Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Angaran (DD) tahun 2024 – 2025 Desa Selolong Kabupaten Bengkulu Utara Terindikasi ada Penyelewengan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Diduga Angaran (DD) tahun 2024 – 2025 Desa Selolong Kabupaten Bengkulu Utara Terindikasi ada Penyelewengan
Nasional

Diduga Angaran (DD) tahun 2024 – 2025 Desa Selolong Kabupaten Bengkulu Utara Terindikasi ada Penyelewengan

Terakhir diperbarui: 2 Oktober 2025 18:13
Reporter Redaksi Diposting 2 Oktober 2025 85 Views
Share
IMG 20251002 WA0049
SHARE

 

Bengkulu Utara ,RasioNews.com – 2 Okteber 2025,”Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat Secara Umum,digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.akan tetapi lain halnya dengan oknum Kades Selolong, Kecamatan batik nau, Kabupaten Bengkulu utara,yang diduga dengan masif serta terencana Mark Up dan memanipulasi anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan perkembangan desa.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di Desa Selolong, didapati beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dalam menyusun anggaran proyek hingga membangun sarana dan prasarana pedesaan tahun 2024 – 2025, yang diduga terindikasi melakukan penyelewengan dana desa (DD) serta melakukan praktik tindak pidana korupsi guna memperkaya diri sendiri.
Pasalnya” hasil investigasi awak media di lapangan Jum’at 05/9/2025,beberapa item kegiatan pembangunan yang di Angarkan Melalui Dana Desa tahun 2025 terindikasi Mark up dan tidak sesuai RAB yang semestinya.

1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan jalan DesaRp.225.000.000,002.pengelolaan dan pembuatan Jaringan/instalasi komunikasi lokal desaRp.43.990.000,003.Penyuluhan dan Pelatihan pendidikan bagi MasyarakatRp.33.715.081,004.Penyusunan Dokumen keuangan Desa(APBDes,APBDes perubahanRp.38.827.450,005.Pengeluaran Pembiayaan ( Penyertaan modal desa untuk ketahanan Pangan)Rp.148.392.500,006.Pembinaan lembaga adatRp.25.250.000,00
Di tahun 2024 juga terhendus ada dugaan indikasi Penyelewengan Angaran kegiatan yang di angarkan melalui Dana desa (DD).1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Rp 120.603.0002.Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 152.125.0003.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 27.871.0004.Pembinaan Lembaga AdatRp 19.980.0005.Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)Rp 37.277.000

Mengacu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.
Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka si pelaku akan disanksi melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d, Yang Isinya PNS atau ASN yang melakukan Tindak Pidana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat,dan dapat Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Ketentuan Hukum Tetap, Juga Tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Sipil.”

Baca Juga:  Plh Sekda Minta Pemdes Terus Pantau Proses Pembayaran PBB

Dengan adanya informasi indikasi dugaan Mark’up  dan korupsi Angaran dana Desa tahun 2024 – 2025 yang di lakukan oknum kepala desa Selolong tersebut,maka awak media mencoba Mendatangi rumah pak kades untuk mengkonfirmasi lebih jelas,Namun pada saat tiba,Pak kades tidak berada di ruma hanya ada anaknya saja yang menyampaikan”bapak tidak ada lagi pergi ada urusa.” Ucapnya anak kades tersebut kepada awak media.Lanjut”awak media mencoba konfirmasi via telpon dan pesan WhatsApp kepada kepala desa, namun”kepala tidak bisa menjawab dan langsung memblokir Nomor awak media.

Dengan diduga adanya tindak korupsi yang di lakukan oleh kepala desa di harapkan pihak aparat penegak hukum (APH), inspektorat serta dinas  terkait lainya di kabupaten Bengkulu Utara,agar kiranya untuk dapat turun memantau dan mengaudit langsung pengunaan Dana desa selolong.supaya tidak ada penyimpangan dan digunakan dengan semestinya.
Sampai berita ini di terbitkan,belum ada

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251002 160355 Terkesan Uring-Uringan, Jurnalis Dugaan Tengik, Yang Disinyalir Berdalih, Dan Juga Lakukan Hak Jawab Di Media Onlinenya Sendiri
BERITA BERIKUTNYA Penyelamatan Varietas Duku Kesuben: Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Siapkan Penanaman Bibit dalam Rangka Hari Tata Ruang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260915 WA0044
TNI – Polri
Ketua DPP GWI dan Jajaran Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Dirkrimsus Polda Banten
15 September 2026 24 Views
IMG 20260916 WA0046
TNI – Polri
Wakapolres Cilegon Turun ke Tengah Aksi Demo HMI, Pendekatan Humanis Tuai Apresiasi Dari Pengguna Jalan
16 September 2026 23 Views
IMG 20260916 WA0277
Teknologi
SP4N-LAPOR! PERKUAT SISTEM PENGADUAN PUBLIK: WBS SIAP DIAKSES DEMI CAPAI TINDAK LANJUT YANG SIGNIFIKAN
16 September 2026 22 Views
IMG 20260916 WA0102
TNI – Polri
Deteksi Dini Air Keruh di Lebak, Polda Banten Ambil 7 Sampel untuk Pemeriksaan Lanjutan
16 September 2026 21 Views
IMG 20260917 WA0109
TNI – Polri
Polda Banten Hadir untuk Masyarakat, Bakti Kesehatan Gratis Akan Digelar di Walantaka
17 September 2026 16 Views
IMG 20260918 WA0096
Nasional
Sekretariat Baru MADAS Nusantara Kota Probolinggo Diresmikan: Rumah Besar Warga Madura yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
18 September 2026 13 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 61 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 53 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 57 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 64 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 79 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 34 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 67 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 195 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 107 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 154 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240611 WA0008
Nasional

Lakalantas Beruntun di Tol Ir Sedyatmo Arah Bandara Soekarno-Hatta Libatkan 4 Mobil, Berakhir Damai di Kantor Polisi

11 Juni 2024 272 Views
IMG 20250524 WA0083
Nasional

WARGA TAMAN PALEM LESTARI MENENTANG: Aturan Kartu Akses yang Dinilai Tidak Adil”

24 Mei 2025 147 Views
6
NasionalPemerintahan

Siaran Keliling, Pemkot Imbau Masyarakat Tak Terbangkan Balon Liar

15 April 2024 482 Views
IMG 20250429 WA0154
Nasional

Alumni Sambut Generasi Penerus Bangsa di Istana Negara

29 April 2025 123 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Angaran (DD) tahun 2024 – 2025 Desa Selolong Kabupaten Bengkulu Utara Terindikasi ada Penyelewengan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda