Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Polres Sragen Tangkap Jaringan Pengedar Obat Keras, Ini Keterangan Kasat Narkoba
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > TNI – Polri > Polres Sragen Tangkap Jaringan Pengedar Obat Keras, Ini Keterangan Kasat Narkoba
TNI – Polri

Polres Sragen Tangkap Jaringan Pengedar Obat Keras, Ini Keterangan Kasat Narkoba

Terakhir diperbarui: 8 Juli 2023 08:04
Reporter Redaksi Diposting 8 Juli 2023 250 Views
Share
IMG 20230708 WA0019
SHARE

Sragen – Rasionews.com – Dua orang pengedar obat-obatan keras ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polres Sragen.

Kedua tersangka ditangkap diwaktu dan tempat berbeda oleh Unit Opsnal Satuan Narkoba, setelah serangkaian penyelidikan dilakukan oleh petugas Satuan Narkoba.

Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama membenarkan penangkapan dua orang tersangka jaringan pengedar obat-obatan keras di Sragen ini.

“ Tersangka yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Sragen masing masing berinisial IS alias C warga Mojogedang Karanganyar. Tersangka IS alias C ditangkap petugas di lokasi kejadian Kecamatan Kedawung saat berada dirumah salah satu warga, “ kata AKP Rini, Jumat (07/07/2023).

“ Dari penangkapan tersangka IS alias C, petugas kemudian mengembangkan perkara dan berhasil membekuk jaringan peredaran obat-obatan keras lainnya berinisial EW alias E warga kecamatan Gesi Sragen, “ tambahnya.

Dari tangan tersangka IS alias C berhasil diamankan barangbukti obat-obatan berbagai jenis sebanyak 42 butir, dan dari tangan terangka EW alias E diamankan 79 butir obat-obatan keras berbagai jenis, yang semuanya siap diedarkan oleh kedua tersangka.

Sementara itu, dari lokasi penangkapan, tersangka IS alias C sempat mengelak saat diinterograsi petugas.

Namun berkat kegigihan petugas opsnal saat melakukan interograsi serta penggeledahan, akhirnya para petugas dapat membuktikan bahwa tersangka nyata-nyata memiliki obat-obatan keras berbagai jenis yang siap dia edarkan yang tersimpan didalam tas kecil miliknya.

Saat aksinya mulai terkuak, tersangka IS alias C dengan lugas menjawab bahwa barangbukti tersebut adalah milik temannya warga Kedawung berinisial K.

Dari keterangan tersangka IS alias C, petugas kemudian membawa tersangka untuk dapat menunjukan keberadaan tersangka pengedar lainnya.

Meski dengan nada jengkel, namun tersangka IS alais C akhirnya menunjukan keberadaan tersangka lainnya, yang telah menjual obat-obatan keras kepada dirinya untuk diedarkan, dan menangkap tersangka berinisial EW alias E berikut barangbukti obat-obatan keras, HP yang dilakukan untuk sarana serta tas selempang milik tersangka.

Baca Juga:  Satgas Yonif 509 Bermain Bersama Anak-Anak Papua di Tk. Kodim Persiapan

AKP Rini menegaskan, atas perbuatan para tersangka, sehingga mereka dijerat dengan  tindak pidana sebagaimana dimaksud barang siapa menyalurkan Psikotropika dan atau, memiliki, menyimpan Psikotropika sebagaimana dengan bunyi Pasal 62 jo 60 ayat (2) Undang- Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika, dengan status sebagai pengedar.

“atas perbuatan para tersangka, sehingga mereka dijerat dengan  tindak pidana sebagaimana dimaksud barang siapa menyalurkan Psikotropika dan atau, memiliki, menyimpan Psikotropika sebagaimana dengan bunyi Pasal 62 jo 60 ayat (2) Undang- Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika, dengan status sebagai pengedar, “ tandas AKP Rini.

( Vio Sari)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20230705 WA0117 Kapolres Sragen Beri Penghargaan 27 Personel Berhasil Ungkap Perkara Pembunuhan Serta Warga Masyarakat Ungkap Pencurian
BERITA BERIKUTNYA IMG 20230708 WA0020 Korwilnas Indonesia Police Monitoring Meminta Kapolda Jawa Tengah Segera Periksa Oknum Satnar S Terkait Tewasnya Jemi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Pemerintahan
Menuju Reforma Agraria Produktif, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Gelar Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kesuben Terkait Penanganan Akses Reforma Agraria (PARA) Fase 2
888 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
RALALI Permudah Proses Roya, Warga Kabupaten Tegal Nikmati Manfaat Layanan BPN Jateng
668 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Launching Inovasi Layanan RALALI Serentak se-Jawa Tengah
666 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tegal: Fokus pada GTRA dan Tanah Telantar Bekas HGU
665 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Capai 78,55%, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sulawesi Tenggara
664 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Berbenah untuk Lebih Baik, Kepala Kantah Kabupaten Tegal Koordinasikan Persiapan WTAB
664 Views 4 Juni 2025
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
14 Views 3 Juni 2025
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Komitmen Wujudkan SPMB 2025 yang Bersih dan Adil
9 Views 2 Juni 2025
Kefas Hervin Devananda: Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Berdampak Besar
14 Views 31 Mei 2025
“WADUH PEJABAT DISIDIK TANGSEL GELAPKAN DANA PEMELIHARAAN GEDUNG”
18 Views 27 Mei 2025
Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
25 Views 17 Mei 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
593 Views 2 Juni 2025
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
19 Views 31 Mei 2025
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
543 Views 23 Mei 2025
IMG 20250521 WA0140
ABPEDSI Dukung Penuh Program Bupati Batang
567 Views 21 Mei 2025
IMG 20250515 WA0163
Stop Pungli !! Diduga Oknum Kades Pringwulung dan Oknum Ketua BPD Terbitkan Surat Kesepakatan Pengelolaan Parkir di Perusahaan
25 Views 15 Mei 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250520 213633
TNI – Polri

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres dan Walikota Tangerang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Parkir Berlantai 4

20 Mei 2025 14 Views
IMG 20241001 WA0021
TNI – Polri

Kapolres Lebak berikan Penghargaan kepada Personil Berprestasi pada Upacara Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2024 90 Views
IMG 20240715 WA0022
artikelTNI – Polri

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh, Kapolda Sulteng : Meningkatkan Disiplin Masyarakat Dalam Berlalu lintas

15 Juli 2024 93 Views
IMG 20241114 WA0098
TNI – Polri

Gagalkan Curanmor Rumah Warga di Cengkareng, Polisi Tangerang Tertembak

15 November 2024 65 Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polres Sragen Tangkap Jaringan Pengedar Obat Keras, Ini Keterangan Kasat Narkoba
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up