Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal kembali melaksanakan tahapan penting dalam proses administrasi pertanahan dengan menggelar Sidang Panitia A pada Kamis, 8 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, dan dihadiri oleh tim Panitia A yang terdiri dari unsur pertanahan, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat.
Sidang Panitia A merupakan bagian krusial dalam proses permohonan penetapan hak atas tanah. Dalam sidang ini, Panitia A bertugas untuk memeriksa, meneliti, dan mengkaji secara cermat data fisik dan data yuridis yang diajukan pemohon. Data fisik mencakup kondisi dan batas tanah di lapangan, sementara data yuridis meliputi bukti-bukti kepemilikan atau penguasaan tanah secara hukum.
Pelaksanaan sidang ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses permohonan hak atas tanah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah mereka. Selain itu, sidang ini juga menjadi forum klarifikasi apabila terdapat keberatan atau sengketa terkait batas atau status tanah yang dimohonkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melalui tim pelaksana menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang Panitia A merupakan komitmen nyata dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendorong tertib administrasi pertanahan dan pelayanan yang transparan serta akuntabel bagi masyarakat.
“Sidang ini menjadi momen penting untuk memverifikasi semua data yang diajukan pemohon secara menyeluruh. Hasilnya akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan untuk penetapan hak atas tanah, sehingga setiap proses dilakukan secara terbuka dan profesional,” ungkap salah satu anggota Panitia A yang hadir di lapangan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan proses penetapan hak atas tanah dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat hak masyarakat, dan mendukung pembangunan wilayah melalui pemanfaatan tanah yang legal dan tertib.