Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Tambang Galian C di Golo Mori Masih Beraktivitas ,Meski di Duga Tidak Mengantongi izin
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Tambang Galian C di Golo Mori Masih Beraktivitas ,Meski di Duga Tidak Mengantongi izin
Nasional

Tambang Galian C di Golo Mori Masih Beraktivitas ,Meski di Duga Tidak Mengantongi izin

Terakhir diperbarui: 28 Maret 2025 15:56
Reporter Redaksi Diposting 28 Maret 2025 116 Views
Share
IMG 20250328 WA0145
SHARE

 

LABUAN BAJO,RasioNews.com – Aktivitas tambang galian C milik Jimi Lasmono yang berlokasi di Kampung Ra’ong, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat hingga kini belum mengantongi ijin.

CV. Logam Bumi Sentosa (LBS) milik Jimi Lasmono  pada Juli 2023 memiliki IUP Eksplorasi dengan luas 6,02 Ha dan belum adanya peningkatan ke IUP Operasi Produksi.

Sumber terpercaya media ini menyebut, perusahaan tersebut melakukan aktifitas Produksi pada tahapan IUP Eksplorasi belum dibolehkan karena bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sumber itu juga menjelaskan tahapan IUP Eksplorasi merupakan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi sebaran serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

“Selain itu tahap IUP Eksplorasi merupakan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Ancaman Untuk Pelaku Usaha Tambang Galian C Ilegal.

Untuk diketahui, dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan pada pasal 160 ayat 2 sebagai berikut setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi di pidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.

Kemudian pasal 161 menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar.

APH didesak Menegakkan Hukum Untuk Melindungi Alam.

Baca Juga:  LPPNRI Jateng Soroti Lambannya Penanganan Sengketa Tanah PTSL di Desa Kaligawe Pekalongan

Aktivis Lingkungan, Doni Parera ikut menyoroti aktivitas tambang galian C milik Jimi Lasmono yang beroperasi di wilayah penyangga Taman Nasional Komodo.

Doni sapaan akrabnya mengatakan pihak berwajib harus menegakkan hukum untuk melindungi alam tidak boleh ada toleransi.

“Polisi harus menyadari ini, bahwa tugas mereka adalah menegakkan hukum setegak-tegaknya terutama untuk melindungi alam. Tidak boleh ada toleransi, mesti dalam konteks lokal, perusakkan alam dipandang sebagai ‘extra ordinary crime’ atau sebuah kejahatan yang luar biasa,” ungkapnya.

Ia menegaskan polisi harus menghukum jika terbukti merusak daerah aliran sungai apalagi dalam hitungan zona penyangga TNK dan Suaka Alam Wae Wuul.

“Jangan lagi embel-embel seperti yang sudah-sudah. Hukum yang terbukti merusak DAS, apalagi yang dalam hitungan zona penyangga TNK dan Suaka Alam Wae Wuul,” ucapnya.

Ia juga meminta Polres Manggarai Barat mengusut tuntas terkait aktivitas tambang galian C tersebut.

“Polisi terutama di Polres Mabar mesti tunjukkan prestasi yang membanggakan, melindungi alam dan satwa Flores yang eksotik ini dengan penegakkan hukum tegas, terutama bagi yang merusak alam.
Tidak boleh ada yang jadi kenal hukum, dan sisi lain Polisi tidak boleh mempan di sogok,” ungkapnya.

 

Red/team

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250328 145824 Forkopimda Kota Tangerang Lepas Ribuan Masyarakat dalam Kegiatan Mudik Gratis oleh Kemenhub RI di Terminal Poris Plawad
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250328 161048 Setya Kita Pancasila DPW Sulawesi Utara dimotori Ir. Nansi Maaluas Salurkan Bantuan bagi Warga Perkamil yang Terdampak Banjir dan Warga Kel. Batukota, Ling 1 yang Terdampak Tanah Longsor
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

1775016190 67ZsGOR3ks
Nasional
PPDI Kecamatan Kajen Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Pelayanan Publik
1 April 2026 518 Views
IMG 20260402 201821
Nasional
Diduga Kepala Puskesmas Absen Berbulan-bulan, LSM Pejuang 24 Soroti Sistem Pengawasan Dinkes Kabupaten Pekalongan
3 April 2026 124 Views
IMG 20260403 WA0008
Nasional
LSM Pejuang 24 Desak Dinkes Pekalongan Usut Dugaan Kepala Puskesmas Absen Lama tapi Gaji Tetap Cair
3 April 2026 28 Views
IMG 20260403 WA0016
TNI – Polri
Kapolsek Karawaci Kunjungi Sekretariat DPD LSM GIAS Kota Tangerang
3 April 2026 22 Views
IMG 20260331 WA0038
Pemerintahan
Bupati Lotim Serukan ASN Tingkatkan Dedikasi dan Jauhi Praktik Tidak Etis
31 Maret 2026 21 Views
IMG 20260330 WA0135
TNI – Polri
Halalbihalal dan Apresiasi Pasca Operasi Ketupat: Kapolres Teluk Bintuni Pimpin Apel Pagi Awal Tugas Pasca Idul Fitri
30 Maret 2026 20 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 15 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 51 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 55 Views
Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 57 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 107 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 104 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 114 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 188 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 326 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 306 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240616 WA0054
Nasional

SMAN 5 Kota Tangerang Raih Juara Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional O2SN Tahun 2024

16 Juni 2024 274 Views
1747308855598
Nasional

Tekan Pengangguran, Pemkot Genjot Pelatihan Kerja Kewirausahaan di 27 Kelurahan

15 Mei 2025 553 Views
IMG 20251208 WA0091
Nasional

PPID Probolinggo Berani Langgar Putusan KI Jatim: Warga Pilang Dorong Ombudsman ‘Jangan Main-maain’ Tegakkan Hukum”

8 Desember 2025 56 Views
IMG 20250730 WA0112
Nasional

PT Argo Promosikan Minyakita Dijamin 100 % Halal’ Untuk Di Kusumsi Oleh Masyarakat Serang Banten

30 Juli 2025 60 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Tambang Galian C di Golo Mori Masih Beraktivitas ,Meski di Duga Tidak Mengantongi izin
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda