Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Mengguncang Institusi: Masa Jabatan Kapolri di Tengah Pusaran Politik dan Profesionalisme
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Mengguncang Institusi: Masa Jabatan Kapolri di Tengah Pusaran Politik dan Profesionalisme
Nasional

Mengguncang Institusi: Masa Jabatan Kapolri di Tengah Pusaran Politik dan Profesionalisme

Terakhir diperbarui: 9 Juni 2025 12:25
Reporter Redaksi Diposting 9 Juni 2025 28 Views
Share
IMG 20250609 WA0027
SHARE

 

Bogor,RasioNews.com  – Dalam hiruk pikuk dunia kepolisian Indonesia, sebuah pertanyaan besar kembali mengemuka: apakah masa jabatan Kapolri yang panjang adalah berkah atau bencana bagi institusi Polri? Di tengah pusaran politik dan profesionalisme yang terus bergulir, polemik ini menyita perhatian publik dan memicu perdebatan sengit. Apakah Kapolri yang menjabat lama akan membawa stabilitas dan kemajuan bagi Polri, ataukah justru terjebak dalam labirin kepentingan politik yang mengancam independensi dan profesionalisme?

Mari kita telusuri lebih dalam, dengan mengacu pada regulasi dan fakta yang ada, bagaimana sebenarnya peran Kapolri dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional, serta bagaimana masa jabatan yang panjang dapat mempengaruhi kinerja dan independensi Kapolri.

Dari satu sisi, masa jabatan yang panjang dapat memberikan keuntungan bagi kesinambungan program dan reformasi institusional di tubuh Polri. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang mendalam tentang organisasi, seorang Kapolri dapat lebih efektif dalam mengimplementasikan visi dan misinya. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang kedudukan, tugas, dan wewenang Kapolri.

Namun, dari sisi lain, masa jabatan yang terlalu panjang dapat menimbulkan kesan bahwa Kapolri lebih tunduk pada kepentingan politik tertentu daripada mengutamakan profesionalisme dan kepentingan publik. Dalam beberapa kasus, kita telah melihat bagaimana Kapolri dapat menjadi sangat dekat dengan kekuasaan politik, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan objektivitas mereka. Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden memiliki kekuasaan eksekutif tertinggi, namun hal ini tidak berarti bahwa Kapolri harus tunduk pada kepentingan politik semata.

Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa yang lebih penting daripada membatasi masa jabatan Kapolri adalah memastikan bahwa proses seleksi dan pengangkatan Kapolri dilakukan secara transparan dan profesional. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa Kapolri yang dipilih adalah orang yang paling tepat untuk menjalankan tugasnya, bukan hanya sekadar orang yang disukai oleh kekuasaan politik. Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tentang persyaratan Kapolri, yang mencakup integritas, profesionalisme, dan kemampuan manajerial.

Baca Juga:  Bakal Jadi Tuan Rumah APEKSI Korwil III, Pemkot Dorong Kolaborasi, Diskusi dan Promosi

Selain itu, penting juga untuk memperkuat mekanisme akuntabilitas dan pengawasan terhadap kinerja Kapolri. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa Kapolri tetap bertanggung jawab kepada publik dan tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tentang pengawasan dan pemeriksaan terhadap kinerja Polri.

Dalam konteks ini, peran DPR sebagai lembaga pengawas sangatlah penting. DPR harus dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam mengawasi kinerja Kapolri dan memastikan bahwa Kapolri tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur tentang fungsi pengawasan DPR terhadap eksekutif.

Dalam kesimpulan, masa jabatan Kapolri bukanlah masalah utama, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana memastikan bahwa Kapolri dipilih dan diangkat secara profesional, serta diawasi dengan baik oleh lembaga pengawas. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang profesional dan independen, serta dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

Red

Oleh : Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas)
Jurnalis Pewarna Indonesia

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Sambut Positif Penyelenggaraan ICI, Wamen Ossy: Timely dan Sangat Relevan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250609 155044 Kaops Madago Raya Gelar MBG Di Wilayah Terpencil Jelang Hari Bhayangkara Ke-79
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Nasional
Deklarasi Bela Korban Oligarki Didukung Para Tokoh Hukum dan Sosial
15 Agustus 2025 29 Views
IMG 20250817 WA0024
Nasional
Ketua GWI Kota Tangerang & Pimpinan PT. Media Bahri Sejahtera Kobarkan Semangat Kemerdekaan ke-80
17 Agustus 2025 19 Views
IMG 20250818 WA0225
Nasional
Jacksany Dewan Redaksi Media Bahri.com dan Gabungnya Wartawan indonesia serta Aktivis dan Tokoh Masyarakat Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
18 Agustus 2025 17 Views
IMG 20250815 WA0128
Nasional
Toleransi Masih dalam Tahap ‘Perjuangan’: Romo Kefas Soroti Kegagalan Indonesia dalam Mewujudkan Masyarakat yang Setara”
15 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250816 WA0061
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati dan Wakil Bupati Tegal Mengucapkan HUT Ke-80 Republik Indonesia
16 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250816 WA0009
NasionalPemerintahan
Istiqomah Jalan Kaki, Dua Pelajar Di Batang Dihadiahi Sepatu oleh Bupati
16 Agustus 2025 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 22 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 35 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 52 Views
Cek Lapang Permohonan PTP untuk Kantor IGRA RI di Desa Dukuhwringin
10 Juli 2025 33 Views
Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
28 Juni 2025 47 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 50 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 52 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 638 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 67 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 585 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250104 WA0054
NasionalPemerintahan

Prioritas Keselamatan di Jalan Selama Libur Nataru Sinergitas Dishub Batang dan Stakeholder

4 Januari 2025 425 Views
IMG 20250222 WA0093
Nasional

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Jenderal Prabowo Tinjau Juklak Diperbankan Pemerintah Swasta Urgent !!!

22 Februari 2025 63 Views
images 14
Nasional

Direktur Utama RS Bunda Sejati Angkat Bicara Terkait Adanya Isu Yang Beredar

12 November 2024 183 Views
IMG 20250503 WA0103
Nasional

Diduga Pembakaran Limbah Aki Langgar Aturan

3 Mei 2025 84 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Mengguncang Institusi: Masa Jabatan Kapolri di Tengah Pusaran Politik dan Profesionalisme
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda