Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Home Industri Diwilayah SukaAsih Tangerang Diduga Tidak Memiliki Izin, Disinyalir Membuat Resah Warga Sekitar 
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Home Industri Diwilayah SukaAsih Tangerang Diduga Tidak Memiliki Izin, Disinyalir Membuat Resah Warga Sekitar 
Nasional

Home Industri Diwilayah SukaAsih Tangerang Diduga Tidak Memiliki Izin, Disinyalir Membuat Resah Warga Sekitar 

Terakhir diperbarui: 11 Oktober 2024 22:53
Reporter Redaksi Banten Diposting 11 Oktober 2024 114 Views
Share
images 1
SHARE

Rasionews.com | Kota Tangerang, – Warga Budi asih kelurahan sukaasih kecamatan mengeluhkan adanya tumpukan sampah di aliran air dan polusi udara diduga dari home industri pembuatan ketupat.

 

 

 

 

 

Salah satu warga bernama B ia mengucapkan, di aliran air banyak sekali tumpukan sampah yang diduga berasal dari home industri pembuatan ketupat.

 

” Kami selaku warga merasa risih dengan adanya usahaa mereka yang pembuangan limbanya membuat numpuk di aliran air serta Berdampak kemacetan tersumbat nya air itu.

 

Screenshot 2024 10 11 13 39 31 93 7352322957d4404136654ef4adb64504

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pembuatan lontong atau ketupat itu

Berdampak negatif ke warga dari polusi asapnya yang selalu menggangu kenyamanan warga khususnya di Budi asih ini, jelas b

 

 

 

Namun, Kami awak media ingin konfirmasi terkait permasalahan ini akan tetapi Lurah Budi asih dan sekertaris kelurahan tidak ada di kantor.

 

 

lebih lanjut kami konfirmasi ke kecamatan Tangerang, Camat tersebut sedang ada tamu terkesan enggan menemui kami

 

 

Lalu kami di arahkan ke kasi ekbang kecamatan Tangerang ia mengatakan, nanti saya akan koordinasikan kepada lurah Budi asih biar pihak kelurahan yang memanggil para pelaku usaha lontong diduga tidak ada izin dan meresahkan warga, Ujar AHMAD BUKHARI,  S.ST

 

 

Berdasarkan, Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman jika dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah

 

Sampai berita ini tayang kami awak media masih belom bisa menemui lurah dan camat setempat untuk mengkonfirmasi permasalahan ini

Baca Juga:  Gelar Konferensi Internasional Pertama tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia, Menteri AHY Wujudkan Arahan Presiden Joko Widodo

 

Reporter: BF & Team

TagDlhk kota Tangerang
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241011 WA01121 Formatur Desak Penutupan PT TUM, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241012 WA0033 Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 3 Tanjung Bintang, Diduga Gunakan Material Besi Tidak Spesifikasi Dan Abaikan K3
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20250905 WA0096
Nasional
TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
5 September 2025 25 Views
IMG 20250906 WA0045
Nasional
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
6 September 2025 20 Views
IMG 20250907 WA0008
Nasional
Gabungnya wartawan indonesia GWI apresiasi Polres Pandeglang Banten
7 September 2025 18 Views
IMG 20250906 WA0087
TNI – Polri
Dr Datep Purwa Saputra Dankomen Indonesia:* *”TNI Memiliki Pran Startegis Dalam Menciptakan Kondusivitas Negara Pasca Demo Ararki di Ibu Kota dan Berbagai Daerah di Indonesia
6 September 2025 16 Views
IMG 20250909 WA0022
Pemerintahan
Camat Gunung Kaler Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Proyek Tanpa Papan Nama, Di kampung Karang Jetak
9 September 2025 16 Views
IMG 20250910 WA0004
Nasional
Tol Sigli–Banda Aceh: Pundi Negara Mengalir, Rakyat Jadi Tumbal
10 September 2025 14 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
10 September 2025 11 Views
Terimakasih Pemkab Serang Sudah Dengarkan Aspirasi Guru Guru SMP Swasta
2 September 2025 22 Views
DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 35 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 51 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 66 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 64 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 62 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 657 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 84 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 597 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250328 WA0000 1
Nasional

Komunitas GAMAN Bagikan Takjil Gratis di Depan Masjid Auliya Krapyak kota Pekalongan

28 Maret 2025 650 Views
IMG 20240305 WA0118 1
AdvertorialNasionalPemerintahan

Pemkab Batang Minta OPD Bantu Kembangkan Wisata

5 Maret 2024 886 Views
IMG 20250721 WA0095
Nasional

Mantan Pegawai Ungkap Dugaan Prostitusi di Penginapan Pekalongan Barat

21 Juli 2025 33 Views
Screenshot 20240509 083706 Drive
Nasional

Coldspace bersama Budikota Properti Indonesia Menjadi Pionir dengan menghadirkan Hybrid Cold Fulfillment Warehouse Pertama di Indonesia

9 Mei 2024 504 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Home Industri Diwilayah SukaAsih Tangerang Diduga Tidak Memiliki Izin, Disinyalir Membuat Resah Warga Sekitar 
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda