
Rabu, 13 Agustus 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal kembali merealisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan melaksanakan penyerahan sertipikat tanah kepada warga Desa Kabunan, Kecamatan Dukuhwaru. Sebanyak 546 sertipikat diserahkan kepada masyarakat sebagai bukti sah kepemilikan tanah yang diakui secara hukum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat. Melalui program PTSL, seluruh bidang tanah di wilayah desa didaftarkan secara menyeluruh, mulai dari pengukuran, pemeriksaan data, hingga verifikasi lapangan, sebelum akhirnya diterbitkan sertipikat resmi.
Penyerahan di Desa Kabunan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga penerima. Sisa sertipikat yang telah selesai diproses akan disalurkan secara bertahap kepada pemiliknya. Antusiasme masyarakat terlihat jelas, mengingat sertipikat tanah ini tidak hanya menjadi dokumen legal, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan tanah untuk berbagai keperluan, termasuk akses permodalan melalui lembaga keuangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menargetkan agar seluruh desa di wilayahnya dapat terjangkau oleh program PTSL. Dengan demikian, diharapkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Tegal dapat terdaftar secara lengkap dan terintegrasi, sejalan dengan target nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain memberikan kepastian hukum, program PTSL juga diharapkan mampu mendukung pengelolaan tata ruang yang lebih baik, mencegah potensi sengketa, dan meningkatkan nilai ekonomi tanah masyarakat. Desa Kabunan menjadi salah satu contoh keberhasilan pelaksanaan PTSL di Kecamatan Dukuhwaru, yang diharapkan dapat diikuti desa-desa lainnya di Kabupaten Tegal.




