Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Aktivis LSM BLJ Aceh, Mengecam Keras, Kasus Jinayat Yang Telah Tertangkap Lepas, Antara Warga Gampong Langsa Lama Dan Warga Gampong Baro
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Aktivis LSM BLJ Aceh, Mengecam Keras, Kasus Jinayat Yang Telah Tertangkap Lepas, Antara Warga Gampong Langsa Lama Dan Warga Gampong Baro
Nasional

Aktivis LSM BLJ Aceh, Mengecam Keras, Kasus Jinayat Yang Telah Tertangkap Lepas, Antara Warga Gampong Langsa Lama Dan Warga Gampong Baro

Terakhir diperbarui: 31 Oktober 2025 12:21
Reporter Redaksi Diposting 31 Oktober 2025 119 Views
Share
IMG 20251031 WA0075
SHARE

 

Yang Sempat Di Tahan Di Kantor Sat-Pol PP & Wilayatul Hisbah Langsa, Berakibat Adanya Jaminan Oleh Pihak Pj Geuchik Serta Tuha Peut Gampong Baro.

Prosesi Hukum Syariat Islam Kasus Jinayat, Sampai Saat Ini, Masih Terkatung-Katung, Hukum Jinayat Syariat Islam Di Kota Langsa.

Langsa Lama ll RasioNews.com ll  Aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe (blj) aceh di kota langsa, mengecam keras kasus jinayat, yang sempat pernah terjadi tangkap lepas. Antara warga gampong langsa lama dan warga gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa-aceh.

Yang sempat di tahan, pada beberapa bulan lalu. Di kantor satuan polisi pamong praja (sat-pol-pp) & wilayatul hisbah (w.h) di pemerintahan kota (pemko) langsa. Terlepasnya ke dua pelaku jinayat itu, telah melanggar qanun aceh nomor 6 tahun 2014 itu. Tanpa adanya menjalani hukuman cambuk secara hukum syariat islam dan juga tanpa ada menjalani kurungan secara aturan qanun aceh di daerah kota langsa.

Anehnya lagi, setelah kejadian tangkap lepasnya. Ke dua pelaku jinayat itu, terjadilah pencopotan plt kepala satuan (kasat) pol pp & wilayatul hisbah pemerintahan kota langsa. Yang sebelumnya juga, merangkap jabatan camat di kantor kecamatan langsa lama kota langsa-aceh. Namun, setelah copotnya plt kasat pol pp & w.h pemko langsa tersebut. Masuk lah pelaksana tugas (plt) kasat pol pp & w.h pemko langsa yang baru, dari pejabat camat di kecamatan langsa baro kota langsa-aceh. Yang di sebut-sebut pelaksana tugas (plt), dengan sapaan panggilan “Rizaldi”.

Ironisnya lagi, setelah menerima surat keterangan (SK) pelaksana tugas (plt) kasat pol pp & wilayatul hisbah kota langsa itu. “Rizaldi”, diduga kuat belum ada menindak lanjuti dalam kasus tersebut. Yang terlepasnya dari tangan wilayah hisbah kota langsa. Dengan dalil, adanya surat hasil mediasi gampong baro. Yang di lakukan oleh pihak para perangkat desa gampong baro, dengan modal dusta (modus)-nya itu. Berpura-pura lakukan mediasi gampong, yang ternyata terlepas dari tangan hukum kantor dinas sat-pol-pp & w.h pemko langsa. Dugaan kembali, adanya unsur bermain kartu joker dan as lekuk luit serta as bangong.

Sesuai data dokumen pada lembaran, yang sempat pernah di peroleh oleh wartawan media ini juga. Data dari dokumen berita acara mediasi gampong, dugaan dengan modus judul yang meyakinkan itu. Antara pihak kedua pelaku jinayat, masing-masingnya desa gampong langsa lama serta desa gampong baro. Dan juga di tanda tangani oleh pihak beberapa pejabat perangkat desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa itu, menyebutkan.

Baca Juga:  Capaian 100 Hari Kerja, Faiz dan Suyono Fokuskan 2 Tahun Untuk Tata Kota

Berita acara mediasi, antara kedua belah pihak pelaku jinayat. Yang di sebut-sebut sapaan panggilan “agus tiar” (55) selaku pelaku jinayat laki-laki warga desa gampong baro, yang satunya lagi. Yang disebut-sebut sapaan panggilan “armiati” (53) selaku pelaku jinayat perempuan warga desa gampong langsa lama, masih dalam satu kecamatan langsa lama kota langsa-aceh.

Di dalam berita acara mediasi gampong, yang tertulis dalam dokumen tersebut. Pada poin nomor 3, pernikahan ini. Tidak di jadikan semerta-merta, untuk menghindar terlepas dari jeratan hukum. Yang berlaku/sesuai qanun aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat. Melainkan jadi sebuah ikatan yang harmonis, dalam keluarga sampai akhir hayat. Dan di lanjuti, dengan tanda tangan masing-masing dari pihak perangkat desa gampong baro. Sebagai saksi dalam berita acara mediasi tersebut. 1, Drs. M, Nur. Sebagai ketua TPG gampong baro, 2. T, Ardiansyah. Sebagai anggota TPG gampong baro, 3. Junaidi, sebagai anggota TPG gampong baro. 4, Suhardi. Sebagai Pj geuchik gampong baro.

Namun, pantauan wartawan media ini juga. Bersama dengan pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Setelah usainya terlaksana berita acara mediasi tersebut, ke dua pelaku jinayat itu. Malah, tidak di kembalikan kepada pihak kantor dinas sat-pol-pp & wilayatul hisbah (w.h). Dan juga disinyalir pula, dengan modusnya di lakukan pihak empat (4) orang pejabat perangkat desa gampong baro. Ternyata, di mainkan untuk di lakukan pelepasan pihak kedua pelaku tersebut. Dan sampai sekarang ini juga, setelah tergantikan plt kasat pol pp & wilayatul hisbah. Dengan pejabat plt yang lama, yang disebut-sebut sapaan panggilan “Reza”. Kabarnya juga, rangkap jabatan camat di kantor kecamatan langsa lama, dengan pejabat yang baru. Plt kasat pol pp & wilayatul hisbah (w.h), yang disebut-sebut sapaan panggilan “rizaldi”. Yang juga rangkap jabatan, sebagai camat di kantor kecamatan langsa baro kota langsa.

Belum ada tindak lanjut, untuk melanjuti dalam perkara jinayat tangkap lepas kedua pelaku itu. Di kabarkan juga, pejabat baru plt kasat pol pp & wilayatul hisbah (w.h) kota langsa. Yang disebut-sebut sapaan panggilan “rizaldi” itu, disinyalir tidak memiliki nyali untuk melakukan tindakan secara hukum syariat islam di kota langsa. Dikabarkan juga, dugaan penegakan syariat islam di tubuh plt kasat pol pp & wilayatul hisbah langsa itu. Yang di pimpin sekarang ini oleh “rizaldi” terkesan mandul, hanya topeng belaka saja.

Baca Juga:  Harusnya Jubir Humas di Peradilan tidak di jabat oleh seorang Hakim

Berlanjut juga, telah di.jabarkan dalam aturan yang telah ditetapkan qanun aceh nomor 6 tahun 2014. Jika yang dimaksud adalah laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah, tetapi bukan pasangan sah (bukan suami-istri satu sama lain) : ➡️ Ya, hal itu termasuk dalam kategori khalwat/mesum.

Penjelasan : Dalam hukum adat Aceh dan Qanun Jinayat, khalwat berlaku untuk setiap laki-laki dan perempuan bukan mahram, tanpa memandang apakah mereka sudah menikah atau belum.

Artinya, suami orang lain dan istri orang lain yang berduaan di tempat tertutup tanpa keperluan yang dibenarkan tetap termasuk khalwat, bahkan dinilai lebih berat pelanggarannya secara moral dan adat.

📖 Dasar : Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat→ Pasal 23 ayat (1) : “Setiap orang yang dengan sengaja berdua-duaan (khalwat) dengan orang lain yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat, diancam dengan ‘uqubat ta’zir’”. Tidak ada pengecualian, apakah orang tersebut sudah menikah atau belum.

Berikut pada aturan yang selanjutnya, bila pelaku. Tidak kembali ke kantor dinas sat-pol-pp & wilayatul hisbah kota langsa, berakibatkan. Kedua pelaku jinayat itu, tidak kembali. Untuk menjalani hukuman jinayat (cambuk) pada qanun aceh nomor 6 tahun 2014, bisa di sebut-sebut. Sebagai, ikut serta membantu tahanan melarikan diri termasuk tindak pidana, dalam hukum indonesia. Berikut penjelasannya : — ⚖️ Dasar Hukum, Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) > (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda : 1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan, orang yang melakukan kejahatan atau yang di tuntut karena kejahatan ; 2. Barang siapa memberi pertolongan kepada orang yang ditahan, di tangkap atau di.penjarakan karena kejahatan, supaya melarikan diri. > (2) Jika yang ditolong adalah orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka pelaku dapat dipidana paling lama 7 (tujuh) tahun. —💡 Unsur-Unsur Pasal, Untuk terbukti. Harus ada unsur berikut : 1, Adanya tahanan atau narapidana yang sah ditahan karena kejahatan. 2, Perbuatan membantu atau memberi pertolongan. Misalnya : Membuka kunci sel, Menyediakan kendaraan atau alat untuk kabur. Menyembunyikan tahanan setelah kabur, Memberi informasi atau uang untuk melarikan diri.

Baca Juga:  Sepeda Ria dan Senam Bersama PWRI Berjalan Meriah

3, Adanya kesengajaan (niat sadar untuk membantu melarikan diri). — ⚠️ Catatan Tambahan, Jika pelakunya adalah petugas (misalnya sipir, polisi. Atau aparatur yang bertugas menjaga tahanan), maka dapat dikenai pasal tambahan seperti penyalah gunaan jabatan (Pasal 421 KUHP atau Pasal 426 KUHP). Dengan ancaman lebih berat, jika seseorang hanya di.paksa atau tidak tahu. Bahwa orang yang di.bantu adalah tahanan, unsur pidananya bisa tidak terpenuhi.

