Kota Pekalongan – Rasionews
Seorang pedagang kain terpal di Pasar Senggol Kuripan Kota Pekalongan, Rifki Arif (32), mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah tanah yang telah dibelinya justru dijual kepada orang lain.
Rifki membeli tanah kaveling di Gang 8 Kelurahan Kuripan melalui perantara Sulhan, yang berperan sebagai marketing, dan Abdul Kholiq, yang mengaku sebagai notaris. Pada September 2020, kedua orang tua Rifki sepakat membeli tanah tersebut seharga Rp 80 juta, termasuk biaya balik nama. Mereka membayar uang muka sebesar Rp 30 juta dan mengangsur sisanya selama satu tahun.
“Demi mengejar pelunasan, orang tua saya membayar angsuran dengan nominal besar, mulai dari Rp 15 juta, Rp 10 juta, Rp 6 juta, Rp 5 juta, hingga total tujuh kwitansi senilai Rp 70 juta,” ungkap Rifki, Minggu (23/03/2025).
Setelah melunasi pembayaran, Rifki meminta bukti berupa fotokopi sertifikat tanah. Namun, perantara tidak memberikannya dan hanya berjanji bahwa sertifikat sedang dalam proses. Padahal, saat awal perjanjian, mereka menjanjikan sertifikat akan selesai dalam waktu 4-6 bulan.
Merasa ditipu, Rifki meminta kedua perantara mengembalikan uangnya. Mediasi pun dilakukan di Kelurahan Kuripan dengan disaksikan lurah, perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat. Kedua terduga pelaku berjanji akan mengembalikan uang pada 30 September 2024. Namun, sebelum jatuh tempo, mereka malah menjual tanah tersebut kepada orang lain pada Juli 2024 dan mengingkari janji pengembalian uang.
“Saya sudah habis kesabaran, makanya pada 21 November 2024 saya melaporkan kasus ini ke polisi. Mereka sempat menawarkan jaminan tanah, tapi saya tolak karena harus membayar Rp 50 juta lagi, dan tanah itu bukan atas nama mereka,” jelas Rifki.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Abdul Kholiq mengakui belum bisa mengembalikan uang karena tidak memiliki dana. Ia juga membantah pernah mengaku sebagai notaris.
“Saya tidak pernah mengaku sebagai notaris. Saya hanya menyampaikan bahwa saya dari pihak yang memproses di notaris,” dalihnya.
Mengenai uang hasil penjualan tanah, Abdul Kholiq mengklaim bahwa uang tersebut sudah digunakan untuk membayar utang lain.
Pada kamis 20 Maret 2025, kedua belah pihak kembali melakukan mediasi di Kelurahan Kuripan. Di saksikan dengan lurah Kuripan, perangkat desa , Rw dan bhabinkamtibmas setempempat. Namun, kedua terduga pelaku menolak menandatangani kesepakatan pengembalian uang, dengan alasan masih belum memiliki dana. (Team)
Pedagang Pasar senggol Kota Pekalongan Rugi puluhan Juta Akibat Dugaan Penipuan Tanah kavling

Tinggalkan Ulasan