
Tegal – Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang pada Selasa (06/01/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur resmi pelayanan pendaftaran tanah bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat hak miliknya.
Pada kesempatan tersebut, pengambilan sumpah dilakukan terhadap tiga pemohon Sertipikat Hak Milik yang hilang, yaitu Sulastri pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 1778 Desa Mejasem Timur Kecamatan Kramat, Muhammad Subkhan pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 18 Desa Dukuhwaru Kecamatan Dukuhwaru, serta Samiatun pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 705 Desa Tegalwangi Kecamatan Talang.
Pengambilan sumpah dilaksanakan di hadapan Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Prosesi ini menjadi tahapan wajib sebelum diterbitkannya Sertipikat Pengganti karena Hilang.
Pelaksanaan pengambilan sumpah bertujuan untuk memastikan kebenaran data serta pernyataan pemohon terkait kehilangan sertipikat, sekaligus sebagai bentuk kehati-hatian dalam penerbitan dokumen pertanahan. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengharuskan adanya pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Melalui pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kembali hak atas tanahnya secara sah dan legal.
#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal




