Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Sekretariat Daerah Depok Bungkam, BAKORNAS; Sekda Waktu itu Walikota Sekarang
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Sekretariat Daerah Depok Bungkam, BAKORNAS; Sekda Waktu itu Walikota Sekarang
Nasional

Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Sekretariat Daerah Depok Bungkam, BAKORNAS; Sekda Waktu itu Walikota Sekarang

Terakhir diperbarui: 17 Mei 2025 13:39
Reporter Redaksi Diposting 17 Mei 2025 65 Views
Share
IMG 20250517 WA0122
SHARE

 

Depok,RasioNews.com  – Telah ramai menjadi perbincangan publik dan telah tayang diratusan media online terkait Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Pada Anggaran Belanja Sekda Kota Depok Tahun 2023. Dimana hal itu dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM -BAKORNAS).

Pada tahun 2023 Sekretariat Daerah Kota Depok melakukan Realisasi Anggaran Belanja Barang dan Jasa berupa Honorarium Rohaniwan sebesar Rp.9.600.000.000,00 yang digunakan untuk pemberian insentif kepada pembimbing rohani pada kegiatan pembinaan keagamaan masyarakat.

BAKORNAS berpendapat Anggaran yang digunakan untuk Honorarium Rohaniwan tersebut terbilang sangat fantastis. Sehingga sangat perlu dipertanyakan oleh publik dan masyarakat perihal akuntabilitas, transparansi dan kewajaran anggaran tersebut.

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS, menyampaikan dalam keterangan resminya pada awak media (30/4/25), telah mengirimkan surat dan telah diterima oleh pihak Sekretariat Depok pada tanggal 28 April 2025. Guna mengupayakan asas transparansi dari anggaran belanja tersebut BAKORNAS telah mengirimkan surat pertama dengan nomor surat 042/DPP/BAKORNAS/PPID/25, tanggal surat 28 April 2025, dan telah diterima oleh pihak Sekretariat Daerah Kota Depok pada tanggal 28 April 2025.

Terkait hal itu juga BAKORNAS telah melakukan press release / Konfrensi Pers, dan Anggaran Belanja Barang dan Jasa berupa Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar itupun ramai dipemberitaan berbagai media sebagaimana dapat dilihat pada link berikut: https://bakornas.org/2025/04/30/bakornas-pertanyakan-honorarium-rohaniwan-sebesar-96-miliar-pada-anggaran-belanja-sekda-kota-depok-tahun-2023/

Namun sampai tanggal 16 Mei 2025 pihak Sekretariat Daerah Kota Depok tidak merespon dan juga tidak menanggapi surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh BAKORNAS. Hingga hari ini juga (16/5/25) BAKORNAS belum juga menerima surat balasan dari Sekretariat Daerah Kota Depok, Sahutnya.

Maka sebagaimana yang diatur dalam pasal 35 ayat (1) Undang – undang keterbukaan Informasi Publik, BAKORNAS telah melayangkan mengajukan SURAT KEBERATAN, dikarenakan tidak ditanggapinya permintaan informasi yang diajukan oleh BAKORNAS terhadap PPID Sekretariat Daerah Kota Depok, pungkasnya terhadap para awak media, (16/5/25).

Baca Juga:  Prof. Otto Hasibuan, S.H. Mendukung Bantuan Hukum terhadap para ex narapidana kasus "Vina Cirebon"

Surat keberatan tersebut telah diterima oleh pihak skretariat Kota Depok pada hari Jumat, 16 Mei 2025 dengan nomor surat 072/DPP/BAKORNAS/PPID/25.

Ketua umum BAKORNAS mengatakan, sangat jelas ditegaskan dalam Pasal 51 (1) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Maka BAKORNAS menunggu hingga waktu yang ditentukan secara ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang diatur oleh Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang–Undang Tentang Administrasi Pemerintahan jika tidak mendapat keadilan atas hak memperoleh keterbukaan informasi publik, BAKORNAS akan mengajukan sengketa ke Komisi Informasi hingga gugatan ke PTUN.

Aktivis pegiat anti korupsi itu mengatakan, masyarakat tentu mengetahui bahwa pada tahun 2023 Sekretaris daerah Kota Depok adalah Walikota sekarang. Kita yakin dan percaya walikota kemungkinan sudah mendengar ramainya pemberitaan tersebut.

Kita berharap Walikota Depok sebagai Pucuk Pemerintahan Kota Depok dapat memberikan contoh dan teladan dalam menjalanakan roda pemerintahan harus Transparan serta mampu mewujudkan pemerintahan yang Good and Clean Governance, ujarnya.

AKUNTABILITAS dan TRANSPARANSI merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan di dalam pengelolaan keuangan Negara. Guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan, tentu seluruh lapisan masyarakat dan publik berharap penggunaan keuangan negara dalam proses dan realisasi anggaran pembangunan seharusnya tidak terjadi indikasi dan penyimpangan serta tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai tindakan penyimpangan pengelolaan anggaran.

Dengan adanya transparansi anggaran, masyarakat dapat Memastikan bahwa penggunaan anggaran benar – benar sesuai dengan perencanaan dan peruntukan anggaran tersebut, tanpa terkontaminasi dengan indikasi, upaya dan perbuatan tindak pidana korupsi yang bertujuan menguntungkan pribadi dan kelompok tertentu, tutupnya.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Saut Sitorus, CMH Selaku Skretaris Jenderal BAKORNAS menuturkan Tanggung jawab transparansi anggaran kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah atau lembaga publik untuk membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan publik, agar masyarakat dapat mengetahui, memantau, dan mengevaluasi penggunaannya. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan dana publik dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

Pemerintah bertanggungjawab untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat, bukan saja kepada Lembaga Auditor atau Lembaga pengawas yang ada, dan juga harus bersedia serta siap menerima kritik dan saran dari masyarakat, pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dan tanggapan terkait Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Pada Anggaran Belanja Sekda Kota Depok Tahun 2023. Tentu publik berharap agar hal ini boleh dijelaskan kepada Masyarakat secara transparan.

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250516 WA0143 Selamat Hari Jadi ke-424 Kabupaten Tegal, Luwih Apik Maju dan Tangguh
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250517 150246 JAM-Pidmil Bersama Puspenkum Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi bagi Taruna AKMIL di Magelang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat
19 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Pembangunan IKN Masuki Tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Terkait SDM
19 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Sulsel: Wujud Sinergi Pusat dan Daerah
19 November 2025 22 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 21 Views
Pemerintahan
Menteri Nusron Tegaskan Ketersediaan Lahan Jadi Kunci Utama Ketahanan Pangan
19 November 2025 21 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 9 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 40 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 48 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 64 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 63 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 45 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 24 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 40 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 57 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 61 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251027 WA0080
Nasional

Pewarna Beraksi: Rakernas 2025 Siapkan Amunisi untuk Jurnalis Garda Depan!

27 Oktober 2025 42 Views
IMG 20240629 WA0061
NasionalPendidikanSeputar Desa

Bakal Dibangunnya SMA Negeri di Desa Mindaka, Ini Kata Kadesnya!

29 Juni 2024 773 Views
IMG 20250912 WA0100
Nasional

Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Soroti Pelayanan Publik Kecamatan Cibaliung Pandeglang Banten Terkait Rekam E KTP

12 September 2025 29 Views
IMG 20250819 WA0007
Nasional

Ketua umum dewan pers Nusantara menghadiri undangan ke istana untuk upacara HUT RI ke 80

19 Agustus 2025 27 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Sekretariat Daerah Depok Bungkam, BAKORNAS; Sekda Waktu itu Walikota Sekarang
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda