Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Ditreskrimum PMJ Tangkap Pasutri Penganiayaan dan Pembunuhan Balita di Bekasi
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > TNI – Polri > Ditreskrimum PMJ Tangkap Pasutri Penganiayaan dan Pembunuhan Balita di Bekasi
TNI – Polri

Ditreskrimum PMJ Tangkap Pasutri Penganiayaan dan Pembunuhan Balita di Bekasi

Terakhir diperbarui: 13 Januari 2025 17:08
Reporter Redaksi Diposting 13 Januari 2025 141 Views
Share
IMG 20250113 WA0064
SHARE

 

JAKARTA,RasioNews.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka AZR (19) dan SD (22), pelaku penganiayaan yang mengakibatkan anak RMR 3,9 tahun korban meninggal dunia. Pelaku ditangkap di daerah Kerawang.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan berawal dari korban muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka biasa mengemis, pada 5 Januari 2025. Kemudian ayah korban dan ibu korban ditegur oleh salah satu karyawan minimarket dan dimintai pertanggung jawaban.

“Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istirahatnya di sekitar Ruko kosong (TKP). Kemudian para tersangka mengeroyok dan menganiaya terhadap korban. Ayah korban melakukan pemukulan bagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang bagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang bagian wajah/kepala korban sebanyak 1 kali yang membentur roling door, menampar pipi korban sebanyak 2 kali,” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

Kemudian tersangka SD melakukan pemukulan korban dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak 2 kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak 1 kali, mencubit paha sebanyak 3 kali.

“Sebelumnya korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul dibagian kepala, badan dan dibakar/sundut rokok karena buang air besar dicelana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali,” tutur Kombes Wira.

Modus tersangka kesal/emosi terhadap korban yang ditegur oleh karyawan sebuah Minimarket, karena muntah di teras Minimarket tempat para tersangka mengemis sehari-hari.

Awal Kejadian pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB tersangka SD bersama dengan anak RMR (korban) berangkat dari tempat istirahat/tidur sehari-hari di sebuah Ruko Kp. Jatibaru, RT. 001, RW. 001, Kel. Setiadarma, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat menuju ke Minimarket Tambun Selatan, Setia Darma, Kab. Bekasi, Jawa Barat untuk mengemis dengan cara duduk diteras Minimarket.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Sekitar pukul 20.45 WIB korban muntah di teras Minimarket karena habis minum susu pemberian orang. Kemudian tersangka SD membersihkan bekas muntahan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB tersangka AZR datang ke Minimarket menemani tersangka SD untuk mengemis sampai sekitar pukul 21.50 WIB, karena Minimarket tersebut akan ditutup.

“Sebelum meninggalkan Minimarket tersangka AZR meminta tersangka SD untuk membeli Lem Aibon terlebih dahulu untuk dihirup,” paparnya.

Pada saat para tersangka hendak pergi, ditegur oleh salah satu karyawan Minimarket yang meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan korban yang belum bersih dan karyawan tersebut menyampaikan kepada para tersangka “apabila diulangi lagi (muntah diteras) maka tidak diperbolehkan mengemis ditempat tersebut“ mendengar teguran tersebut tersangka AZR emosi.

“Setelah selesai menghirup lem Aibon/masih dalam pengaruh lem Aibon, tersangkan AZR meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban,” terang Wira.

Tersangka AZR menasehati korban agar tidak mengulangi lagi (muntah sembarangan), dikarenakan masih emosi tersangka AZR lanjut menendang korban pada bagian dada sebanyak 1 kali yang membuat korban terjatuh dalam keadaan posisi duduk.

Kemudian tersangka AZR menendang korban kembali pada bagian pipi sebelah kiri hingga kepala korban terbentur pintu besi roling door ruko, saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukan adanya sesak nafas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu Putih. Setelah membeli minyak kayu Putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya.

Pada hari Senin tanggal 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku, kemudian tersangka SD membangunkan tersangka AZR, dan tersangka AZR juga melihat korban sudah kaku/meninggal dunia lalu para tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat para tersangka, tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban.

Baca Juga:  Proyek SatPAS Polres Metro Tangerang Terkesan Tertutup; Kapolres Sebut Giat Polda

“Para tersangka meninggalkan ruko tersebut, melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat disamping mushola SPBU Karawang,” ucapnya.

Tim melakukan serangkaian olah TKP, Observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi tersangka. Selanjutnya berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian Tim berhasil mengidentifikasi identitas tersangka, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 21.27 WIB, Tim berhasil menangkap para tersangka yang berada di SPBU Darussalam 3, JI. Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kec. Kota Baru, Karawang, Jawa Barat. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Para Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Red/indra.m

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250113 WA0015 Akses Jalur Medan-Brastagi Terputus, TNI-Polri Bersinergi Lakukan Evakuasi
BERITA BERIKUTNYA images 12 Thirteen – Jakarta Story
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 23 Views
IMG 20260612 WA0055
Pendidikan
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 21 Views
IMG 20260612 WA0039
Hukum
Nama Dicantumkan dalam Berkas, Empat Santri Tegaskan Tidak Pernah Menjadi Korban
12 Juni 2026 21 Views
IMG 20260613 WA0012
Lifestyle
Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan, Lapas Gunung Sugih Gelar Pembinaan Jasmani dan Jalan Sehat bagi Pegawai
13 Juni 2026 17 Views
IMG 20260615 WA0008
Politik
NOVIKA SUSILOWATI SIAP MAJU SEBAGAI BAKAL CALON KEPALA DESA CILEDUG PERIODE 2026–2034
15 Juni 2026 15 Views
IMG 20260612 WA0057
Hukum
PERATIN dan Pusdik MK RI Jalin Kerja Sama PPHKWN, Perkuat Pemahaman Konstitusi Advokat di Era Digital
12 Juni 2026 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 21 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 32 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 38 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 65 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 256 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 338 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 468 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250616 153414
TNI – Polri

Polisi Bergerak Cepat Amankan Pegawai Minimarket Cabul di Tangerang, Ini Modusnya

16 Juni 2025 93 Views
IMG 20241114 WA0049
TNI – Polri

Polres Teluk Wondama Gelar Apel Kesiapan Personel Pengamanan Pemungutan Suara Pilkada 2024

14 November 2024 154 Views
IMG 20240731 WA01241
artikelTNI – Polri

Pastikan Pemilu Aman, Polres Teluk Wondama Gelar Rakor Lintas Sektoral

31 Juli 2024 203 Views
IMG 20250420 WA0062
TNI – Polri

Pastikan Perayaan Paskah di Kota Tangerang Kondusif, Polisi Perketat Pengamanan

20 April 2025 86 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ditreskrimum PMJ Tangkap Pasutri Penganiayaan dan Pembunuhan Balita di Bekasi
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda