SLAWI, Rasionews.com – Rabu malam 10 Januari 2024 Pukul 19.30 WIB bertempat di Kantor Balai Desa Kaladawa Kecamatan Talang Kabupaten Tegal telah dilaksanakan Nota Kesepahaman antara Pemerintahan Desa Kaladawa Kecamatan Talang Kabupaten Tegal melalui Kepala Desa H.Taslikhin dan Ketua BPD Ustadz Ali Faozy,S.Pdi dengan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal melalui Ketua Pengurus Badan Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum Kabupaten Tegal Advokat Umar Setiyadi,S.H.,M.H. serta turut dihadiri oleh jajaran Badan Permusyawaratan Desa Kaladawa maupun lembaga – lembaga desa lainya dari tingkat RT dan RW sampai para ibu PKK.
Kepala Desa Kaladawa yang juga menjabat Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Talang dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa antusias masyarakat desa Kaladawa sangat merespon baik dengan kehadirannya POSBAKUMADES (Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa) terutama yang menyangkut persoalan – persoalan hukum maupun sebagai jalan untuk mempermudah akses mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis, terbukti dalam sesi tanya jawab langsung perwakilan warga langsung menanyakan atau berkonsultasi hukum menyangkut sengketa tanah maupun persoalan hukum keluarga lainnya.
Ketua Dewan Pakar Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal Advokat Subekhi,S.H.,M.H. dan Sekretaris Pengurus Cabang BPPH Kabupaten Tegal Advokat Ismet Gunawan,S.H.turut hadir dalam acara tersebut sembari menjawab persoalan – persoalan hukum yang sedang dipertanyakan oleh masyarakat.
Bung Japra sapaan akrab Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal dalam uraianya menuturkan mengenai POSBAKUMADES dikhususkan bagi Masyarakat Desa yang dikategorikan Tidak Mampu / Miskin sedang menghadapi persoalan hukum dengan penanganan hukum secara Gratis / Tidak Dipungut Biaya apapun dikecualikan Biaya – Biaya yang timbul atas dasar penetapan / putusan pengadilan.
Di jelaskan pula bahwa masyarakat harus melek hukum agar tidak ada ketimpangan yang dirasakan selama ini hukum harus tajam ke atas bukan ke bawah saja,dengan adanya program ini keadilan akan terlaksana di semua kalangan sesuai dengan sila ke 5 pada Pancasila sebagai dasar Negara Kita.(Rochim/Rasionews.com.).