Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Timur
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > Nasional > JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Timur
Nasional

JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Timur

Terakhir diperbarui: 10 Juni 2025 19:40
Reporter Redaksi Diposting 10 Juni 2025 10 Views
Share
IMG 20250610 WA0183
SHARE

 

Jakarta Timur,RasioNews.com

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 2 (Dua) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Rokib bin (Alm) Kasan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Kesatu Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula pada tanggal 24 Januari 2025, Tersangka Rokib bin (Alm.) Kasan mulai tinggal di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan H. Darip, RT 003/RW 003, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.Tersangka menempati kamar kontrakan yang bersebelahan dengan kamar milik saksi korban Fery Kurniawan.
Peristiwa bermula pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat saksi korban baru pulang dari bekerja. Tersangka bertemu dengan Saksi Korban dan menyampaikan niatnya untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban dengan alasan ingin membeli makanan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Saksi Korban.

Setelah itu, Saksi Korban memarkir sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam Nomor Polisi B 5130 KAZ di depan kontrakan, lalu bermain game di depan kamarnya. Sekitar pukul 19.30 WIB, saat Saksi Korban masuk ke dalam kamar, Tersangka memanfaatkan kesempatan dengan mengambil kunci kontak sepeda motor dari dalam tas milik Saksi Korban yang berada di depan kamar, tanpa seizin atau sepengetahuan Saksi Korban.

Tersangka kemudian langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya kabur menuju wilayah Tangerang. Setibanya di Tangerang, Tersangka memposting sepeda motor hasil curian tersebut di platform Facebook Marketplace dengan harga Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Baca Juga:  Rakerda Sekber IPJT Diadakan Di Gedung DPRD Provinsi Jateng

Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi Korban menemukan postingan tersebut dan berpura-pura tertarik untuk membeli. Ia mengatur pertemuan dengan Tersangka di daerah Swadaya Raya, Kota Tangerang. Saksi korban datang ke lokasi bersama dengan Saksi Erryan Chandra Putra Alief dan Saksi Saripudin, yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Pulogadung.
Setibanya di lokasi pertemuan, saksi korban melakukan pengecekan terhadap sepeda motor dan memastikan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya. Kemudian, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam Nomor Polisi B 5130 KAZ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa maksud pengambilan sepeda motor tersebut adalah untuk dimiliki dan dijual, dan hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat dari perbuatan Tersangka, Saksi Korban berpotensi mengalami kerugian materiil sebesar Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah). Saat ini, sepeda motor tersebut telah diamankan oleh Penyidik dan menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H, Kasi Pidum Yanuar Adi Nugroho, S.H., M.H dan Jaksa Fasilitator Alexander Josua Hutagalung, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 10 Juni 2025.

Baca Juga:  Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Aset Perkara Korupsi dan TPPU, Total Penjualan Mencapai Rp2.766.903.899

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 1 (satu) perkara lain yaitu Tersangka Melki Ifandri alias Melki bin Agau (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

* Tersangka belum pernah dihukum;

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Pertimbangan sosiologis;
* Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

Red

Jakarta, 10 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250610 WA0089 Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah: Darurat dan Memprihatinkan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250610 WA0185 Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Alexander Rottie Perkara Pencabulan Anak
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Pemerintahan
Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf
659 Views 12 Juni 2025
Pemerintahan
Iduladha 1446 H, Wamen Ossy: Momentum Spiritualisasi Nilai Pengabdian di Lingkungan Birokrasi
659 Views 12 Juni 2025
Pemerintahan
Sambut Positif Penyelenggaraan ICI, Wamen Ossy: Timely dan Sangat Relevan
659 Views 12 Juni 2025
Pemerintahan
Terima Kunjungan P3N LEMHANNAS RI, Wamen Ossy Sampaikan Peran Kementerian ATR/BPN dalam Hilirisasi
659 Views 12 Juni 2025
Pemerintahan
Jadi Jembatan Dialog Soal Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Ajak Publik Kunjungi Booth ATR/BPN di ICI 2025
659 Views 12 Juni 2025
Pemerintahan
BPN Kabupaten Tegal Hadiri Audiensi Bersama IPPAT untuk Perkuat Sinergi Pertanahan
659 Views 12 Juni 2025
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah: Darurat dan Memprihatinkan
13 Views 10 Juni 2025
Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
19 Views 3 Juni 2025
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Komitmen Wujudkan SPMB 2025 yang Bersih dan Adil
10 Views 2 Juni 2025
Kefas Hervin Devananda: Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Berdampak Besar
14 Views 31 Mei 2025
“WADUH PEJABAT DISIDIK TANGSEL GELAPKAN DANA PEMELIHARAAN GEDUNG”
20 Views 27 Mei 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
594 Views 2 Juni 2025
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
24 Views 31 Mei 2025
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
543 Views 23 Mei 2025
IMG 20250521 WA0140
ABPEDSI Dukung Penuh Program Bupati Batang
567 Views 21 Mei 2025
IMG 20250515 WA0163
Stop Pungli !! Diduga Oknum Kades Pringwulung dan Oknum Ketua BPD Terbitkan Surat Kesepakatan Pengelolaan Parkir di Perusahaan
29 Views 15 Mei 2025

Artikel Terkait:

Akhiri Kegiatan di Kaltim, Menteri AHY Kunjungi Kantor Badan Bank Tanah di Penajam Paser Utara

13 Agustus 2024 488 Views
IMG 20250217 WA0135
Nasional

Karangan Bunga Ucapan Selamat Banjiri Pelantikan Selly Sebagai Ketua PWI Tangerang

17 Februari 2025 58 Views
IMG 20250222 WA0093
Nasional

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Jenderal Prabowo Tinjau Juklak Diperbankan Pemerintah Swasta Urgent !!!

22 Februari 2025 51 Views
IMG 20241024 WA0050 696x464 1
Nasional

30 WBP Lapas Pemuda II A Resmi Menjadi Sarjana 

24 Oktober 2024 76 Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Timur
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up