Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Surat Pemberhentian Tenaga Ahli Viral, Plt Bupati Rokan Hilir Dinilai Tak Paham Aturan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Surat Pemberhentian Tenaga Ahli Viral, Plt Bupati Rokan Hilir Dinilai Tak Paham Aturan
Nasional

Surat Pemberhentian Tenaga Ahli Viral, Plt Bupati Rokan Hilir Dinilai Tak Paham Aturan

Terakhir diperbarui: 17 Oktober 2024 19:27
Reporter Redaksi Diposting 17 Oktober 2024 128 Views
Share
IMG 20241017 WA0061
SHARE

 

Bagan Batu,rasionews.com  – Kalna Surya Siregar SH Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Rokan Hilir menyoroti kinerja Plt Bupati Rokan Hilir. Yang mana baru-baru ini diketahui H. Sulaiman SS. MH Plt Bupati Rokan Hilir yang diangkat berdasarkan Surat Gubernur Riau tanggal 23 September 2024 dianggap blunder dengan beredarnya Surat Plt Bupati Rokan Hilir tanggal 27 September 2024 tentang Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati Tahun 2024 atas nama Mustafa Akbar yang suratnya tersebar di media sosial WhatsApp Group.

H. Sulaiman SS MH terbukti gamang menjalankan kewenangan sebagai Plt Bupati Rokan Hilir. Hal tersebut diketahui karena surat yang ditandatangani H. Sulaiman SS MH tersebut mendasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf g Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tenaga Ahli Bupati.

Sementara setelah mencermati kewenangan dalam Perbup 2/2022 tersebut, ternyata tidak satu ketentuan pun mengatur tentang adanya kewenangan Plt Bupati. Ingat ya, Plt Bupati berbeda dengan Bupati. Tegas Kalna Surya Siregar yang juga Ketua Tim Hukum ASSET 01 di Bagan Batu.

Tidak hanya itu, Kalna Surya Siregar melanjutkan bahwasanya jelas surat Gubernur Riau tanggal 23 September 2024 menyebutkan “untuk kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir Saudara Wakil Bupati Rokan Hilir melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Rokan Hilir sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku”.

Jelas amanah yang diberikan adalah tugas Bupati sebagaimana Pasal 65 ayat (1) UU 23/2014, bukan kewenangan Bupati Rokan Hilir sebagaimana Pasal 65 ayat (2) UU 23/2014. Selain itu juga ada kebijakan Kemendagri ditetapkan tanggal 14 September 2022 yang mengatur bahwasanya Plt Bupati berwenang melakukan pemberhentian dan/atau tindakan hukum kepada Pejabat/ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindakan lanjut proses hukum.

Baca Juga:  Ketua DPD Banten LSM K-PK Syamsul Bahri, Desak PJ Bupati Lebak Bisa Memberikan Solusi Pada Warga Masyarakat Maja dan Curug Bitung

Dengan demikian keputusan Bupati Rokan Hilir yang mendasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf g Perbup No. 2/2022 tersebut ternyata di luar kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir. Sekali lagi kami tegaskan “DI luar kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir Kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir”. Tentunya sebagai sesama warga Kabupaten Rokan Hilir kami harus mengingatkan agar Plt Bupati tidak kebablasan dengan amanah yang diberikan. Tutup Kalna Surya Siregar SH.

S.Bahri/Tim

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241017 WA0043 MURI Anugerahkan Tiga (3) Sekaligus Penghargaan Untuk Assessment Center Polri
BERITA BERIKUTNYA Terus Berinovasi dalam Tata Kelola Pemerintahan, Menteri AHY Dinobatkan sebagai Tokoh Transformasi Digital di Bidang Pertanahan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Nasional
Deklarasi Bela Korban Oligarki Didukung Para Tokoh Hukum dan Sosial
15 Agustus 2025 29 Views
IMG 20250817 WA0024
Nasional
Ketua GWI Kota Tangerang & Pimpinan PT. Media Bahri Sejahtera Kobarkan Semangat Kemerdekaan ke-80
17 Agustus 2025 19 Views
IMG 20250818 WA0225
Nasional
Jacksany Dewan Redaksi Media Bahri.com dan Gabungnya Wartawan indonesia serta Aktivis dan Tokoh Masyarakat Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
18 Agustus 2025 17 Views
IMG 20250816 WA0009
NasionalPemerintahan
Istiqomah Jalan Kaki, Dua Pelajar Di Batang Dihadiahi Sepatu oleh Bupati
16 Agustus 2025 15 Views
IMG 20250815 WA0128
Nasional
Toleransi Masih dalam Tahap ‘Perjuangan’: Romo Kefas Soroti Kegagalan Indonesia dalam Mewujudkan Masyarakat yang Setara”
15 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250816 WA0061
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati dan Wakil Bupati Tegal Mengucapkan HUT Ke-80 Republik Indonesia
16 Agustus 2025 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 24 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 35 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 52 Views
Cek Lapang Permohonan PTP untuk Kantor IGRA RI di Desa Dukuhwringin
10 Juli 2025 33 Views
Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
28 Juni 2025 47 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 50 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 52 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 638 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 67 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 585 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250526 WA0129
Nasional

Dugaan Penyalahgunaan Dana Kelurahan, BPKP Jatim Diminta Bertindak Segera

26 Mei 2025 33 Views
IMG 20250413 WA0155
Nasional

Penahanan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

13 April 2025 47 Views
IMG 20250319 WA0136
Nasional

Diduga Tanpa Plang PBG Pembangunan Perumahan Cluster Di Kunciran Jaya Jadi Sorotan

19 Maret 2025 73 Views
Screenshot 20240603 084757 1
Nasional

Tokoh Masyarakat & Warga Cikoneng Ilir Tangerang, Keluhkan Adanya Aktifitas Perjudian Sabung Ayam di Wilayahnya

3 Juni 2024 273 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Surat Pemberhentian Tenaga Ahli Viral, Plt Bupati Rokan Hilir Dinilai Tak Paham Aturan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda