RasioNews.com l Manokwari Papua Barat, _Perkembangan Penanganan Perkara Peningkatan Jalan Mogoy-Mardey Kabupaten Teluk Bintuni Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 ,Pada hari ini, Selasa tanggal 18 Maret 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi
Papua Barat Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menerima uang
pengembalian hasil dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Tersangka AYM.
Kasus Posisi singkat perkara :
– Bahwa Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penyidikan Pekerjaan
Peningkatan jalan Mogoy-Merdey di kabupaten Bintuni Tahun 2023 yang
dilaksanakan oleh CV. GBT senilai Rp. 8.535.162.123,87 (Delapan milyar lima
ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh tiga rupiah
delapan puluh tujuh sen)
– Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu
NB, AYM, D, AK, NK, dan tersangka BSAB.
– Pada tahap penyidikan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara
oleh Ahli dan terungkap bahwa perbuatan para tersangka tersebut merugikan
keuangan negara sebesar 7.326.372.972,38 (Tujuh Milyar Tiga Ratus dua Puluh
Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua
rupiah tiga puluh delapan sen).
– Pada tanggal 6 November 2024 tersangka AYM telah menyetor denda
kekurangan volume dan mutu pekerjaan paket peningkatan Jalan Mogoy-Merdey
ke Kas Umum Daerah sebesar Rp.1.441.729.100,00 (satu milyar empat ratus
empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).
– Pada hari ini tanggal 18 Maret 2025 tersangka AYM telah mengembalikan
kerugian keuangan negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp.2.000.000.000,-
(dua milyar rupiah).
– Bahwa hal ini adalah merupakan bentuk implementasi dari Perintah Jaksa Agung
Republik Indonesia yang mana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi
tidak berorientasi murni dari sisi represif saja yakni dalam hal pemidanaan, namun
harus mengupayakan dan mengoptimalkan proses penyelamatan kerugian
keuangan negara.
Manokwari,18 Maret 2025
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Papua Barat,
Abun Hasbulloh Syambas,S.H.,M.H.