Kota Pekalongan – Rasionews – AT (54), warga Kelurahan Poncol, Kota Pekalongan, memprotes keterlambatan penyerahan sertifikat tanah miliknya yang diurus melalui oknum notaris sejak 2018. Hingga kini, sertifikat itu belum juga diserahkan.
AT mengaku awalnya memecah satu bidang tanah menjadi tiga bidang. Saat proses selesai, ia hanya menerima dua sertifikat. Oknum notaris berdalih sertifikat ketiga hilang dan menimpakan kesalahan kepada stafnya.
“Saya sudah membayar biaya untuk tiga sertifikat, tapi hanya menerima dua. Karena satu hilang, saya titip dua sertifikat yang ada ke oknum notaris. Dia janji memproses ulang sejak 2019, tetapi hingga 2023 tidak selesai. Awal 2025 saya urus sendiri dan sertifikatnya jadi,” kata AT, Minggu (10/8/2025).
Ketika mengambil kembali dua sertifikat yang dititipkan, AT hanya mendapat satu. Sertifikat atas nama KDM, nomor SHM 01519, untuk tanah seluas 1.300 meter persegi di Krapyak Lor, Jalan Truntum, justru ditahan oknum notaris dengan alasan ada masalah.
“Saya sudah melunasi pajak dan seluruh biaya sejak lama. Setiap kali saya minta sertifikat itu, dia selalu memberi alasan tidak jelas dan mengaku masih ada urusan dengan pihak lain,” ujar AT.
AT menegaskan, sertifikat tanah adalah hak pemilik dan tidak boleh ditahan tanpa alasan hukum yang sah. “Kalau memang ada masalah hukum, sampaikan secara resmi. Ini tidak ada kejelasan, dan saya sangat dirugikan,” tegasnya. (Tri)
Warga Poncol Protes, Oknum Notaris Tahan Sertifikat Tanah 9 Tahun
Tinggalkan Ulasan




