Batang -Rasionews, Dunia jurnalistik kembali tercoreng akibat intimidasi terhadap wartawan. Rohman, jurnalis media GERTAK, mendapat ancaman serius setelah mengungkap dugaan penyimpangan proyek pembangunan talud di Desa Klidangwetan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Seorang pria yang diduga terlibat dalam proyek tersebut mengancam Rohman dengan ajakan duel menggunakan arit.
Rohman melakukan investigasi langsung ke lapangan dan menemukan berbagai kejanggalan. Ia mencatat ketiadaan papan informasi proyek, penggunaan batu blonos yang tidak standar sebanyak 80 persen, serta pengambilan air adukan dari aliran sawah.
“Proyek ini mencurigakan sejak awal. Banyak indikasi pelanggaran teknis, bahkan pelaksanaannya diduga diborongkan kepada pihak ketiga, bukan dikerjakan oleh desa,” ujar Rohman, Minggu (18/5).
Setelah mempublikasikan temuan tersebut di media GERTAK, Rohman justru menerima ancaman. Seorang pria berinisial “S” menelepon Rohman dan menantangnya adu arit di lapangan.
“Dia menantang saya dengan nada tinggi. Katanya, siapa yang mati duluan, itu yang kalah,” kata Rohman, menggambarkan kondisi ancaman yang ia hadapi.
Ancaman Langgar UU Pers dan KUHP
Ancaman terhadap Rohman jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin kebebasan wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi. Selain itu, Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE mengatur sanksi pidana bagi pelaku ancaman kekerasan, termasuk jika dilakukan melalui media elektronik.
Organisasi Pers Mengecam, Minta Penegakan Hukum
Insiden ini memicu reaksi keras dari komunitas pers. Perwakilan media GERTAK menyatakan bahwa intimidasi terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap demokrasi.
“Jika wartawan dibungkam dengan kekerasan, maka publik kehilangan hak atas informasi. Negara harus hadir melindungi jurnalis,” ujar salah satu perwakilan GERTAK.
Rohman berencana melaporkan insiden ini ke kepolisian dan meminta perlindungan hukum. “Saya hanya menjalankan tugas sebagai wartawan. Negara harus melindungi kami dari teror seperti ini,” tegasnya.
Demokrasi Terancam, Jika Wartawan Diancam
Kasus Rohman menjadi alarm keras bagi semua pihak. Jika aparat tidak menindak tegas pelaku intimidasi terhadap jurnalis, kebebasan pers dan suara publik akan terancam, “pungkasnya.
(Tri)
Wartawan GERTAK Diancam Kekerasan Usai Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Talud di Batang

Tinggalkan Ulasan