Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: WNA Korsel Terbukti Tidak Merugikan Pelapor Akhirnya Diputuskan Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Banten Hingga MA
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > WNA Korsel Terbukti Tidak Merugikan Pelapor Akhirnya Diputuskan Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Banten Hingga MA
Hukum

WNA Korsel Terbukti Tidak Merugikan Pelapor Akhirnya Diputuskan Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Banten Hingga MA

Terakhir diperbarui: 15 November 2024 19:27
Reporter Redaksi Diposting 15 November 2024 99 Views
Share
IMG 20241114 WA00841
SHARE

 

Tangerang Selatan,RasioNews.com –
Seorang pria WNA Korea Selatan bernama Mr. Jang selaku Direktur PT. Daekyoung mengaku lega setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang telah memutus dirinya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atas kasus Cheque kosong yang dilaporkan oleh Direktur PT. PJM.

Kasus pidana yang membelit WNA KorSel ini bermula dari Perjanjian Kerjasama antara PT. Daekyoung dengan PT. PJM pada tahun 2020 dengan nilai kontrak kurang lebih Rp. 1,9 miliar. Dimana PT. PJM sudah menyelesaikan kewajiban pekerjaan sesuai kontrak, namun pembayaran kontrak itu belum lunas oleh PT. Daekyoung. Pada sekitar Maret 2021 Direktur PT. PJM bersama rekannya datang menemui Mr. Jang di kantor PT. Daekyoung untuk menagih sisa pembayaran kontrak. Ketika ditagih Mr. Jang menyampaikan belum memiliki cukup dana (Rp. 300.000.000,-) untuk membayar sisa kontrak, akan tetapi Direktur PT. PJM tetap meminta Mr. Jang membayar dan minta dibuatkan Cheque. Karena terpaksa akhirnya Mr. Jang memberikan Cheque kepada Direktur PT. PJM untuk pencairan di April 2021.

Dua hari sebelum tanggal jatuh tempo pencairan, Mr. Jang melalui staf accounting nya memberitahu Direktur PT. PJM dan stafnya agar Cheque tersebut jangan dicairkan dahulu, karena khawatir dananya tidak cukup. Akan tetapi Direktur PT. PJM tetap mencairkan Cheque tersebut dan benar saja pihak Bank menolak pencairan Cheque karena dananya tidak cukup. Direktur PT. PJM menganggap Mr. Jang telah melakukan penipuan karena memberikan Cheque yang tidak bisa dicairkan karena dananya tidak cukup.

Atas hal tersebut Mr. Jang telah mencicil uang pengganti Cheque kosong sebanyak lima kali dari bulan April 2021 sampai Desember 2021 yang totalnya Rp. 300.000.000,- sudah dibayar lunas. Akan tetapi meski sudah mencicil lunas uang pengganti Cheque kosong ternyata Mr. Jang tetap dilaporkan ke Polisi oleh Direktur PT. PJM.

Baca Juga:  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku

Selama proses di Kepolisian, Mr. Jang memiliki itikad baik dengan mengganti/membayar kedua kali Cheque kosong tersebut sebesar Rp. 300.000.000,- di bulan Oktober 2022, namun ternyata Mr. Jang tetap jadi Tersangka dan kasusnya kemudian bergulir sampai di Pengadilan Negeri Serang.

Advokat Endang Hadrian ketika ditanya awak media menyampaikan pada saat pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya di Pengadilan Negeri Serang, sudah terungkap perkara ini bukan perkara pidana melainkan perkara perdata terkait wanprestasi atas pembayaran kontrak kerjasama.

Menurut Endang Hadrian seharusnya sejak awal Kliennya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, dengan alasan pertama perkara yang membelit Kliennya bukan perkara penipuan melainkan perkara perdata wanprestasi, alasan kedua pihak yang aktif meminta diberi Cheque itu adalah Direktur PT. PJM bersama rekannya dan bukan atas inisiatif Klien kami, alasan ketiga sebelum tanggal jatuh tempo pencairan Cheque si Pelapor (Direktur PT. PJM) sudah diberitahu staf accounting Mr. Jang agar Cheque tersebut jangan dicairkan dulu karena dananya tidak cukup, alasan keempat Cheque kosong itu sudah diganti atau dibayar oleh Mr. Jang sebanyak dua kali, pertama sebelum adanya Laporan Polisi Rp. 300.000.000,- dan kedua setelah adanya Laporan Polisi Rp. 300.000.000,- Total seluruhnya sebanyak Rp. 600.000.000,- untuk mengganti Cheque kosong itu. Jadi dalam kasus ini Pelapor tidak ada kerugian, justru Mr. Jang yang mengalami kerugian Rp. 300.000.000,- dan sebaliknya Pelapor diuntungkan karena dapat 2 kali uang pengganti Cheque kosong, ujar Endang Hadrian.

Akan tetapi Pengadilan Negeri Serang memutuskan Mr. Jang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana percobaan selama 3 bulan.

“Kami saat itu tidak putus asa, kami yakin di tingkat banding Pengadilan Tinggi Banten mampu membaca fakta-fakta hukum dalam perkara ini secara utuh. Dan benar saja, Alhamdulillah akhirnya Pengadilan Tinggi Banten memutuskan perbuatan Klien kami bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata, sehingga melepaskan Klien kami dari segala tuntutan hukum” ujar Endang Hadrian kepada awak media.

Baca Juga:  Warga Kabupaten Bekasi Grebek Toko Penjual Tramadol Dan Eximer di Karang Bahagia

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung ternyata sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi Banten dan menolak kasasi Jaksa tersebut.

“Dengan ditolaknya kasasi Jaksa berarti putusan Pengadilan Tinggi Banten dikuatkan, artinya tidak ada perbuatan pidana yang menimbulkan kerugian yang dilakukan WNA Korsel tersebut, sehingga Klien kami dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atas kasus Cheque tersebut oleh Pengadilan Tinggi Banten dan dikuatkan oleh MA” ujar Endang Hadrian menutup pembicaraan dengan awak media, Rabu, (13/11/24).

(Red/S.Bahri)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA 1003373824 11zon 2 Mandor Dan Pelaksana Pekerja Proyek Drainase di RW 2 Cimone Tangerang, Diduga Tidak Pedulikan Para Pekerja Dan Diduga Abaikan KIP
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241115 WA0009 Dinilai Janggal..!! KPK Perwakilan Provinsi Aceh Diminta Tegur Satker Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Dalam Kelola APBN
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
IMG 20251117 WA0243
Hukum
GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD
17 November 2025 22 Views
IMG 20251118 WA0038
Hukum
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku
18 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Rapat Evaluasi Tunggakan Layanan, Kepala Kantor Pertanahan Kbaupaten Tegal Adakan Rapat Internal dengan Kepala Seksi Teknis dan Admin
19 November 2025 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 51 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241225 WA0143
Hukum

Toko Penjualan Teramadol Marak di Teluk Naga dan Kosambi, Pemuda Terancam Kesehatan, Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku

25 Desember 2024 155 Views
IMG 20250204 WA0177
Hukum

Kejaksaan Negeri Bersama Inspektorat Kabupaten Brebes Lakukan Investigasi Lapangan Langsung Desa Kedungoleng Kabupaten Brebes

5 Februari 2025 126 Views
IMG 20241119 WA0000
Hukum

JAM-Pidum Terapkan 12 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Musi Banyuasin

19 November 2024 86 Views
IMG 20241119 WA01361
Hukum

Jawaban Kejaksaan Agung Terhadap Keterangan Pemohon Tersangka TTL dalam Praperadilan Perkara Impor Gula

19 November 2024 113 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: WNA Korsel Terbukti Tidak Merugikan Pelapor Akhirnya Diputuskan Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Banten Hingga MA
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda