Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah
Hukum

JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah

Terakhir diperbarui: 28 Desember 2024 18:04
Reporter Redaksi Diposting 28 Desember 2024 101 Views
Share
IMG 20241228 170529
Oplus_131072
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com  – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022, menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tertuang sebagai berikut:
JPU Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama:

1.Tamron alias Aon

* Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsidair lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
*
* Barang bukti sebagaimana dalam putusan pengadilan (barang bukti ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga);
*
* Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.

2.Kwanyung alias Buyug

* Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan;

* Barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Kwanyung yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa;
* Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

3.Hasan Tjie

* Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan
*
* Barang bukti conform JPU;
*
* Biaya perkara Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.

4.Achmad Albani

* Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan;

* Barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Achmad Albani yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa
*
* Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.

Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar. (K.3.3.1)

Baca Juga:  Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnakan Bea Cukai Tegal

(S.Bahri)

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241228 152934 Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Henny Djuwita Santoso Atas Perkara Tindak Pidana Penipuan dan TPPU
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241228 WA0152 EO Tribi Production Menginisiasi Aksi Kemanusiaan di Balaraja
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260126 WA0001
Politik
Perkuat Akar Rumput, H. Wawan Sumarwan Gelar Rapat Koordinasi dengan PAC dan Ranting PDI Perjuangan
26 Januari 2026 22 Views
IMG 20260125 WA0007
Nasional
PGLII Perkuat Sinergi dan Strategi Pelayanan Melalui Rapat Lengkap Maper dan PP di Serpong
25 Januari 2026 20 Views
IMG 20260125 WA0011
Nasional
Edi Wirawan Nahkodai PSI Tabanan 2025-2030, Generasi Muda Jadi Andalan
25 Januari 2026 18 Views
Pemerintahan
Evaluasi Layanan Perizinan Apotek, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hadiri Rapat di DPMPTSP
26 Januari 2026 18 Views
IMG 20260125 WA0049
Nasional
Pembakaran Limbah Aki Industri dan Alat Medis di Desa Cilangkap Kecamatan Maja Diduga Langgar Aturan
25 Januari 2026 17 Views
IMG 20260127 WA0053
Politik
Rapat Koordinasi: H. Wawan Sumarwan Perkuat Basis PDI Perjuangan di Dapil 2
27 Januari 2026 16 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 15 Views
Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
13 Januari 2026 45 Views
Universitas Dharma Indonesia adakan Pembinaan terhadap Narapidana Lapas Jambe
5 Desember 2025 142 Views
DIDUGA PIHAK DINDIK CILEGON, ADA BISNIS DENGAN PIHAK SMPN 2 CILEGON
4 Desember 2025 149 Views
Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 191 Views

Seputar Desa

Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 86 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 223 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 204 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 239 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 240 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241206 WA0185
Hukum

Jawaban Termohon Kejaksaan Agung Atas Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Perkara PT Duta Palma

7 Desember 2024 135 Views
IMG 20241120 WA0118
Hukum

Said Didu Dipanggil Polisi, ini Penjelasan Rusli SH Ketua Umum LSM GEMPPAR dan H.Maskota

20 November 2024 108 Views
IMG 20241119 WA0104
Hukum

Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Teluk Bintuni pada Dinas PUPR Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023

19 November 2024 481 Views
IMG 20250627 WA0017
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

27 Juni 2025 58 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda