Pekalongan, Rasionews.com – Infak itu adalah sumbangan yang tak mengikat,tetapi yang sering terjadi disekolahan nominal dan waktunya ditentukan,padahal kondisi murid/walimurid itu tidak sama. Sehingga bagi yang kurang mampu terpaksa harus bayar.
Seperti halnya yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Lebakbarang Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, setiap hari Senin dan Jum’at murid dibebani bayar Infak sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah). Sehingga dalam kurun waktu satu minggu dua kali pembayaran sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per murid.

Kepala Sekolah SDN 1 Lebakbarang Saifudin Juhri, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Lebakbarang saat dikonfirmasi awak media via selularnya (14/11) pagi mengatakan,”Saya hari ini ada acara di Aula Sekda Kabupaten Pekalongan mas,tidak naik ke Lebakbarang. Terkait mengenai infak itu silahkan ketemu dengan pak Purasori sebagai wakil,”katanya.
Saat dikonfirmasi pada hari Selasa (14/11),Purasori Subarjo membenarkan adanya infaq tersebut disekolahannya. “Sebelumnya saya dulu di SDN 2 lalu di SD ini,mengenai infak disini sudah ada rintisan dari dulu sebelum saya kesini,jadi saya tinggal meneruskan saja. Untuk infak disini seminggu dua kali yaitu,setiap hari Senin dan Jum’at. Sedangkan untuk pengumpulan uangnya itu murid yang menghimpun. Dan untuk SDN 1 Lebakbarang yang sana juga ada infak tapi disana seminggu sekali Rp.3000,- (tiga ribu rupiah). Sekarang dengan adanya aturan yang baru memang sekolah tidak boleh memungut biaya sepeserpun,cuma itu kan bukan untuk kebutuhan sekolahan tetapi semuanya kembali untuk anak. Misalnya tidak boleh memungut biaya sepeserpun,itu nanti berarti pendidikan jalan ditempat dan nanti akan kembali kemasa lalu,”ujarnya
Perlu diketahui, SDN 1 yang dimaksud sebelumnya adalah SDN 3 Lebakbarang yang di Merger.
Dhodi/Red




