Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Mandor Dan Pelaksana Pekerja PT Oja Jaya Makmur Diduga Alergi Dengan Wartawan 
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Mandor Dan Pelaksana Pekerja PT Oja Jaya Makmur Diduga Alergi Dengan Wartawan 
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Mandor Dan Pelaksana Pekerja PT Oja Jaya Makmur Diduga Alergi Dengan Wartawan 

Terakhir diperbarui: 19 Desember 2024 22:29
Reporter Redaksi Banten Diposting 19 Desember 2024 10.1k Views
Share
Screenshot 2024 12 18 18 51 58 80 7352322957d4404136654ef4adb64504
SHARE

Kota Tangerang, – Proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh PT Oja Jaya Makmur di RT 2 RW 7, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, tengah menjadi sorotan setelah diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selama kunjungan awak media ke lokasi, terungkap bahwa para pekerja tidak diterapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memadai.

Selain itu, para pekerja juga diduga tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebuah kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan.

Pantauan di lapangan menunjukkan banyak pekerja yang tidak mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan alat pelindung diri lainnya, yang jelas melanggar standar K3.

 

Bahkan, tidak terlihat adanya pengawasan atau pengarahan (briefing) yang dilakukan oleh mandor atau pelaksana proyek kepada para pekerja.

Hal ini menambah kekhawatiran mengenai potensi terjadinya kecelakaan kerja yang bisa membahayakan nyawa para pekerja.

Salah seorang pekerja mengungkapkan kekhawatirannya, “Ribet kalau harus pakai helm, saya sudah daftar BPJS Ketenagakerjaan waktu di Karanganyar, tapi sudah hampir sebulan belum jadi,” ujar pekerja tersebut dengan nada pesimis, sambil mengaku hanya bisa melaporkan kecelakaan kerja kepada mandor jika itu terjadi.

 

Salah satu awak media ber inisial u membenarkan, bahwa pada saat 3 hari yang lalu saya di janjikan untuk bertemu untuk konfirmasi terkait adanya keluhan dari warga pas sampai lokasi tidak ada

” Hari ini oknum mandor menjanjikan saya bersama team untuk klarifikasi terkait adanya laporan dari masyarakat ternyata tidak datang, oknum mandor dan pelaksana diduga alergi dengan kami dan disinyalir tidak mau di konfirmasi, ujar u.

Padahal, sesuai dengan UU No.1 Tahun 1970, sanksi bagi pihak yang melanggar aturan K3 dapat berupa kurungan hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp100.000. Selain itu, perusahaan juga berpotensi mendapat sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pembekuan izin usaha.

Baca Juga:  Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Pengawas proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Enang, saat dikonfirmasi, tampak tidak menunjukkan rasa prihatin terhadap kondisi tersebut. Ia mengaku tidak memberi pengarahan atau tindakan preventif terhadap pekerja yang tidak mengikuti standar K3. Seharusnya, sebagai pengawas, ia memiliki kewajiban untuk memberikan bimbingan dan memastikan keselamatan pekerja di lapangan.

Lebih parah lagi, perusahaan juga tidak mendaftarkan pekerja mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meskipun itu adalah kewajiban yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013. Tidak memenuhi kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi administratif atau bahkan pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan melaporkan masalah ini kepada Dinas PUPR dan Dinas Ketenagakerjaan dan mengirimkan surat ke kementerian terkait, karena proyek semacam ini sangat rawan merugikan negara,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini ditayangkan, oknum pemborong atau pelaksana proyek di lapangan belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.

(Team alap alap)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241219 192310 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241220 115513 Polres Metro Tangerang Kota Siagakan 1.499 Personel Gabungan dalam Operasi Lilin Jaya 2024
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat
19 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Pembangunan IKN Masuki Tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Terkait SDM
19 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Sulsel: Wujud Sinergi Pusat dan Daerah
19 November 2025 22 Views
IMG 20251117 WA0243
Hukum
GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD
17 November 2025 21 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 21 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 10 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 41 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 48 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 64 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 63 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 45 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 24 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 41 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 57 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 62 Views

Artikel Terkait:

Diskusi dengan Menhan, Menteri Nusron akan Lakukan Penguatan Kerja Sama dalam Pengamanan Tanah Aset Negara hingga Ketahanan Pangan

11 November 2024 682 Views
IMG 20240810 WA0061
artikelOlahragaTNI – Polri

Rutin Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Monitoring Pertandingan Sepak Bola

10 Agustus 2024 118 Views
IMG 20230725 WA0264
Seputar Desa

Bupati Tegal Umi Azizah Dialog Interaktif Di Desa Yamansari

26 Juli 2023 299 Views

DXI Deep & Xtreme Indonesia 2025, Expo Adventure & Aktivitas Ekstrem Terbesar Indonesia

5 Mei 2025 81 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Mandor Dan Pelaksana Pekerja PT Oja Jaya Makmur Diduga Alergi Dengan Wartawan 
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda