PEKALONGAN – RASIONEWS – Polres Pekalongan kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana dalam usaha cucian jeans. Hari ini, Jumat (8/8/2025), Unit I Kriminal Umum melakukan pemeriksaan saksi atas laporan yang terdaftar dalam STTP/163/VI/2025/SPKT tertanggal 2 Juni 2025.
“Alhamdulillah, pemeriksaan saksi berlangsung tanpa kendala. Saya berharap para pelaku segera dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” ujar Erica seusai menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, kuasa hukum Erica, Didik Pramono sh, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak yang boleh merasa kebal hukum. “Siapa pun orangnya, jika bersalah, harus siap bertanggung jawab. Jangan berlindung di balik nama besar keluarga. Proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Didik.
Sebelumnya, upaya mediasi antara pemilik usaha dan mantan karyawan berinisial RS pada Senin (4/8/2025) di Balai Desa Kemasan, Kecamatan Bojong, berakhir tanpa hasil. Pertemuan yang dijadwalkan sejak pagi gagal terlaksana setelah salah satu pihak meninggalkan lokasi sebelum audiensi dimulai.
Erica yang juga warga Kota Pekalongan menyayangkan gagalnya mediasi tersebut. “Kami datang pukul 09.40 bersama tim LBH Adhiyaksa. Namun saat tiba di lokasi, RS sudah pergi. Padahal niat kami adalah menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” jelasnya. (Tri)
Pemeriksaan Saksi Kasus Cucian Jeans Berjalan Lancar, Didik Pramono sh: Tak Ada yang Kebal Hukum
Tinggalkan Ulasan




