Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Mandor Dan Pelaksana Pekerja PT Oja Jaya Makmur Diduga Alergi Dengan Wartawan 
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Mandor Dan Pelaksana Pekerja PT Oja Jaya Makmur Diduga Alergi Dengan Wartawan 
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Mandor Dan Pelaksana Pekerja PT Oja Jaya Makmur Diduga Alergi Dengan Wartawan 

Terakhir diperbarui: 19 Desember 2024 22:29
Reporter Redaksi Banten Diposting 19 Desember 2024 10.1k Views
Share
Screenshot 2024 12 18 18 51 58 80 7352322957d4404136654ef4adb64504
SHARE

Kota Tangerang, – Proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh PT Oja Jaya Makmur di RT 2 RW 7, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, tengah menjadi sorotan setelah diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selama kunjungan awak media ke lokasi, terungkap bahwa para pekerja tidak diterapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memadai.

Selain itu, para pekerja juga diduga tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebuah kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan.

Pantauan di lapangan menunjukkan banyak pekerja yang tidak mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan alat pelindung diri lainnya, yang jelas melanggar standar K3.

 

Bahkan, tidak terlihat adanya pengawasan atau pengarahan (briefing) yang dilakukan oleh mandor atau pelaksana proyek kepada para pekerja.

Hal ini menambah kekhawatiran mengenai potensi terjadinya kecelakaan kerja yang bisa membahayakan nyawa para pekerja.

Salah seorang pekerja mengungkapkan kekhawatirannya, “Ribet kalau harus pakai helm, saya sudah daftar BPJS Ketenagakerjaan waktu di Karanganyar, tapi sudah hampir sebulan belum jadi,” ujar pekerja tersebut dengan nada pesimis, sambil mengaku hanya bisa melaporkan kecelakaan kerja kepada mandor jika itu terjadi.

 

Salah satu awak media ber inisial u membenarkan, bahwa pada saat 3 hari yang lalu saya di janjikan untuk bertemu untuk konfirmasi terkait adanya keluhan dari warga pas sampai lokasi tidak ada

” Hari ini oknum mandor menjanjikan saya bersama team untuk klarifikasi terkait adanya laporan dari masyarakat ternyata tidak datang, oknum mandor dan pelaksana diduga alergi dengan kami dan disinyalir tidak mau di konfirmasi, ujar u.

Padahal, sesuai dengan UU No.1 Tahun 1970, sanksi bagi pihak yang melanggar aturan K3 dapat berupa kurungan hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp100.000. Selain itu, perusahaan juga berpotensi mendapat sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pembekuan izin usaha.

Baca Juga:  Kapolsek Pasar Kemis Tegaskan Akan tindak tegas pelaku Tawuran

Pengawas proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Enang, saat dikonfirmasi, tampak tidak menunjukkan rasa prihatin terhadap kondisi tersebut. Ia mengaku tidak memberi pengarahan atau tindakan preventif terhadap pekerja yang tidak mengikuti standar K3. Seharusnya, sebagai pengawas, ia memiliki kewajiban untuk memberikan bimbingan dan memastikan keselamatan pekerja di lapangan.

Lebih parah lagi, perusahaan juga tidak mendaftarkan pekerja mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meskipun itu adalah kewajiban yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013. Tidak memenuhi kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi administratif atau bahkan pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan melaporkan masalah ini kepada Dinas PUPR dan Dinas Ketenagakerjaan dan mengirimkan surat ke kementerian terkait, karena proyek semacam ini sangat rawan merugikan negara,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini ditayangkan, oknum pemborong atau pelaksana proyek di lapangan belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.

(Team alap alap)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241219 192310 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241220 115513 Polres Metro Tangerang Kota Siagakan 1.499 Personel Gabungan dalam Operasi Lilin Jaya 2024
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260317 WA0170
Nasional
Ratusan Miliar Mengalir, Nyawa Melayang: Kota Bekasi Disorot, Lalai atau Kejahatan Lingkungan?
17 Maret 2026 31 Views
IMG 20260318 WA0018
Politik
Perkuat Kader, DPD Partai Golkar Kota Tangerang Gelar Konsolidasi & Bukber Dengan Meriah
18 Maret 2026 31 Views
IMG 20260317 WA0211
Nasional
15 Tahun Konflik APKOMINDO: Dari Pembekuan Pengurus hingga 37 Perkara di Pengadilan, Berpotensi Catat Rekor MURI
17 Maret 2026 30 Views
IMG 20260317 WA0237
TNI – Polri
Upacara Bendera 17-an di Teluk Bintuni Berjalan Khidmat, Dandim Bacakan Amanat Pangdam XVIII/Kasuari
17 Maret 2026 29 Views
IMG 20260318 WA0063
Nasional
“Pelangi di Mars”, Tontonan keluarga Sarat Imajinasi yang Tunjukkan Lompatan CGI Indonesia
19 Maret 2026 28 Views
IMG 20260318 WA0096
Nasional
Ketum (OMBB) M.DIAMIN Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H Mohon Maaf Lahir dan Batin
18 Maret 2026 27 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 25 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 25 Views
Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 33 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 82 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 76 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 78 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 87 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 166 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 306 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 283 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250427 WA0151
TNI – Polri

Polsek Pinang Amankan Dua Pengedar Sabu di Wilayahnya

27 April 2025 75 Views
IMG 20260222 WA0244
Hukum

Luka di Era Modern: Pengeroyokan di Situ Cikedal Menguji Ketegasan Aparat dan Komitmen Kantor Hukum PKBB & Partner Dampingi Korban

22 Februari 2026 69 Views
IMG 20250105 WA0060
NasionalPemerintahan

Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Batang Dapat Dukungan Stimulan Logistik

5 Januari 2025 838 Views

TPID Kabupaten Pekalongan Ringankan Beban Warga Lewat Bazar Murah HUT RI & Hari Jadi

27 Agustus 2025 73 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Mandor Dan Pelaksana Pekerja PT Oja Jaya Makmur Diduga Alergi Dengan Wartawan 
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda