Jakarta,RasioNews.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Mudah Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1(satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Bertempat Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I Jakarta Selatan pada Senin,8/7/2024.
Siaran Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr.Harli Siregar , S.H.,M.H.Hum., (Nomor : PR – 57/027/K.3/Kph) melalui Kasubid Kehumasan,Dr Andri W.S, S.H,S.Sos, M.H yang diterima oleh Awak Media ini.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial RPS selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Kusuma Negara Jogjakarta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA dan Tersangka ID.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud. ( K.3.3.1)
Reporter: Iskandar
Sumber: Pusat Penerangan Hukum