Pasal 221 KUHP = delik pokok (membantu tahanan melarikan diri), Pasal 55 KUHP = jika pelaku turut serta melakukan secara aktif. Pasal 56 KUHP = jika pelaku hanya membantu atau memberi fasilitas/ informasi, Maka bisa dirumuskan : 👉 “Tersangka diduga melanggar Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo, Pasal 56 KUHP”, artinya ia membantu terjadinya perbuatan melarikan diri.

Menurut oleh bung “zulfadli s sos i mm” itu, yang juga dirinya sebagai aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Juga sangat mengecam, dari kinerja pejabat plt kasat pol pp dan w.h yang baru di angkat kemarin oleh wali kota langsa bapak Jefri Santana S Putra SE tersebut.

Di sisi lainnya juga, aktivis LSM bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Atas kejadian itu pula, maka bung “zul” pun langsung melakukan angkat bicara. Terkait adanya pelaku jinayat/mesum di kota langsa, yang di lepaskan tanpa ada hukuman dari penegak hukum syariat islam alias hukuman cambuk.

Bung “zulfadli” tersebut, juga meminta kepada bapak wali kota langsa. Selaku kepala daerah, untuk segera mengambil tindakan tegas secara hukum syariat islam yang ada di aceh kota serambi mekah ini. “Tolong, indahkan dan dukungannya. Tentang hukum syariat islam di aceh. Salah satunya di daerah kota langsa, karena. Lahirnya syariat islam di aceh kota langsa tersebut, bukan maunya kita. Tetapi sudah ada dari dulunya semasa aceh ini berdiri, dan saya meminta tolong kepada ulama se-aceh. Dan juga bersama wali nanggroe, tolong di pantau. Siapa saja kepala daerah, yang tidak mendukung syariat islam di aceh-kota langsa. Maka tolong di tegur, agar syariat Islam di aceh-langsa ini. Memang benar-benar tegak dan bersih dari tekanan politik, tanpa ada kebijakan yang menguntungkan buat golongan tertentu”. Ujarnya, bung “zul” dia paparkan. Kepada wartawan media ini, serta dengan tegasnya. Kemarin, rabu 29/10/2025 sekitar pukul.20.54.wib.

(Jihandak Belang/Pasukan Ghoib/Team LSM BLJ Aceh)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251030 WA0076 Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251031 WA0049 Pemkab Batang Mulai Revitalisasi Jalan RE Martadinata
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260821 111036
Nasional
Hj Retno Widyastuti Pimpin Tim PKK Kabupaten Tasikmalaya Bina Wilayah ke Desa Sukakarsa kecamatan Sukarame 
21 Agustus 2026 32 Views
IMG 20260820 WA0159
TNI – Polri
Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan
20 Agustus 2026 24 Views
IMG 20260821 WA0047
TNI – Polri
Kapolda Banten Lepas 7 Personel Polda Banten ke Tanah Suci untuk Tunaikan Ibadah Umrah
21 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260821 WA0022
TNI – Polri
Hari Juang Polri ke-81, Kapolda Banten Ajak Personel Lanjutkan Semangat Perjuangan
21 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260822 WA0090
Hukum
Cedera Akibat Mesin, Legalitas dan Keselamatan Pekerja di Bekasi Dipertanyakan
22 Agustus 2026 19 Views
IMG 20260822 WA0064
TNI – Polri
Polda Banten Sampaikan Hasil Penelusuran Informasi Dugaan Penculikan Anak yang Viral di Media Sosial
22 Agustus 2026 19 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 33 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 37 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 41 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 43 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 60 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 24 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 49 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 174 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 74 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 135 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260208 WA0008
Nasional

Pesan Damai dari Bekasi! PGLII Gelar Natal Penuh Haru dan Persatuan Gereja

8 Februari 2026 77 Views
IMG 20250316 192150
Nasional

Pimpinan Pondok Pesantren Dalwa Apresiasi Kementerian ATR/BPN atas Kemudahan dan Percepatan Pengurusan Sertipikat Wakaf

16 Maret 2025 270 Views
IMG 20250528 WA0026
Nasional

Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Presiden Prabowo Subianto Perkuat Persenjataan RI Cegah Ancaman Serangan Asing Bantu Palestina Anak anak Terancam Dibantai Israel!!!

28 Mei 2025 84 Views
IMG 20260427 101859 1
Nasional

Anggota DPRD Jabar M Lilah Sahrul Mubarok, S. Sos Jadi Narasumber Sosialisasi Pekerja Migran di Desa Cipakat

27 April 2026 69 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Aktivis LSM BLJ Aceh, Mengecam Keras, Kasus Jinayat Yang Telah Tertangkap Lepas, Antara Warga Gampong Langsa Lama Dan Warga Gampong Baro
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda