Slawi, RasioNews.com – Diduga oknum Perangkat Desa (Perdes) Desa Warureja Kabupaten Tegal memalsukan tanda tangan dan stempel kepala Desa. Saat dikonfirmasi beberapa awak media dan LSM Forum Jateng Bersatu (FORJAB) yang dipimpin langsung Ketua Umumnya , Ali Rosidin pada Jumat ( 7/7) di ruang aula Kantor balai desa Warureja Kabupaten Tegal.
Oknum berinisial THR selaku Perangkat Desa yang juga sebagai Kaur Umum telah mengakui semua perbuatanya dan akan mengembalikan uang pajak masyarakat di wilayah , Rw 01 dan Rw 02 selama menjabat Perangkat Desa yang diduga menggelapkan uang pajak dan memalsukan Tanda Tangan dan Setempelnya.
” Saat itu saya menjabat Plt Sekdes dan memang stempel yang pegang saya. Terkait tanda tangan kepala desa memang saya menandatangani hal ini saya lakukan untuk kelancaran proses administrasi” terangnya.
Lebih jauh dikatakan bahwa masalah stempel dan pemalsuan tandatangan sebenarnya sudah selesai dan tidak ada masalah karena THR sudah membuat surat permintaan maaf dengan kepala desa.
” Sudah tidak ada masalah karena saya sudah buat surat permintaan maaf dan mengenai uang pajak yang belum disetorkan saya bertanggung jawab. Silahkan kalau ada warga yang merasa dirugikan untuk menemui saya dan akan saya kembalikan uangnya,” kilahnya.
Sementara itu Kepala Desa Warureja,Tedi Sunaryo selaku Kepala Desa saat ditemui mengatakan bahwa motif untuk mengelabuhi warga
sekitar dalam pembuatan selembar kertas segel/ setara dengan surat kepemilikan Tanah atau sejajar dengan Akte kepemilikan tanah.
Oknum tersebut mengiming- imingi warga agar membuat surat itu untuk keperluan pinjam duit di Bank, membuat sertifikat kepemilikan dan lainya.
” Kejadiannya pada tahun 2022, sertifikatnya ada yang sudah jadi dan ada yg belum jadi,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan setelah memasuki Tahun 2023 Desa Warureja mengadakan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) disinilah Oknum Perdes kena batunya karena banyak sertifikat yang tidak jadi.
” Bagi sertifikat yang sudah jadi setelah di serahkan kepada saya, saya kaget ada oknum pamong bawahanya bisa membuat surat segel tanpa sepengetahuan saya dan diduga kuat stempel dan tangan saya dipalsukan,” imbuhnya.
Atas kejadian ini pihak Kades Warureja akan menindak lanjuti hal ini karena sebulan kemudian oknum tersebut membuat ulah lagi dengan woro- woro kepada warganya tentang program listrik gratis jeringan 450 Watt dengan memintai uang perumah Rp. 25.000,-
” Benar benar keterlaluan, padahal dari pemerintah Desa tidak pernah ada pemberitahuan tentang itu bukti rekaman warga rt 02/Rw 02 ada dan jelas tiap warga di mintai 500.000 untuk pembuatan kertas segel atau kertas kuning dana sampai sekarang belum terealisasi dari pertengahan tahun 2022 hingga sekarang,” pungkas Kades.
Selain itu Oknum Perangkat Desa Warureja yang Kaur umum diduga telah menggelapkan Pajak PBB Desa selama kurang lebih tujuh tahun Sejak 2016 hingga 2022.
Menanggapi kasus oknum perangkat desa Warureja , Ketua Umum Forum Jateng Bersatu, Ali Rosidin mengatakan bahwa kasus diatas harus diproses hukum karena telah merugikan masyarakat dan negara.
” Saya akan kawal kasus ini sampai ranah hukum karena telah terbukti dan diakui oleh oknum tersebut. Kita tinggal tunggu sikap Pak Kades Warureja,” tegas Ali. (Tim)