Batang, Rasio news.com – Pemerintah Kabupaten Batang melalui Satpol PP melakukan rapat koordinasi dengan pengusaha kafe Pantai Sigandu di Pendapa Kabupaten Batang, Senin (23/6/2025).
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mengatakan, bahwa pemerintah menegakkan peraturan yang sudah disepakati bersama sebagai berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Dilihat ukuran keadilan negara ini adalah peraturan. Barang siapa yang melanggar aturan berarti disitulah dia tidak adil.
“Oleh sebab itu, kami dalam sosialisasi dan dalam pembahasan-pembahasan sebelumnya bahwa disini itu terjadi beberapa pelanggaran perda dengan adanya kafe dan tempat karaoke di sepanjang Pantai Sigandu-Ujungnegoro,” jelasnya.
Pelanggaran yang telah terjadi terkait dengan penggunaan garis padan pantai, baik itu terkait izin bangunan gedung, baik itu terkait dengan izin hiburan, baik itu peredaran miras, baik itu potensi prostitusi, dan mengganggu ketertiban umum masyarakat.
“Selama ini sudah ada buktinya, baik dari sisi yang sudah diputus pengadilan sudah pernah ada, yang naik proses penyidikan masih proses dipolres sudah pernah ada, dilakukan razia terkait dengan itu ditemukan, ada fakta-faktanya, ada foto-fotonya juga ada,” terangnya.
Faiz menyebutkan, sudah cukup bukti, bagi kami untuk melakukan penegakan dan penerbitan Perda. Ada pun prosesnya sekarang masih sosialisasi. Setelah itu diberikan waktu satu minggu supaya dapat membongkar sendiri.
Jika ada peringatan satu, dua, tiga, tidak diikuti ya, terpaksa nanti akan kita lakukan pembongkaran. Karena ini adalah tempat usata, ini adalah salah satu kebanggaan masyarakat Kabupaten Batang.
“Banyak anak-anak ke sana, kita tidak ingin mengorbankan simbol Kabupaten Batang yang ada di Sigandu. Kita tidak ingin mengorbankan masa depan anak-anak kita. Yang sering main ke pantai dengan adanya pengaruh-pengaruh negatif,” tandasnya. (edi j)