Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kejati Kepri Gelar OM Jak Menjawab, Edukasi Warga Cara Kerja Luar Negeri Aman dan Antisipasi TPPO
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Kejati Kepri Gelar OM Jak Menjawab, Edukasi Warga Cara Kerja Luar Negeri Aman dan Antisipasi TPPO
Hukum

Kejati Kepri Gelar OM Jak Menjawab, Edukasi Warga Cara Kerja Luar Negeri Aman dan Antisipasi TPPO

Terakhir diperbarui: 20 November 2025 07:16
Reporter Redaksi Diposting 20 November 2025 172 Views
Share
IMG 20251120 WA0008
SHARE

 

Kejati Kepri ll rasionews.com ll Tanjungpinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK MENJAWAB) di seputaran jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara institusi penegak hukum dengan warga, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, SH., MH dengan anggota Tim terdiri dari Latando, Ridha, Rama Andika, Rafki, Novi dan Tegoeh serta menghadirkan 2 orang narasumber yaitu Kasubbag TU BP3MI Kepulauan Riau Irfan Andariska, S.I.P dan Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Disnaker Kota Tanjungpinang Iman Syatria.

Program Om Jak Menjawab yang selama ini menjadi sarana Kejati Kepri untuk memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada masyarakat, kali ini menyoroti isu penting terkait maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap memanfaatkan modus pengiriman pekerja migran non-prosedural. Kegiatan digelar di sepanjang kawasan jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang dan menarik perhatian para pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

Masing-masing narasumber menjelaskan secara langsung sesuai bidangnya masing-masing kepada masyarakat yang datang untuk berkonsultasi khususnya mengenai tata cara menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau cara bekerja ke luar negeri yang aman. Para marasumber pun menjelaskan tata cara dan persyaratan penempatan pekerja migran secara resmi, potensi risiko yang muncul jika warga memilih jalur ilegal, hingga upaya pemerintah dalam mencegah serta menindak jaringan TPPO.

Narasumber dari BP3MI Kepri Irfan Andariska, S.I.P menekankan pentingnya memastikan seluruh prosedur dipenuhi sebelum berangkat bekerja ke luar negeri, termasuk pemeriksaan dokumen, pelatihan kompetensi, dan penandatanganan kontrak kerja yang sesuai ketentuan.

Baca Juga:  PN Makassar Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Pemkot dan APH

Sementara itu, narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang Iman Syatria menyampaikan berbagai layanan pemerintah daerah dalam mendampingi calon pekerja migran, termasuk edukasi, fasilitasi informasi peluang kerja resmi, dan perlindungan pra-penempatan. Terdapat 17 persyaratan yang harus dipenuhi calon PMI untuk penerbitan ID PMI, antara lain usia minimal 18 tahun, fotokopi identitas diri (e-KTP), Kartu Keluarga, akta kelahiran atau surat kenal lahir, hingga surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. Calon pekerja juga wajib melampirkan surat persetujuan suami/istri atau orang tua yang diketahui lurah setempat, fotokopi ijazah, serta surat nikah bagi yang telah menikah.

Untuk memastikan legalitas dan kejelasan penempatan kerja, diperlukan pula surat permohonan dan surat tugas dari perusahaan P3MI, e-KTP petugas pendamping, surat izin perkerutan PMI (SIP2MI), perjanjian penempatan atau job order, serta fotokopi paspor. Persyaratan ditutup dengan pasfoto berwarna ukuran 4×6 dan 3×4. Narasumber menegaskan bahwa kelengkapan persyaratan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah perlindungan awal bagi calon PMI sebelum diberangkatkan. Dengan dokumen yang sah dan prosedur yang tepat, risiko terjadinya TPPO, penipuan, hingga eksploitasi dapat diminimalisir.

Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap masyarakat semakin memahami bahwa bekerja ke luar negeri dapat dilakukan dengan aman dan bermartabat apabila mengikuti aturan serta memilih jalur resmi. Masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap tawaran kerja instan yang menjanjikan gaji besar namun tidak didukung dokumen dan prosedur yang sah.

Program Jaksa Menjawab diharapkan terus menjadi jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat, sekaligus bentuk nyata komitmen Kejati Kepri dalam melakukan upaya pencegahan TPPO dan meningkatkan kesadaran hukum publik. Tujuan utama sosialisasi tentang bekerja ke luar negeri secara prosedural adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jalur resmi dan untuk mencegah mereka menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sosialisasi ini sebagai tindakan pencegahan dini yang krusial untuk melindungi warga negara dari kejahatan kemanusiaan tersebut.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok Pesantren di Tempuran Magelang

Acara ini berjalan dengan lancar dan sukses, serta mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan dan masyarakat yang hadir untuk berkonsultasi. Selain sebagai ajang edukasi hukum, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata dari upaya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan dalam pelayanan publik.(Red)

Tanjungpinang, 19 November 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri

dto

YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Yusnar Yusuf, S H., M H. / Kasi Penkum
Hp. 081262549860
Email: kepripenkum@gmail.com

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kunjungan Perdana ke Papua, Menteri Nusron akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Serahkan Sertipikat Rumah Ibadah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251120 WA0015 Dua Pengedar Sabu Diciduk di Cipondoh, Barang Dibeli dari Kampung Ambon
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260805 WA0000
Ekonomi
PT.BMCM & LPK Kembali Berangkatkan Tenaga Kerja Migran Ke Armenia
5 Agustus 2026 28 Views
IMG 20260805 WA0061
Nasional
Pengakuan Penjual Pil Koplo Soal Dugaan “Setoran” Mengguncang Cianjur, KDM Bergerak, Publik Tagih Ketegasan Polda Jabar
5 Agustus 2026 25 Views
IMG 20260805 WA0115
TNI – Polri
Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten
5 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260806 WA0052
Nasional
Samsat Kabupaten Bekasi Genjot Layanan & Kepatuhan Pajak Agustus 2026
6 Agustus 2026 18 Views
IMG 20260807 WA0060
Bisnis
Soft Launching NCC 2026, APTIKNAS Dorong Percepatan RUU KKS untuk Memperkuat Kedaulatan Digital Indonesia
7 Agustus 2026 16 Views
IMG 20260810 WA0121
TNI – Polri
Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Bayah, Lebak
10 Agustus 2026 14 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 24 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 31 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 32 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 34 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 35 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 13 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 39 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 162 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 64 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 121 Views

Artikel Terkait:

IMG 20230615 WA0075
Hukum

Diduga Kuat S Oknum Kades Cidadap Gelapkan Uang Dari Hasil Tambang Pasir Ilegal

15 Juni 2023 253 Views
IMG 20241012 WA0037
Hukum

Seakan Kebal hukum Para Mafia Gas di Rumpin Sukamulya, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Masih Beroperasi Hingga saat Ini

12 Oktober 2024 241 Views
IMG 20250216 WA0109
Hukum

Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Muhammad Khairuddin Terkait Perkara Korupsi

16 Februari 2025 135 Views
IMG 20250120 WA0073
Hukum

Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Wondama Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja

20 Januari 2025 1.1k Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kejati Kepri Gelar OM Jak Menjawab, Edukasi Warga Cara Kerja Luar Negeri Aman dan Antisipasi TPPO
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda