Slawi, 16 April 2025 — Dalam upaya mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan penyuluhan bagi 11 desa baru yang telah ditetapkan dalam SK Penetapan Lokasi PTSL Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (16/4) dan terbagi dalam lima tim PTSL.
Sebanyak 11 desa yang menjadi sasaran penyuluhan tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Adiwerna dan Kecamatan Talang. Dari Kecamatan Adiwerna, desa-desa yang termasuk dalam program PTSL 2025 adalah: Adiwerna, Lemahduwur, Pesarean, Penarukan, Kedungsukun, Harjasari Lor, Ujungrusi, Kaliwadas, dan Pagedangan. Sementara dua desa lainnya, yakni Desa Kajen dan Dawuhan, berada di wilayah Kecamatan Talang.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemerintah desa mengenai pelaksanaan program PTSL, termasuk tahapan, persyaratan, serta pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Selain dari tim internal Kantor Pertanahan, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, yang memberikan pemahaman dari sisi hukum serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa partisipasi aktif masyarakat dan sinergi antarinstansi sangat penting untuk menyukseskan PTSL sebagai program prioritas pemerintah dalam mempercepat kepastian hukum hak atas tanah.
Dengan pelaksanaan penyuluhan ini, diharapkan proses PTSL 2025 di 11 desa tersebut dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.