Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Ambo Ake bin Tilang Atas Perkara Tindak Pidana Perpajakan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Ambo Ake bin Tilang Atas Perkara Tindak Pidana Perpajakan
Hukum

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Ambo Ake bin Tilang Atas Perkara Tindak Pidana Perpajakan

Terakhir diperbarui: 3 Desember 2024 21:02
Reporter Redaksi Diposting 3 Desember 2024 152 Views
Share
IMG 20241203 WA0103
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com  – Selasa 3 Desember 2024 bertempat di Mampang Indah, Kecamatan Limo, Kota Depok, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: B-4479/L4/Dti.3/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama : H. Ambo Ake bin Tillang Alias Ambo Ake alias Haji Ambo Ake
Tempat lahir : Sulawesi Selatan
Usia/Tanggal lahir : 56 Tahun/17 September 1968
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Direktur Utama PT Usaha Gemilang
Alamat : Komplek Tasbi Blok PP No. 64A, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3444 L/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023, menyatakan Terdakwa Ambo Ake bin Tillang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Oleh karenanya, Terdakwa Ambo Ake bin Tillang dijatuhi pidana denda sebesar Rp155.399.766 (seratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah), dikompemsasikan dengan uang penitipan denda sebesar Rp154.400.000 (seratus lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) sesuai Berita Acara Penitipan Uang Denda tanggal 28 September 2022. sehingga kelebihan pembayaran pidana sebesar Rp234 (dua ratus tiga puluh empat rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa.

Berdasarkan pemantauan, target terdeteksi di wilayah kota Depok. Saat diamankan, Terpidana Ambo Ake bin Tillang bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Pembangunan Gedung Dinsos Rohil Diduga Gagal Kontruksi, Dikonfirmasi Pejabat Saling Lempar Bola

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

(S.Bahri)

SUMBER: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241203 WA0107 MAJLIS ARBA’IN Gelar Acara Kajian Muslimah ke 3 di Masjid Al Mustaqim.
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241204 135110 Tim Gabungnya Wartawan ( GWI) Indonesia Bersama Tim Ormas Bppkb Banten Dpac Mancak Melakukan Kegiatan Bakti Sosial di Desa Winong
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

1775016190 67ZsGOR3ks
Nasional
PPDI Kecamatan Kajen Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Pelayanan Publik
1 April 2026 517 Views
IMG 20260402 201821
Nasional
Diduga Kepala Puskesmas Absen Berbulan-bulan, LSM Pejuang 24 Soroti Sistem Pengawasan Dinkes Kabupaten Pekalongan
3 April 2026 120 Views
IMG 20260331 WA0038
Pemerintahan
Bupati Lotim Serukan ASN Tingkatkan Dedikasi dan Jauhi Praktik Tidak Etis
31 Maret 2026 20 Views
IMG 20260329 WA0136
Pemerintahan
Berantas Penyakit Masyarakat, Muspika Kibin Tertibkan Lapak Tuak dan Warung Jamu Penjual Miras
29 Maret 2026 18 Views
IMG 20260330 WA0135
TNI – Polri
Halalbihalal dan Apresiasi Pasca Operasi Ketupat: Kapolres Teluk Bintuni Pimpin Apel Pagi Awal Tugas Pasca Idul Fitri
30 Maret 2026 17 Views
IMG 20260329 WA0153
Hukum
Ketua Projo Muda Kota Tangerang Halasson Sigalingging Melaporkan Salah Satu Akun Sosmed Ke Polres Metro Tangerang Kota
29 Maret 2026 17 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 14 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 49 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 54 Views
Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 57 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 104 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 102 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 110 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 187 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 324 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 304 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250216 WA0109
Hukum

Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Muhammad Khairuddin Terkait Perkara Korupsi

16 Februari 2025 108 Views
IMG 20240912 WA0055
Hukum

Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian Terhadap Wanita Muda di Neglasari Berhasil Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres

12 September 2024 204 Views
IMG 20250414 WA0013
Hukum

Penetapan 3 Tersangka Baru Perkara Tindak Pidana Korupsi dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

14 April 2025 100 Views
IMG 20241014 WA0006
Hukum

Masih dalam Proses Hukum, Pemagaran Lahan Tanah Oleh Kadispora Dinilai Berlebihan

14 Oktober 2024 132 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Ambo Ake bin Tilang Atas Perkara Tindak Pidana Perpajakan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda