Pekalongan-Rasionews, Dayanah (84), warga Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, terancam kehilangan rumah yang telah ia tempati selama puluhan tahun. Lansia ini harus memperjuangkan hak atas tanah warisan suaminya yang diduga dijual secara diam-diam oleh mantan menantunya.
Dayanah mengaku terkejut saat seorang pria mendatangi rumahnya dan meminta ia segera angkat kaki. Pria itu mengklaim telah membeli rumah dan tanah tersebut secara sah.
Masalah bermula ketika mantan menantu Dayanah meminjam sertifikat rumah untuk dijadikan jaminan pinjaman bank. Tanpa sepengetahuan Dayanah, sertifikat itu kemudian beralih tangan dan dijual kepada orang lain.
“Awalnya dia pinjam untuk jaminan ke bank. Saya lupa jumlahnya, sekitar Rp105 atau Rp115 juta, katanya untuk modal dagang,” ungkap Dayanah, Minggu (6/07/25).
Merasa dirugikan, Dayanah melapor ke pihak berwajib dan mendatangi Mapolres Pekalongan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa. Ia melaporkan tiga pihak sekaligus: mantan menantunya, pembeli, dan notaris yang mengurus proses jual beli tanpa persetujuannya sebagai pemilik sah.
Didik Pramono SH dari LBH Adhyaksa menyebut, nilai jaminan tidak sebanding dengan harga rumah dan tanah yang digadaikan, sehingga pihaknya berusaha menempuh jalur mediasi terlebih dahulu.
“Kami tengah membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar nenek Dayanah memperoleh haknya kembali. Tapi bila mediasi gagal, kami akan mendorong polisi memproses kasus ini sesuai hukum,” tegas Didik. (Tri)
LBH Adhyaksa Dampingi Lansia Wiradesa yang Kehilangan Rumah Akibat Sertifikat Dialihkan Sepihak

Tinggalkan Ulasan