Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pakar Hukum Pidana HAM: Prof. Binsar Gultom SOROTI ALAT BUKTI DAN PENYITAAN DALAM KUHAP BARU
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Pakar Hukum Pidana HAM: Prof. Binsar Gultom SOROTI ALAT BUKTI DAN PENYITAAN DALAM KUHAP BARU
Hukum

Pakar Hukum Pidana HAM: Prof. Binsar Gultom SOROTI ALAT BUKTI DAN PENYITAAN DALAM KUHAP BARU

Terakhir diperbarui: 22 November 2025 09:33
Reporter Redaksi Diposting 22 November 2025 3 Views
Share
IMG 20251122 WA0012
SHARE

 

Jakarta, ll RasioNews.com ll Sabtu
22 Nov 2025

Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Binsar Gultom, menyoroti dua pasal krusial dalam KUHAP baru seperti penambahan alat bukti “pengamatan hakim” dan ketentuan mengenai “penyitaan”.

Saat dihubungi Ketua Forum Media MA-RI, Prof. Binsar menyatakan tidak sependapat dengan dimasukkannya “pengamatan hakim” sebagai alat bukti baru dalam Pasal 235 ayat (1) huruf (g) KUHAP baru

Ia menilai konsep tersebut problematis karena lahir dari kategori alat bukti “petunjuk” yang dihapus dalam regulasi baru.

“Alat bukti ‘petunjuk’ (yang dihilangkan) penting dimasukkan kembali sebagai alat bukti, karena ‘petunjuk’ itu justru merupakan bagian dari ‘pengamatan hakim’,” kata Binsar Pengadil Kopi Maut Sianida.

Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Medan itu menilai, jika pengamatan hakim sebagai alat bukti berdiri sendiri dapat menimbulkan kekeliruan serius dalam penegakan hukum.

“pengamatan hakim” dilarang keras dijadikan sebagai alat bukti, larena pengamatan hakim tidak sama dengan putusan hakim yang dapat dipakai sebagai bukti dalam perkara lain, tegasnya secara kritis.

Menurut Prof. Binsar, dalam sistem negatief wettelijk bewijsstheorie, keyakinan hakim tidak muncul tiba-tiba, tetapi dibangun melalui rangkaian alat bukti yang saling melengkapi seoerti: keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, barang bukti elektronik, serta keterangan terdakwa.

“Dari pengamatan hakim terhadap rangkaian alat-alat bukti itu muncul keyakinan apakah terdakwa pelakunya,” kata nya pedas.

Aturan Penyitaan Berpotensi Langgar Praduga Tak Bersalah

Prof. Binsar juga mengkritik Pasal 131 ayat (1) KUHAP baru, yang memperbolehkan benda sitaan yang “lekas rusak” dimusnahkan atau dilelang oleh penyidik atau penuntut umum.

Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan asas presumption of innocence, sekaligus kontradiksi dengan Pasal 135 setelah putusan pengadilan inkrah. Sebab jika barang sitaan sudah dilelang atau dimusnahkan sementara terdakwa tidak terbukti bersalah, apakah harus ada gugatan perdata atau praperadilan?” ujar Prof. Binsar mempertanyakan.

Baca Juga:  Diduga Keras Ada Pelanggaran, Warga Mintobasuki Resah Menanti Proses Hukum Dana Bumdes

Prof. Binsar yang juga pengajar di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta itu pun meminta Pemerintah dan DPR segera mengisi kekosongan hukum dan memastikan aturan dalam KUHAP baru supaya selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan, baik untuk perkara pidana umum maupun pidana khusus, termasuk kasus Pelanggaran HAM berat.

Ia mengingatkan supaya tidak terjadi polemik di kemudian hari yang berujung pada uji materi di Mahkamah Konstitusi, seperti yang menimpa beberapa pasal dalam KUHP baru, yang sampai saat ini Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati belum digodok pemerintah dan DPR sesuai amanat pada pasal 102 KUHP Baru, padahal Regulasi ini akan berlaku pada tanggal 2 Janyari 2026.

“Karena itu jangan sampai setelah disahkan KUHAP baru ini, justru muncul perdebatan kusir yang berujung judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Binsar, yang pernah mengadili kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur dan Tanjung Priok.

Prof. Binsar juga tak sependapat KUHAP baru ini dipaksakan pengesahannya oleh DPR hanya semata-mata karena KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026, ujarnya tegas.

Penulis : Prof Binsar Gultom

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251122 WA0011 Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251122 WA0026 PIJAR Resmi Terbentuk, Jurnalis Banten Deklarasikan Wadah Baru untuk Penguatan Profesi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 24 Views
IMG 20251116 WA0055
Nasional
Candisari Bersholawat Bersama Habib Hamid Bin Sholeh Baagil Peringati Hari Santri Dan Khataman Ranting NU Candisari
16 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat
19 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Sulsel: Wujud Sinergi Pusat dan Daerah
19 November 2025 22 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 21 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 21 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 7 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 38 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 46 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 63 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 62 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 44 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 24 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 40 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 57 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 61 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251031 WA0185
Hukum

Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching

31 Oktober 2025 58 Views
IMG 20241223 214223
Hukum

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Dana Haji, JAM DATUN Teken Kerja Sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji

23 Desember 2024 174 Views
IMG 20241204 WA0126
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

4 Desember 2024 104 Views
IMG 20251002 160355
Hukum

Terkesan Uring-Uringan, Jurnalis Dugaan Tengik, Yang Disinyalir Berdalih, Dan Juga Lakukan Hak Jawab Di Media Onlinenya Sendiri

2 Oktober 2025 42 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pakar Hukum Pidana HAM: Prof. Binsar Gultom SOROTI ALAT BUKTI DAN PENYITAAN DALAM KUHAP BARU
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda