Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menghadiri seminar hukum yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Tegal pada Selasa (15/07). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Karlita Tegal dan dihadiri oleh para notaris, PPAT, serta unsur pemangku kepentingan di bidang pertanahan dan tata ruang.
Seminar yang mengusung tema “Kebijakan Perizinan dan Analisis Yuridis Akta Pelepasan Hak untuk Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Peran PKKPR dalam Menjamin Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang” ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan pemahaman hukum bagi notaris dan PPAT di wilayah Kabupaten Tegal.
Melalui kegiatan ini, Pengurus Daerah INI dan IPPAT Kabupaten Tegal menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi organisasi secara aktif, khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum di bidang pertanahan. Seminar ini juga menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi serta membangun sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjawab tantangan hukum dan regulasi terkini, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lahan sawah dan tata kelola pemanfaatan ruang.
Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kapasitas para notaris dan PPAT, serta memperkuat kolaborasi antara lembaga pertanahan dan profesi hukum guna menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di daerah.
Seminar berlangsung secara interaktif dan diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap praktik pertanahan yang lebih akuntabel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.