Kota Pekalongan, Rasio news.com – DPRD Kota Pekalongan menggelar sosialisasi Kamus Usulan Pokok Pikiran (Pokir) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD pada Senin sore (24/2/2025) dan dihadiri anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta awak media.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menegaskan bahwa Pokir merupakan hasil aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota dewan. Namun, penyusunannya harus mengikuti regulasi yang berlaku agar tidak membuka celah bagi penyalahgunaan anggaran.
Ia menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan mendukung penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) secara lebih efektif dan efisien.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa Pokir Tahun 2025 disusun secara transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK,” ujar Azmi.
Ia juga menyoroti pencapaian Kota Pekalongan dalam MCP KPK Tahun 2024 yang sudah cukup baik. Menurutnya, capaian ini harus dipertahankan dan ditingkatkan.
DPRD, sebagai perwakilan masyarakat, bertanggung jawab mengusulkan dan menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah.
Namun, Azmi mengingatkan bahwa proses pengusulan memerlukan waktu.
Meskipun masyarakat menginginkan solusi cepat terhadap berbagai permasalahan, mekanisme pengusulan harus melalui legislatif sebelum pemerintah daerah dapat mengeksekusinya.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci agar setiap usulan dapat direalisasikan secara tepat.
“Harapan kami, Pokir ini bisa terserap dengan baik dan bebas dari praktik korupsi maupun penyimpangan.
Dengan adanya kamus usulan ini, kita memiliki acuan bersama, sehingga setiap usulan tetap selaras dengan prioritas pembangunan daerah,” tegasnya. (Kominfo/Tri)