Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dugaan Penyalahgunaan Izin Land Clearing, Tambang Pasir Kuarsa ilegal di Sukabumi Bandar Lampung Merajalela
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Dugaan Penyalahgunaan Izin Land Clearing, Tambang Pasir Kuarsa ilegal di Sukabumi Bandar Lampung Merajalela
Nasional

Dugaan Penyalahgunaan Izin Land Clearing, Tambang Pasir Kuarsa ilegal di Sukabumi Bandar Lampung Merajalela

Terakhir diperbarui: 8 November 2025 13:41
Reporter Redaksi Diposting 8 November 2025 112 Views
Share
IMG 20251108 WA0028
SHARE

 

Bandar Lampung ll RasioNews.com ll
7/11/2025. Merajalela Tambang – tambang yang berlokasi di sekitar Jalan Pangeran Tertayasa, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung diduga melakukan kegiatan penambangan pasir kuarsa secara ilegal. Tambang tersebut diduga menyalahgunakan izin land clearing atau parkir yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung.

Pemilik tambang yang berinisial H, membantah adanya kegiatan pertambangan di lokasi tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas yang mencurigakan. Warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya langsung menginformasikan ke Wartawan bahwa banyak mobil masuk lokasi tambang pada malam hari, menjelang subuh, sekitar pukul 05.00 hingga 08.00 pagi keluar tambang Hal ini mengindikasikan adanya kegiatan penambangan yang dilakukan secara tersembunyi.

Diduga, tambang tersebut hanya mengantongi izin land clearing yang diterbitkan oleh Dinas Perkim Kota Bandar Lampung. Ketika Wartawan mengkonfirmasi Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, memilih bungkam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tambang masih berusaha menjalin komunikasi dengan awak media.

Regulasi yang Dilanggar:

Kegiatan penambangan pasir kuarsa tanpa izin yang sah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:
– Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai perizinan, pengawasan, dan sanksi terkait kegiatan pertambangan.
3. Peraturan Daerah (Perda) terkait Pertambangan:
– Setiap daerah memiliki Perda yang mengatur tentang pertambangan, termasuk persyaratan perizinan, tata ruang, dan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Ke Lembaga Pemasyarakatan LAPAS. Kelas I Tangerang

Potensi Pelanggaran Lain:

Selain pelanggaran terkait izin pertambangan, kegiatan penambangan ilegal ini juga berpotensi melanggar peraturan lain, seperti:

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat merusak lingkungan hidup dan dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Kegiatan penambangan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat.

Tindakan yang Harus Dilakukan:

Aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun pemerintah daerah, harus segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal ini. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:

1. Investigasi Mendalam: Melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran.
2. Penyegelan Lokasi Tambang: Menghentikan kegiatan penambangan dengan menyegel lokasi tambang.
3. Penegakan Hukum: Memproses hukum pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Evaluasi Izin: Mengevaluasi kembali izin land clearing yang diterbitkan oleh Dinas Perkim Kota Bandar Lampung.

Tindakan tegas terhadap penambangan ilegal ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, mencegah kerugian negara, dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

(RedaksiTIM)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251108 WA0027 Bekasi Bangkit! PGLII Pimpin Ratusan Relawan Sulap Taman Cut Mutia Jadi Ikon Kebersihan!
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251108 WA0043 STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

2
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati Batang Pastikan Rekrutmen Sekolah Rakyat Berbasis Fakta Lapangan
4 November 2026 883 Views
Screenshot 20261106 103746
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati Cecep Dorong Digitalisasi Desa Naik Kelas
6 November 2026 859 Views
Screenshot 20261106 105522
AdvertorialNasionalPemerintahan
Pembangunan Jembatan Penghubung SOR–Komplek GEBU Resmi Dimulai, Bupati Cecep: Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp25,37 Miliar
6 November 2026 857 Views
1
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati Tasikmalaya Hadiri Milad Ke-24 dan Pelantikan Pengurus Ikatan Guru Raudhatul Athfal
4 November 2026 795 Views
Screenshot 20261106 103359
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati Tasikmalaya Dorong Optimalisasi PAD Berbasis Digital, Integrasi Data Jadi Kunci Peningkatan Pendapatan Daerah
6 November 2026 661 Views
Screenshot 20261106 104951
AdvertorialNasionalPemerintahan
Kepala DPMPTSPTK Tasikmalaya Dr. Faisal Libatkan 18 Desa, Perkuat Perlindungan Warga yang Bekerja ke Luar Negeri
6 November 2026 638 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 75 Views
SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 71 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 49 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 110 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 95 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 78 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 110 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 243 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 148 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 208 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240627 WA0002
Nasional

Kades Absor Tidak Pasang Baliho Pengunaan Dana Desa TA 2024 Sudah Pasti Bermasalah.

27 Juni 2024 258 Views
IMG 20250522 WA0120
NasionalPemerintahan

Bupati Batang Resmikan Jembatan Gantung Merah Putih Kambangan-Tombo

22 Mei 2025 849 Views
IMG 20251023 WA0115
Nasional

Ketua Dewan Pers Nusantara Meledak! Jurnalis Targetoperasi.id Diintimidasi Saat Bongkar Solar Ilegal 8 Ton di Kalbar

23 Oktober 2025 142 Views

Bincang Hukum Bersama Kejaksaan, Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Transformasi Digital dalam Mengurai Konflik Pertanahan

16 Oktober 2024 717 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dugaan Penyalahgunaan Izin Land Clearing, Tambang Pasir Kuarsa ilegal di Sukabumi Bandar Lampung Merajalela
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda