Pemalang-Rasionews, Warga Desa Jraganan, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, mempertanyakan pelaksanaan proyek pembuatan saluran irigasi yang diduga merupakan bagian dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI). Proyek ini disebut bernilai sekitar Rp200 juta, namun diduga tidak sesuai antara anggaran dan realisasi fisik di lapangan.
Berdasarkan keterangan para pekerja, proyek tersebut dikerjakan oleh pihak dari luar daerah, tepatnya Purwodadi, bukan oleh masyarakat setempat sebagaimana prinsip padat karya yang menjadi ciri khas program P3TGAI.
Para pekerja juga menyebutkan bahwa saluran irigasi memiliki tinggi 60 cm, lebar 30 cm, dan panjang 170 meter. Jika dihitung volume keseluruhan di kedua sisi saluran, totalnya hanya sekitar 30 meter kubik (m³).
Dengan volume tersebut, muncul tanda tanya besar apakah pekerjaan tersebut sepadan dengan anggaran sekitar Rp200 juta. Informasi di lapangan juga menyebutkan bahwa proyek ini tidak dipotong PPN, sehingga publik semakin meragukan transparansi penggunaan dananya.
Dugaan Tidak Melibatkan Kelompok Tani
Selain itu, terdapat dugaan bahwa proyek ini tidak melibatkan Kelompok Tani atau Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) setempat dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan. Padahal, menurut pedoman teknis program P3TGAI, kegiatan seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh P3A/GP3A/IP3A, dengan tujuan memperkuat kelembagaan petani sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa.
Ketidakhadiran kelompok tani dalam pelaksanaan proyek ini menimbulkan kecurigaan bahwa kegiatan tersebut hanya dijadikan formalitas, sementara proses di lapangan tidak sesuai dengan prinsip pemberdayaan masyarakat yang diamanatkan program.
Regulasi dan Pengawasan P3TGAI
Sebagai informasi, P3TGAI diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14/PRT/M/2015 tentang P3A, GP3A, dan IP3A, serta mengacu pada pedoman dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan program wajib dilakukan secara swakelola oleh kelompok penerima manfaat, bukan oleh pihak kontraktor atau tenaga luar desa.
Program ini juga berada di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali–Juana Provinsi Jawa Tengah, yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan berjalan sesuai petunjuk teknis, mulai dari tahap perencanaan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Namun, dugaan di lapangan bahwa proyek dikerjakan oleh tenaga luar dan tanpa keterlibatan P3A, menjadi indikasi kuat bahwa pelaksanaan program di Desa Jraganan menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jraganan belum dapat dikonfirmasi terkait sumber dana, besaran anggaran, maupun pihak pelaksana kegiatan proyek irigasi tersebut.
Warga berharap BBWS Pemali–Juana bersama Inspektorat Kabupaten Pemalang segera melakukan investigasi untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat dalam program yang bersumber dari dana pemerintah tersebut. (Tim)
Dugaan Proyek Siluman di Desa Jraganan, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang
Tinggalkan Ulasan




