Selasa, 1 Juli 2025, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan pemeriksaan fisik tanah sebagai bagian dari proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT SAS Kreasindo Utama. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap bidang tanah yang terletak di Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Kegiatan pemeriksaan tanah ini dipimpin langsung oleh petugas konstatasi dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian fisik dan penggunaan tanah dengan data yuridis dan administrasi yang diajukan oleh pihak perusahaan. Pemeriksaan konstatasi merupakan tahapan penting dalam proses perpanjangan HGB, guna menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, tim BPN Kabupaten Tegal turut didampingi oleh perwakilan dari PT SAS Kreasindo Utama. Kehadiran para pihak ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kelancaran jalannya proses pemeriksaan, sekaligus memberikan informasi teknis terkait pemanfaatan tanah selama masa hak sebelumnya.
PT SAS Kreasindo Utama mengajukan perpanjangan atas bidang tanah yang selama ini telah digunakan sesuai dengan izin Hak Guna Bangunan. Pemeriksaan fisik ini menjadi dasar penting untuk verifikasi lapangan sebelum diterbitkannya keputusan lanjutan terkait perpanjangan hak.
Kegiatan konstatasi ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, dan sesuai regulasi. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pertanahan serta mendukung iklim investasi yang sehat di wilayah Kabupaten Tegal.
Setelah proses pemeriksaan ini selesai, hasilnya akan diproses lebih lanjut di tingkat kantor sebagai bagian dari tahapan penetapan hak. Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha, dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan integritas dalam setiap proses layanan.