Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Majlis Hakim PTUN Bandung Memutuskan Dadang Supriatna, Sebagai Ketua BPD Desa Haurpugur Yang Sah Menurut Hukum
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Majlis Hakim PTUN Bandung Memutuskan Dadang Supriatna, Sebagai Ketua BPD Desa Haurpugur Yang Sah Menurut Hukum
NasionalHukumSeputar Desa

Majlis Hakim PTUN Bandung Memutuskan Dadang Supriatna, Sebagai Ketua BPD Desa Haurpugur Yang Sah Menurut Hukum

Terakhir diperbarui: 13 Desember 2024 19:46
Reporter Redaksi Diposting 13 Desember 2024 527 Views
Share
IMG 20241213 WA0005
SHARE

Kab Bandung, Rasionews.com – Kini jelas sudah bukti adanya keterlibatan Kepala Desa dan intervensi dalam Pemakzulan Ketua BPD Haurpugur Kec. Rancaekek Kab. Bandung Jawa Barat yang sah menurut hukum dan perundang-undangan yakni saudara  Dadang Supriatna. ditunjukkan secara terang-terangan mulai dari hadirnya Staf Kasie Pem Kecamatan Rancaekek yang berinisal OA, serta Sekdes Desa Haurpugur berinisial WM ikut serta Kasi Pemerintahan Desa Haurpugur inisial SS. Dengan hadirnya mereka dalam sidang Terbuka di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, menunjukkan bahwa mereka ada keberpihakan terhadap Tergugat, yakni oknum yang mengatasnamakan ketua BPD hasil musyawarah kong kalingkong dengan Kepala Desa dan melibatkan Camat Rancaekek.

Padahal seharusnya mereka  bertugas melayani masyarakat, bukan malah  membantu proses sidang terbuka di PTUN Bandung. Karena yang digugat adalah BPD Haurpugur bukan menggugat Camat Rancaekek  maupun Pemerintah Desa Haurpugur atau Kepala Desanya. Adapun kalau alasan untuk menghadirkan saksi dari pihak tergugat pada sidang tanggal 29 Agustus 2024 bukan jadwal menghadirkan saksi dari tergugat.

Diduga kuat dari ketiga orang tersebut ada keterlibatan dalam pembuatan Keputusan SK BPD Haurpugur Nomor : 141.1/Kep.01/BPD-HPR/IX/2023 tentang perubahan susunan Kepengurusan dan Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Haurpugur kecamatan Rancaekek kabupaten Bandung Periode 2018-2024, tanggal 1 September 2023 yang disahkan oleh camat Rancaekek pada tanggal 6 Oktober 2023 diduga kuat ada keterlibatan kepala Desa Haurpugur dan Camat Rancaekek.

Karena dari hasil putusan sidang yang di gelar oleh PTUN Prov Jawa Barat di Bandung pada hari kamis tanggal 12 Desember 2024 dimenangkan oleh Saudara Dadang Supriatna, maka secara hukum saudara Jaja Yang melakukan persekongkolan dengan para anggota lainnya untuk memakjulkan ketua BPD yang sah dianggap melanggar hukum atau bersalah.

Baca Juga:  Hak Warga Tak Kunjung Dibayar Pelindo III, Warga Desa Lembar Akan Tutup Akses Jalan!

Adapun dalam keputusannya majelis hakim melalui surat keputusan :

Untuk itu majelis hakim mengambil sikap dalam bentuk PUTUSAN dengan amar Putusannya sebagai berikut :

Mengadili dalam penundaan-menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat dalam pokok perkara :

1. mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan batal surat keputusan  Badan Permusawaratan Desa, Desa Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Nomor : 141.1/Kep.01/BPD-HRP/IX/2023 tetang perubahan susunan kepengurusan dan struktur Organisasi BPD desa Haurpugur Kec Rancaekek Kab Bandung periode 2018 – 2024, tanggal 1 September 2023 yang disahkan camat Rancaekek  pada tanggal 6 Oktober 2023;

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Badan Permusawaratan Desa, Desa Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Nomor : 141.1/Kep.01/BPD-HRP/IX/2023 tentang perubahan susunan kepengurusan dan struktur organisasi BPD Desa Haurpugur Kec Rancaekek Kabupaten Bandung Periode 2018-2024  yang disahkan camat pada tanggal 6 oktober 2023;

4. Mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan keputusan Badan Permusyawaratan Desa Haurpugur seperti semula dan merehabilitasi nama penggugat seperti kedudukan dan jabatan semula sebagai ketua BPD Desa Hauepugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung periode 2018 – 2024;

5. Menghukum tergugat  untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan demikian pemeriksaan perkara Nomor : 68/G/2024/PTUN-BDG untuk pemeriksaan perkara tingkat pertama dinyatakan telah selesai, kepada para pihak yang tidak sependapat dengan isi keputusan ini dapat mengajukan upaya hukum banding sesuai peraturan perundang-undangan, kepada penggugat untuk menghubungi bagian kepanitraan perkara agar menyelesaikan sisa panjar biaya perkaranya.

Saat awak media menghubungi Dadang Supriatna pada hari kamis 12 desember 2024 melalui sabungan teleponnya, menyatakan bahwa secara Administrasi sudah saya menangkan, insyaa Allah dalam waktu dekat saya akan menggugat secara pidananya. Karena Rotasi Kepengurusan/Pemakzulan tersebut tidak berdasarkan Perikemanusiaan dalam Eksepsinya.

Baca Juga:  LSM FPB Peringati Hari Raya Idul Adha 1444 H Tahun 2023 Kurban 2 Ekor Kambing

Tergugat bersifat Subjektif hal ini menyangkut kridibilitas harga diri serta nama baik saya dan tidak berdasarkan Perikeadilan. Yakni Proses dan Keputusan BPD Desa Haurpugur tersebut tidak berdasarkan regulasi/aturan yang berlaku. Selain itu akan menuntut hak-hak saya selama dimakzulkan baik secara material maupun secara moril.

Gugatan saya ke PTUN Bandung bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menempuh keadilan jangan sampai para ketua BPD yang ada di wilayah kecamatan Rancaekek khususnya dan Umumnya wilayah Kabupaten Bandung, dengan mudah dimakzulkan oleh para anggotanya. Sehingga mengganggu pada Fungsi Penyelenggaraan Desa, Saya ucapkan terima kasih kepada Majelis/ketua Majelis Hakim dan anggota PTUN Bandung yang telah memberikan Keadilan kepada Saya selaku penggugat.

Untuk membuktikan bahwa Banyak belum tentu benar, yakni dengan hasil musyawarah yang menyalahi prosedur dan tidak berdasarkan ketentuan aturan/regulasi yang berlaku. sehingga pada akhirnya Majelis mengabulkan Gugatan saya. saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu saya dalam proses sidang tersebut, dari awal sampai akhir persidangan semoga semua kebaikannya dicatat oleh Allah Swt menjadi amal kebaikan, aamiin allohuma aamiin, pungkas Dadang Supriatna kepada awak media. (tim)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Serahkan 1.571 Sertipikat Elektronik di Kabupaten Batang, Wamen Ossy: Bentuk Komitmen Tingkatkan Layanan Pertanahan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241213 WA0070 Exit Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis Terhadap 7 Proyek Senilai 7,46 Triliun Rupiah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260730 WA0112
Nasional
BPPKB Banten DPC Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN dalam Sosialisasi Kesbangpol
30 Juli 2026 27 Views
IMG 20260730 WA0141
TNI – Polri
Satgas Ops Damai Cartenz Salurkan Bantuan Seragam Sekolah dan Berikan Edukasi Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial kepada Pelajar di Sarmi
30 Juli 2026 26 Views
Nasional
Kader PKB Pematang Siantar Siap Tancap Gas Pasca-Pelantikan Serentak Berlandaskan Akar Sejarah Nusantara
30 Juli 2026 24 Views
IMG 20260803 WA0210
Nasional
Kantor Bersama Samsat Cikarang Kabupaten Bekasi terus Menunjukkan Komitmennya dalam Memberikan Pelayanan Publik
3 Agustus 2026 23 Views
IMG 20260730 WA0059
TNI – Polri
Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon
30 Juli 2026 22 Views
IMG 20260731 WA0339
Hukum
Rohmat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi.Minta APH dan BPH Migas Turun Tangan
1 Agustus 2026 21 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 15 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 27 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 28 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 30 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 31 Views

Seputar Desa

IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 33 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 157 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 56 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 119 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 296 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251008 WA0048
Nasional

Ketum Pas H. Akhyar Kamil Hadir Bersama TNI – POLRI di Acara Coffee Morning Kodim 0506 TGR

8 Oktober 2025 94 Views

Bersama Presiden Jokowi dan Menteri Kabinet Indonesia Maju, Menteri AHY Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-79 di Monas

7 Oktober 2024 724 Views
Screenshot 2024 10 26 09 50 25 42 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817
Nasional

Pekerjaan Gor di RW 08 Dan RW 12 Gembor Periuk Tangerang, Disinyalir Jarang Di Kontrol Oleh Ketua Pelaksana

26 Oktober 2024 281 Views
IMG 20241229 WA0082
NasionalartikelPemerintahan

Pj. Walikota Tinjau Lokasi Kebakaran Kapal di Pelabuhan Pelindo Kota Tegal

29 Desember 2024 852 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Majlis Hakim PTUN Bandung Memutuskan Dadang Supriatna, Sebagai Ketua BPD Desa Haurpugur Yang Sah Menurut Hukum
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda