Kota Pekalongan-Rasionews, Koperasi KSPP Syariah SM NU Pekalongan akhirnya buka suara menanggapi aksi protes Nirtakowati (45), nasabah asal Jl. Wr Supratman Gg. 11 No. 4, Panjangwetan, Kota Pekalongan. Nirtakowati sebelumnya memprotes rencana lelang agunan miliknya.
Pengawas Koperasi SM NU Pekalongan, Dr. Taufik, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pihak koperasi tidak pernah menahan jaminan seperti yang diberitakan.
“Pernyataan nasabah tidak benar. Kami tidak menahan jaminan karena justru dia yang mengajukan pinjaman kembali. Jadi tidak ada penahanan, ngapain juga kami lakukan itu,” tegas Taufik melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/6).
Menurut Taufik, koperasi telah memberi ruang penyelesaian secara kekeluargaan sejak November 2024 hingga Maret 2025, namun nasabah tidak memanfaatkannya.
“Kami sudah berikan kesempatan berkali-kali, tapi dia selalu mengabaikannya,” lanjutnya.
Pihak koperasi juga menyebut memiliki bukti kuat untuk membantah tudingan yang dilontarkan nasabah ke media.
“Kami punya foto dan berita acara pertemuan. Semua ada. Kami tegaskan lagi, pernyataannya di media tidak benar,” imbuhnya.
Taufik menegaskan, koperasi menjalankan usaha sesuai prosedur hukum dan tidak bertindak serampangan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami harap masyarakat tak terkecoh pemberitaan sepihak,” pungkasnya. (Tri)
Nasabah Protes, Koperasi SM NU Pekalongan Klarifikasi Soal Agunan

Tinggalkan Ulasan