Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras Anggota Polri Saat Bubarkan Aksi Tawuran di Jalan Joglo, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > TNI – Polri > Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras Anggota Polri Saat Bubarkan Aksi Tawuran di Jalan Joglo, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
TNI – Polri

Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras Anggota Polri Saat Bubarkan Aksi Tawuran di Jalan Joglo, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Terakhir diperbarui: 25 September 2024 05:59
Reporter Redaksi Banten Diposting 25 September 2024 169 Views
Share
IMG 20240925 WA0018
SHARE

Rasionews.com | Jakarta Barat, – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka berinisial AAYA (15), ISE (24), dan RB (22) dalam kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan cedera pada dua anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya saat membubarkan aksi tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (21/9/2024).

 

Ketiga tersangka ditangkap setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan interogasi oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa ketiganya memiliki peran berbeda dalam insiden ini.

 

Mereka melakukan penyerangan terhadap Bripda Muhammad Zulfan dan Bripda Gerald D’Hargado yang tengah berpatroli bersama 15 anggota tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya untuk membubarkan aksi tawuran yang melibatkan sekelompok remaja di daerah tersebut.

 

Kejadian bermula ketika tim patroli bertemu dengan sekelompok remaja yang akan terlibat tawuran.

 

Saat polisi berupaya membubarkan kelompok tersebut, mereka sempat melarikan diri ke dalam gang.

 

Namun, tak lama kemudian, beberapa orang dari kelompok tersebut berlari kembali ke arah petugas dan menyiramkan air keras menggunakan gayung.

 

Air keras itu dibawa menggunakan jeriken ukuran sedang yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

 

“Kami melakukan penangkapan secara spontan setelah terjadinya penyiraman tersebut,” ungkap Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9/2024).

 

Setelah aksi penyiraman, dua anggota polisi yang terkena air keras langsung mencari perlindungan untuk mengatasi luka-luka mereka.

 

Pada awalnya, polisi berhasil mengamankan dua orang dari kelompok tersebut.

 

Setelah proses pendalaman, interogasi, dan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan delapan orang lainnya.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Sragen Adakan Lomba Gowes Presisi 77 Km

 

Dari total sepuluh orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kombes Syahduddi mengungkapkan bahwa AA, yang masih di bawah umur, berperan sebagai pelaku utama dalam menyiram air keras yang mencampur asam sulfat dan HCL ke arah korban.

 

Siraman tersebut mengenai wajah, tangan, kaki, dan seragam dinas korban. Sementara itu, ISE berperan membawa cairan HCL untuk dicampur dengan asam sulfat yang dibawa AA.

 

Tersangka lainnya, RB, menyiapkan air keras HCL yang digunakan dalam penyerangan.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

 

Hukuman ini diberikan karena mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas secara sah dan menyebabkan cedera.

 

Syahduddi juga menyebut bahwa dari sepuluh orang yang diamankan, tujuh orang lainnya tidak dikenakan pidana, namun diwajibkan untuk melapor secara rutin.

 

( Humas Polres Metro Jakarta Barat)

TagTerancam Hukuman 7 Tahun PenjaraTiga Pelaku Penyiraman Air Keras Anggota Polri Saat Bubarkan Aksi Tawuran di Jalan Joglo
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peringati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-64, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Laksanakan Upacara Bendera
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240924 WA0084 KPU Kota Tangerang bersama Tiga Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Laksanakan Deklarasi Kampanye Damai untuk Pilkada 2024
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260815 WA0102
TNI – Polri
Polda Banten Tegaskan Penyidik Bekerja Berdasarkan Alat Bukti berdasarkan KUHAP
15 Agustus 2026 18 Views
IMG 20260813 WA0095
Hukum
‎Haji Uma Minta KBRI Antananarivo Selamatkan Dua Warga Aceh Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar
13 Agustus 2026 18 Views
IMG 20260815 WA0489
Hukum
Ada Apa di Desa Jayabakti? Pokja IWO Indonesia Lawan Sikap Tertutup Pemdes Lewat Jalur Hukum
15 Agustus 2026 17 Views
Nasional
Satlantas PolRes Bekasi Aksi Simpatik & Edukasi Pengendara
13 Agustus 2026 15 Views
IMG 20260816 WA0272
TNI – Polri
Gelorakan Kemerdekaan! Wakapolres Cilegon Serukan Gelombang Persatuan dan Kebangkitan Nasional di HUT ke-81 RI
16 Agustus 2026 14 Views
IMG 20260816 WA0058
TNI – Polri
Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026
16 Agustus 2026 13 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 12 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 29 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 35 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 37 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 45 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 43 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 165 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 67 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 125 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260305 WA0383
TNI – Polri

Safari Ramadan Danrem 162/WB di Lombok Timur Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

5 Maret 2026 100 Views
IMG 20231015 WA0116
TNI – Polri

Polisi Sambangi Beberapa Café, Sita Puluhan Miras

16 Oktober 2023 241 Views
IMG 20240730 WA0083
artikelTNI – Polri

Polres Simalungun Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Sihaporas

30 Juli 2024 180 Views
IMG 20231207 WA0276
TNI – Polri

Oknum Guru Cabuli Muridnya Ditangkap di Sumatra

8 Desember 2023 220 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras Anggota Polri Saat Bubarkan Aksi Tawuran di Jalan Joglo, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda