
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang pada Selasa (06/01/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat hak atas tanah.
Pengambilan sumpah dilakukan terhadap pemohon Sertipikat Hak Milik yang hilang, masing-masing atas nama Nurul Faisah pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 527 Desa Dukuhwaru Kecamatan Dukuhwaru, Koim pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 4906 Desa Bumijawa Kecamatan Bumijawa, serta Khaerudin pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 593 Desa Sidamulya Kecamatan Pagerbarang.
Prosesi pengambilan sumpah dilaksanakan di hadapan Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Pengambilan sumpah ini menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam rangka penerbitan Sertipikat Pengganti karena Hilang.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi dalam pelayanan pertanahan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Melalui pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan hak-hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi secara hukum.
#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal




