Jakarta,rasionews.com –
Mengetuk Nurani Pimpinan Pertamina Hormati Putusan Pengadilan Selesaikan Penderitaan Rakyat Tidak Melakukan Banding Bayarlan Kerugian Materil Dan Immateril Secara Tunai Sekaligus, Tulis Pada Hari Jumat 13 September 2024.
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat , hukum dan perundingan harus bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang berdaulat sebagaimana pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang pada intinya menyampaikan bahwa negara mengharapkan hadirnya hukum untuk rakyat yang berdaulat di tanahnya sendiri (Rechtsidee democratische).
Dan dalam hal ini kami mengharapkan rakyat tanah merah mendapatkan kedaulatan atas hak – hak yang telah hilang atas terjadinya kebakaran dan meledaknya depo pertamina patra niaga plumpang.
Kami Hormati Presiden RI .Ir. Jokowi Widodo sekaligus sebagai Kepala Negara yang membawahi seluruh perusahaan milik negara di seluruh Republik Indonesia.
Yang Kami Hormati Presiden RI terpilih Bapak Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama PT . Pertamina ( Persero ) Ibu Nicke Widiyawati, Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Mengetuk Nurani Pimpinan terhadap penderitaan korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Pelumpang.
Yang sudah lama menanti keadilan selama 1 tahun 6 bulan 10 hari ,Kami Tim Advokasi mewakili warga korban meminta dengan segala hormal agar Bapak Presiden RI , Bapak Menteri BUMN , Ibu Direktur Utama Pertamina
Komplek Perkantoran Sentral Bungur F. Bungur Besar Raya No.30 A Kel. TIM ARVOSI Gunung Sahari Kec. Kemayoran Jakarta Pusat , 10610 , No. Hp : 081314441764 , di Jakarta.
Diperintahkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga menghormati Putusan Pengadilan dengan Nomor Perkara 976 / Pdt G / 2023 / PN JKT SEL yang dengan itu dapat menyelesaikan penderitaan rakyat dalam hal ini warga korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Pelumpang.
Dengan cara tidak melakukan upaya hukum banding dan membayarkan kerugian materiil dan immaterill secara Tunai dan Sekaligus dalam waktu 30 hari kalender sejak jumat , 13 September 2024 sampal dengan 13 Oktober 2024 .
Kami siap diundang dan akan hadir untuk menyampaikan proses penyampaian ganti rugi senilai puluhan juta tersebut yang atas perintah Pengadilan harus memberikan secara tunai dan sekaligus dengan harapan dapat mengurangi derita warga korban .
Menghilangkan tangis dan kesedihan , menjadi secercah harapan air mata Bahagia bagi warga korban terbakan dan meledaknya depo pertamina plumpang tersebut .
Merdeka…! Merdeka…! Merdeka…! Jakarta , 13 September 2024 . Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah / Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia Dr. Faizal Hafled, S.H. , M.H.
Komplek Perkantoran Sentra Bungur, Bungur Besar Raya No. 30 A Kel TIM ARAS Gunung Sahari Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, 10610, No.Hp 081314441764, di jakarta. Siaran Pers Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah , Pelumpang Jakarta Utara
Sumber : Media_Solusi_Publik
(Susylawati)