PEKALONGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang Pilkada 2024, Kamis (21/11/2024), di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimda, KPU, perwakilan pemerintah daerah, OPD terkait, PWI, dan tim kampanye pasangan calon.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kusuma Wijaya, menyatakan bahwa masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024. Pada masa tersebut, seluruh APK wajib sudah ditertibkan.
“Pada 24 November 2024 pukul 00.00 WIB, semua APK harus sudah diturunkan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kusuma.
Bawaslu mencatat sebanyak 23.282 APK tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan. APK yang akan ditertibkan meliputi baliho, umbul-umbul, spanduk, poster, stiker, hingga banner. Selain itu, pihaknya mengimbau peserta pemilu dan tim kampanye untuk menonaktifkan akun media sosial resmi dan tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang.
“Kampanye di media cetak, elektronik, media sosial, maupun daring dilarang pada masa tenang. Selain itu, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye wajib diserahkan kepada akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lambat sehari setelah masa kampanye selesai,” tambahnya.
Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan, Dika Redana, menjelaskan bahwa penertiban APK menjadi tanggung jawab bersama.
“Penertiban dilakukan oleh KPU untuk APK yang difasilitasi KPU, pasangan calon atau tim kampanye, Bawaslu, dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Rakor ini juga mencakup sesi diskusi dan tanya jawab untuk menyamakan persepsi terkait teknis penertiban APK guna memastikan koordinasi berjalan lancar. (Bar)