Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Satpol PP Segel Usaha Karaoke di Selapajang Cisoka karena Tak Patuh Aturan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Pemerintahan > Satpol PP Segel Usaha Karaoke di Selapajang Cisoka karena Tak Patuh Aturan
Pemerintahan

Satpol PP Segel Usaha Karaoke di Selapajang Cisoka karena Tak Patuh Aturan

Terakhir diperbarui: 9 Maret 2025 18:50
Reporter Redaksi Diposting 9 Maret 2025 126 Views
Share
IMG 20250309 183532
Oplus_131072
SHARE

 

TANGERANG,RasioNews.com  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel sebuah tempat usaha karaoke keluarga di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Sabtu (08/03/2025).

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Penyegelan ini dilakukan bersama pihak Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka sebagai bentuk sinergi dalam penegakan aturan di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Danikawan, mengungkapkan, penyegelan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran jam operasional oleh tempat usaha tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa tempat usaha tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami telah melakukan penyegelan terhadap enam ruang karaoke di tempat usaha tersebut, dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya,” ujarnya.

Selain beroperasi tanpa izin yang sah, usaha karaoke ini juga diduga melanggar aturan terkait jam operasional yang telah ditetapkan. Langkah penertiban ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M.

Camat Cisoka, Sumartono, yang turut hadir dalam kegiatan penyegelan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum ini. Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Cisoka agar menaati regulasi yang berlaku.

“Sebelumnya, kami dari pihak Kecamatan Cisoka telah memberikan imbauan hingga teguran kepada tempat usaha karaoke ini. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, tindakan penyegelan pun dilakukan,” ungkap Sumartono.

Ia menambahkan bahwa penyegelan hanya dilakukan terhadap fasilitas karaoke, sementara usaha kafe yang masih berada dalam lokasi yang sama tetap diperbolehkan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.

Baca Juga:  Bupati Fadia Dukung Kejelasan Status Pernikahan Melalui Isbat Nikah

“Kami mengapresiasi langkah Satpol PP, Polsek Cisoka, dan Trantib Kecamatan Cisoka dalam menertibkan usaha yang tidak sesuai aturan. Kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan untuk melengkapi izin usaha dan menjalankan operasional sesuai ketentuan agar tidak menghadapi tindakan serupa di kemudian hari,” lanjutnya.

Sebagai langkah pengawasan berkelanjutan, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka akan terus melakukan pemantauan serta penertiban terhadap tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif.

Red

 

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA 1741518712785 Lapor Ajib Diluncurkan, Warga Bisa Mengadu ke Pemkot cukup lewat whatsApp
BERITA BERIKUTNYA Target PTSL 2025 Sebesar 1,5 Juta Bidang, Menteri Nusron: Strategi Efisiensi dan Penyesuaian Tanah yang Tersisa
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260611 WA0035
Hukum
GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja
11 Juni 2026 25 Views
IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 23 Views
IMG 20260612 WA0055
Pendidikan
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 21 Views
IMG 20260612 WA0039
Hukum
Nama Dicantumkan dalam Berkas, Empat Santri Tegaskan Tidak Pernah Menjadi Korban
12 Juni 2026 21 Views
IMG 20260613 WA0012
Lifestyle
Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan, Lapas Gunung Sugih Gelar Pembinaan Jasmani dan Jalan Sehat bagi Pegawai
13 Juni 2026 16 Views
IMG 20260615 WA0008
Politik
NOVIKA SUSILOWATI SIAP MAJU SEBAGAI BAKAL CALON KEPALA DESA CILEDUG PERIODE 2026–2034
15 Juni 2026 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 21 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 32 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 38 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 256 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 337 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 468 Views

Artikel Terkait:

Jamin Keselamatan di Tempat Kerja, Plt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lakukan Pengecekan APAR

11 Maret 2025 770 Views

Wujudkan Kepastian Hukum Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Gelar Sidang Panitia A di Empat Desa

8 Januari 2026 69 Views
IMG 20250213 WA0131
Pemerintahan

Diskominfo Kota Tangerang !! Ngopi Bareng GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia), Terus Berkolaborasi Sebarkan Informasi Positif Dan Edukatif

13 Februari 2025 128 Views
IMG 20241109 WA0029
Pemerintahan

Wow Sungguh Sangat Luar Biasa Pembangunan Infrastruktur Jalan Provinsi Banten Berjalan dengan Baik

9 November 2024 150 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Satpol PP Segel Usaha Karaoke di Selapajang Cisoka karena Tak Patuh Aturan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda