasi Jalan Perumahan Plamboyan Garden Munjul,Yang di Kerjakan Oleh CV.Utama Jaya Diduga Adanya Sarang Korupsi

21 Desember 2024 76 Views
IMG 20250203 WA0088
Hukum

Adakan Diklat dan Sertifikasi, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Tidak Lolos dari Jerat Hukum

3 Februari 2025 81 Views
IMG 20240928 WA0193
Hukum

Kenapa Ribuan Hakim Protes Dengan Cuti Serempak?

28 September 2024 192 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda