RasioNews.com l Teluk Bintuni Papua Barat, _ Berdasarkan laporan polisi : LP/B/201/X/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/ POLDA PAPUA BARAT tanggal 22 Oktober 2024. Satreskrim polres teluk Bintuni berhasil mengamankan pelaku pencurian di salah satu rumah warga di distrik bintuni. Selasa (22-10-2024) pagi
Menurut Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K., M.H dalam keterangannya tim macan Gunung berhasil mengamankan pelaku aksi pencurian yang terjadi di distrik Bintuni beberapa hari lalu. Dengan identitas pelaku berinisial H, 21 tahun, pekerjaan Nelayan, alamat taroy/komplek pasar sentral bintuni.
Kasat Reskrim Iptu Tomi melanjutkan, kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 wit, tersangka bersama temannya duduk di depan pasar sentral Bintuni sambil minum-minuman keras jenis CT (Cap tikus) sampai dengan pada hari Senin tgl 21 Oktober 2024, sekitar pukul 03.30 Wit, kemudian tersangka dan temannnya pulang kerumahnya masing-masing.
Namun, pada saat tersangka pulang ke rumahnya yang beralamatkan dikompleks pasar sentral Bintuni, kemudian tersangka berhenti/singah untukk buang air kecil dan melihat ada salah satu rmh yang pintu depannya ada terbuka sedikit.
Kemudian tersangka berjalan mendekati rumah tersebut dan mencoba untuk membuka pintunya dan ternyata bisa terbuka dan tidak terkunci, setelah itu tersangka masuk kedalam ruang tamu dan mengambil 2 (unit) handphone dari dalam rumah tersebut dan keluar lagi sambil membawa barang hasil curian ke rumhnya.
Sekitar pukul 12.00 Wit, tersangka pergi ke konter HP di depan pelabuhan Bintuni utk membuka kunci layar salah satu HP curian tersebut.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 wit
Tersangka di tangkap oleh Tim Macan Gunung setelah sebelumnya di lakukan monitoring, selanjutnya Tim Macan Gunung membawa tersangka untik menunjukkan barang bukti 2 (dua) Unit Hand phone curian tersebut. Kemudian tersangka langsung di bawa ke kantor kepolisian Polres Teluk Bintuni guna proses penyidikan.
Tersangka di jerat pasal pancurian 363 ayat 1 ke 3 KUHP subs 362 dengan ancaman penjara 7 tahun dengan Kerugian yang di alami oleh korban kurang lebih Rp.6.899.000.- (Enam juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Serta barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo V30e dan 1(satu) Unit Handphone merek Realme.
Humas Polres Teluk Bintuni