Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Terapkan 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Lampung Timur
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > JAM-Pidum Terapkan 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Lampung Timur
Hukum

JAM-Pidum Terapkan 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Lampung Timur

Terakhir diperbarui: 21 November 2024 20:25
Reporter Redaksi Diposting 21 November 2024 118 Views
Share
IMG 20241121 WA0143
SHARE

 

Jakarta,rasionews.com  – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 21 November 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Amir Rahmat bin M Saleh (alm) dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka Pasal 480 ke-1 KUHP Tentang Pendahan.

Kronologi Bermula pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 WIB di teras samping rumah Saksi Syamsudin bin Abu Jabar (alm) yang beralamat di Dusun VI Desa Bandar Negeri Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, sdr. Ismail bin Syawal (DPO) telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, warna merah hitam ,Nopol: B 3337 NDR Noka: MH1JBC21X9K168794, Nosin: JBC2E1167517, A.n. Suprapto yang mana barang tersebut merupakan milik Saksi Syamsudin bin Abu Jabar (alm).
Selanjutnya pada suatu hari di tanggal tidak diingat lagi oleh Tersangka pada awal bulan Agustus 2024 bertempat di Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur, sdr. Ismail bin Syawal (alm) menawarkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada Tersangka, dimana sekitar jam 19.00 WIB, sdr. Ismail bin Syawal (alm) menemui Tersangka dengan membawa 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Revo, warna merah hitam, Nopol: B 3337 NDR Noka: MH1JBC21X9K168794, Nosin: JBC2E1167517, A.n. Suprapto, dan menawarkan sepeda motor tersebut seharga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
Kemudian Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm) menanyakan terkait keadaan sepeda motor tersebut lalu sdr. Ismail bin Syawal (alm) memberitahukan sepeda motor tersebut sudah lama dipakai oleh sdr. Ismail bin Syawal (alm).

Baca Juga:  JAM-Pidum Terapkan 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Subang

Selanjutnya Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm) mengecek kondisi motor, lalu kembali menanyakan kelengkapan surat sepeda motor tersebut yang mana sdr. Ismail bin Syawal (alm) mengatakan sepeda motor tersebut tidak ada suratnya namun aman untuk dikendarai.

Kemudian Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm) setuju dan membayarnya langsung seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Dengan demikian Tersangka saat ini telah berstatus sebagai penadah dalam hal membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo hasil curian tersebut dari pelaku pencurian yaitu sdr. Ismail bin Syawal (alm).

Sekira sebulan kemudian Saksi Feri Tarmizi Saksi Darfin Tengku Ferdinan yang merupakan anggota Polsek Labuhan Maringgai ada mendapat informasi sepeda motor milik Saksi Syamsudin tersebut ada di wilayah Dusun I Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur langsung melakukan pengecekan lokasi, dan menemukan ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo yang terparkir di depan rumah Tersangka.

Sehingga Saksi Feri Tarmizi dan Saksi Dardin Tengku Ferdinan datang ke rumah Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm), dan melakukan pemeriksaan dan pencocokan 1 (satu) sepeda motor merek Honda Revo, warna merah hitam, Nopol: B 3337 NDR Noka: MH1JBC21X9K168794, Nosin: JBC2E1167517, A.n. Suprapto yang ada di rumah Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm). Setelah dicocokkan sepeda motor tersebut benar adalah hasil curian kemudian polisi mengamankan Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Agustinus Baka Tangdililing, S.H., M.H dan Kasi Pidum Mart Mahendra Sebayang, S.H serta Jaksa Fasilitator Karyono Rizky Ramadhan, S.H dan Rudi Arlansyah, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Baca Juga:  Kenapa Ribuan Hakim Protes Dengan Cuti Serempak?

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi, S.H., M.H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 21 November 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 2 perkara lain yaitu:

1. Tersangka Edi Junaidi bin Abdul Kobak (alm) Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Suparman bin Kasan Taruno dari Kejaksaan Negeri Mesuji, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

*Tersangka belum pernah dihukum;

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Pertimbangan sosiologis;

* Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

Baca Juga:  Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Teluk Bintuni pada Dinas PUPR Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023

(S.Bahri)

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241121 WA0155 Lapas Kelas 1 Tangerang Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2024
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241121 WA0138 Warga Sukadiri Berbondong-bondong Dukung Maesyal-Intan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260310 WA0008
Nasional
RUAT BMPTKKI 2026 Perkuat Sinergi Perguruan Tinggi Teologi di Indonesia
10 Maret 2026 36 Views
IMG 20260310 WA0158
Hukum
Kelangkaan Obat di RSUD Berkah Pandeglang Disorot, GOW-B Desak Evaluasi Total Manajemen Rumah Sakit
10 Maret 2026 28 Views
IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 27 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 25 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 24 Views
IMG 20260312 WA0164
Nasional
Pigai: Pers adalah Pilar Utama Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia
12 Maret 2026 24 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 8 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 59 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 53 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 54 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 73 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 55 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 63 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 143 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 283 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 259 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250420 WA0195
Hukum

Peredaran Bebas Tramadol di Tanah Abang, Wartawan Jadi Korban Kekerasan

20 April 2025 92 Views
IMG 20240802 WA0010
Hukum

Polisi Ringkus Cepat Pelaku Pembunuhan Petani di Teluknaga

2 Agustus 2024 145 Views
IMG 20250217 WA0147
Hukum

JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Cilegon

17 Februari 2025 97 Views
IMG 20241227 222938
Hukum

Sungguh Tragis, Bendahara Masjid Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur: Keluarga Korban Kecewa dengan Sikap Aparat Desa

27 Desember 2024 152 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Terapkan 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Lampung Timur
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda